PENGAWASAN TERHADAP PELAYANAN ADMINISTRATIF DI KELURAHAN LUBUK LINTAH KECAMATAN KURANJI KOTA PADANG

RIANTY, YUZA PRATIWI (2015) PENGAWASAN TERHADAP PELAYANAN ADMINISTRATIF DI KELURAHAN LUBUK LINTAH KECAMATAN KURANJI KOTA PADANG. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
407.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (957kB)

Abstract

Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia menurut Alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Salah satu indikator kemajuan suatu negara, terlihat pada sektor pelaksana pelayanan publik yang mengolahnya. Di negara-negara yang dianggap maju, pelaksana pelayanan publik melaksanakan dan menjalankan tugasnya dengan disiplin kerja yang baik. Secara yuridis, pengertian pelayanan publik terdapat dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Pelayanan Publik) yaitu “Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”.. Menurut Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang Pelayanan Publik yang menetapkan bahwa “Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik”. Pasal 3 Undang-Undang Pelayanan Publik memuat tujuan pelayanan publik,agar: “ a. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; b. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik; c. Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. Terwujudnya pelindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.” Menurut Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang Pelayanan Publik, pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Kelurahan merupakan salah satu organ pelaksana pelayanan publik. Menurut Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan (selanjutnya disebut Perda Pembentukan OTK Kelurahan), Kota Padang memiliki 11 Kecamatan yang terdiri dari 104 Kelurahan dan salah satu kelurahan yang ada di Kota Padang adalah Kelurahan Lubuk Lintah. Menurut Pasal 3 Ayat (1) Perda Pembentukan OTK “Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan”. Pasal 4 Ayat (1) Perda Kota Pembentukan OTK Kelurahan menetapkan bahwa “Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan”. Penjelasan mengenai tugas tersebut terdapat dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan (selanjutnya disebut dengan PP Kelurahan) yang ditetapkan sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan “urusan pemerintahan” antara lain pelaksanaan urusan administrasi pemerintahan dan pengaturan kehidupan masyarakat yang dilimpahkan kepada lurah. Yang dimaksud dengan “urusan pembangunan” antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, irigasi, pasar sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada lurah. Yang dimaksud dengan “urusan kemasyarakatan” antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada lurah”. Selain itu fungsi kelurahan menurut Pasal 5 Perda Pembentukan OTK Kelurahan antara lain : “Kelurahan mempunyai fungsi : a.pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b.pelayanan masyarakat; c.pemberdayaan masyarakat; d.menggerakkan partisipasi masyarakat; e.penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; f.pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; g.melaksanakan koordinasi institusional dan kemasyarakatan diwilayah kerjanya; h.pembinaan lembaga kemasyarakatan; i. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya dalam rangka pelaksanaan tugas kecamatan”. Berdasarkan pra-penelitian yang penulis lakukan terhadap warga di Kelurahan Lubuk Lintah, diketahui adanya persoalan dalam pelayanan publik khususnya pada sektor pelayanan administratif di kelurahan dimaksud. Persoalan dimaksud adalah adanya uang pemungutan secara sukarela, mekanisme pelayanan yang dipersulit dan diskriminatif1 serta ketidaksesuaian jam/waktu operasional kelurahan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelayanan sehingga pelayanan masyarakat menjadi terbengkalai.2 1 Hasil wawancara dengan Ibu (Rahmawati, Titin Ermanita, dan Lidya) selaku Masyarakat di Kelurahan Lubuk Lintah, Tanggal 5 Desember 2014 2 Hasil Resume Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Tanggal 10 Februari 2014 Persoalan pelayanan publik yang ditemukan pada Kelurahan Lubuk Lintah seperti yang diuraikan sebelumnya merupakan salah satu contoh belum primanya pelayanan publik di negara kita. Untuk mengatasi persoalan itu, menurut Inu Kencana Syafei dibutuhkan perubahan pelayan publik dengan mengembalikan dan mendudukan “pelayanan” dan yang “dilayani” ke pengertian yang sesungguhnya, pelayanan seharusnya ditujukan pada masyarakat umum bukan sebaliknya menjadi pelayanan masyarakat pada negara.3 Secara yuridis, di dalam pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Pelayanan Publik ditetapkan bahwa“Biaya/tarif pelayanan publik pada dasarnya merupakan tanggung jawab negara dan/ atau masyarakat”. Hal ini di pertegas oleh Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Beberapa bentuk pelayanan publik yang dimaksud oleh pasal dimaksud, antara lain adalah: Tabel 1.1 Standarisasi Pelayanan Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil No Jenis Besarya Tarif WNI Orang asing 1. KK : a. KK baru b. Pengganti KK karena hilang /rusak Rp. 0,- Rp. 15.000,- - Rp. 75.000,- 3 Inu Kencana Syafei,Ilmu Administrasi Publik, Jakarta,Rineka Cipta,1999, hlm. 5 2. KTP : a. KTP baru b. KTP Perpanjangan c. KTP karena hilang atau rusak Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 65.000,- Rp. 100.000,- Rp. 0- Rp. 125.000,- 3. Surat Keterangan Kependudukan : a. Surat Keterangan Pindah b. Surat Keterangan Pindah Datang c Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri d Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri e Surat Keterangan Tempat Tinggal f Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan g Surat Keterangan Pembatalan Perceraian h Surat Keterangan Kematian k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak l. Surat Keterangan Pelepasan kewarganegaraan m. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan; n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil Rp. 10.000,- Rp. 15.000,- Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- Rp. 0,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 50.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 125.000,- Rp. 125.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- Rp. 0,- 4. Akta Perkawinan : a. Kutipan Akta b. Kutipan Kedua dan seterusnya Rp. 200.000,- Rp. 250.000,- Rp. 300.000,- Rp. 600.000,- 5. Akta Perceraian : a. Kutipan Akta b. Kutipan Kedua dan seterusnya Rp. 150.000,- Rp. 200.000,- Rp. 300.000,- Rp. 400.000,- 6. Akta Kematian : a. Kutipan Akta b. Kutipan Kedua dan seterusnya Rp. 30.000,- Rp. 50.000,- Rp. 90.000,- Rp. 150.000,- 7. Akta Pengakuan Anak : a. Kutipan Akta b. Kutipan Kedua dan seterusnya Rp. 30.000,- Rp. 50.000,- Rp. 150.000,- Rp. 250.000,- 8. Pembetulan Akta (akta perkawinan, akta pengakuan anak ) Rp. 15.000,- Rp. 75.000,- 9. Catatan Pinggir (akta perkawinan, akta pengakuan anak ) Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Sumber: Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Berdasarkan tabel sebelumnya bahwa dalam pelayanan administratif masyarakat dapat dikenakan biaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biaya-biaya tersebut tidak boleh di pungut melebihi ketentuan perundangundangan. Fakta-fakta yang dikemukakan pada bagian sebelumnya, tentu bertentangan dengan beberapa prinsip/asas dalam pelayanan publik/umum diantaranya asas kepastian hukum, asas persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif, dan asas kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan yang terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Pelayanan Publik. Hal ini di pertegas oleh Pasal 17 huruf e Undang-Undang Pelayanan Publik yang menetapkan bahwa “Pelaksana dilarang melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik”. Untuk menjaga agar pelaksana pelayanan publik taat asas, sehingga tidak terjadi penyimpanganpenyimpangan seperti yang diuraikan sebelumnya maka diperlukan pengawasan. SP. Siagian mendefinisikan pengawasan yaitu, proses pengamatan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin supaya semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.4 Dalam hal ini pengawasan mempunyai tujuan yaitu:5 1) Untuk mengetahui apakah pelaksanaan telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau tidak; 2) Untuk mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dijumpai oleh Kepala Daerah dan para penyelenggara pemerintahan di daerah sehingga dengan demikian dapat diambil langkah-langkah perbaikan di kemudian hari; 3) Pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memperbaiki kesalahan; 4) Pengawasan dilakukann untuk mendorong harmonisasi antara kebutuhan/kegiatan rakyat dengan para penyelenggara pemerintah daerah; 5) Untuk mensinergikan antara program/kebijakan pemerintah dengan program/ kebijakan pemerintah daerah. Bertitik tolak pada permasalahan yang diutarakan sebelumnya, maka penulis tertarik mengangkat persoalan yang dimaksud menjadi sebuah karya ilmiah dengan judul “Pengawasan terhadap Pelayanan Administratif di Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang ” B. Perumusan Masalah Adapun yang menjadi persoalan di dalam penelitian ini, antara lain adalah: 1. Bagaimanakah pengawasan terhadap pelayanan administratif di Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang? 4 SP. Siagian, Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Pemerintahan, Jakarta, UI Press, 1994, hlm. 57 5 Adrian Sutedi, Impilkasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah Dalam Kerangka Otonomi Daerah, Jakarta, Sinar Grafika, 2009, hlm. 206 2. Apa saja yang menjadi kendala dalam pengawasan terhadap pelayanan administratif Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang serta bagaimana upaya untuk mengatasinya? C. Tujuan Penelitian Berdasarkan perumusan masalah yang diutarakan sebelumnya, maka yang menjadi tujuan dari penelitian ini antara lain, adalah : 1. Untuk mengetahui pengawasan terhadap pelayanan administratif di Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang. 2. Untuk mengetahui kendala dalam pengawasan terhadap pelayanan administratif Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang dan upaya mengatasinya. D. Manfaat Penelitian Dalam melakukan penelitian ini, diharapkan ada manfaat yang diperoleh. Adapun manfaat diadakannya penelitian ini adalah : 1. Manfaat teoretis a. Melatih dan menambah wawasan dan pengetahuan serta penerapan ilmu hukum khususnya di bidang Hukum Administrasi Negara. b. Dapat melatih penulis dalam mengasah dan menerapkan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan yang merupakan hukum positif di berbagai bidang lapangan. c. Memberikan tambahan serta berbagi pengetahuan khususnya bagi kalangan akademisi. 2. Manfaat Praktis Diharapkan dari hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi penulis, serta para pihak yang terkait dalam hal ini baik masyarakat, pemerintahan dan penegak hukum, khususnya pihak yang terkait dengan masalah yang di kaji. E. Metode Penelitian Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian untuk membahas masalah yang dirumuskan diatas sebagai berikut: 1. Pendekatan Penelitian Pendekatan ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis (sociolegal approach) yaitu pendekatan masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkan dengan fakta yang ada dalam masyarakat sehubungan dengan permasalahan yang ditemui dalam penelitian.6 6Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta,PT Raja Grafindo Persada, 2012, hlm. 133 2. Sifat Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif. Dikatakan deskriptif karena hasil penelitian ini diharapkan akan diperoleh gambaran atau lukisan faktual mengenai keadaan objek yang diteliti. 7 3. Jenis Data dan Sumber Data Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah : a. Data Primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama atau melalui penelitian lapangan.8 b. Data Sekunder yaitu data yang mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, dan sebagainya.9 Data sekunder merupakan data telah dibukukan dalam literatur yang dapat diperoleh dengan melakukan studi pustaka dari bahan kepustakaan hukum. Sumber data dalam penelitian ini dapat diperoleh dari : a. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat.10 Dalam penelitian ini bahan hukum primer diperoleh dari : 7Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), 1986, hlm. 10 8Amirudin dan Zainal Asikin, Op.Cit., hlm.30 9Ibid. 10Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2012 hlm. 113 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia 3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahaan Daerah 5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan 6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan 7) Ketetapan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik 8) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan 9) Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Organisasi Kelurahan b. Bahan hukum sekunder yaitu bahan-bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.11 Bahan 11Ibid.,hlm. 114 hukum sekunder dapat membantu dan menganalisa serta memahami bahan hukum primer, seperti : 1) Laporan dari Lembaga Masyarakat 2) Buku-buku 3) Jurnal penelitian 4) Teori-teori dan karya tulis dari kalangan hukum lain c. Bahan Hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder,12 seperti : 1) Kamus (Bahasa dan Hukum) 2) Bahan-bahan hukum yang didapatkan di internet 4. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : a. Studi dokumen Studi dokumen adalah suatu cara pengumpulan data dengan menggunakan pencatatan data-data yang berkaitan dengan masalah yang penulis teliti. Dilakukan terhadap data sekunder yaitu dengan mempelajari dan membahas bahan-bahan kepusatakaan hukum, literatur (buku-buku), peraturan-peraturan mengenai pengawasan, pelayanan publik dan kelurahan. 12Ibid. b. Wawancara Wawancara akan dipergunakan daftar pertanyaan yang terbuka dan tertutup, yang pelaksanaannya akan dilakukan oleh petugas lapangan (interviewer) secara sepenuhnya dengan cara menjawab daftar pertanyaan yang telah disiapkan.13 Wawancara yang peneliti lakukan terhadap a. Bapak Nazwar selaku Lurah Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang. b. Ibu Afrianis, B.A selaku Sekretaris Lurah Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang. c. Bapak Yoga Nathasa Amin, SSTP selaku Sekretaris Camat Kecamatan Kuranji Kota Padang. d. Masyarakat Kelurahan Lubuk Lintah, diantaranya: 1. Ibu Rahmawati. 2. Ibu Titin Ermanita. 3. Saudari Lidya. e. Bapak Yunafri SH, M.Hum. selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. f. Bapak Yunesa Rahman, S.Sos selaku Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. 5. Populasi dan Sampel a. Populasi dalam sebuah penelitian, populasi adalah keseluruhan pribadi atau subjek yang terkait dengan objek penelitian, dalam hal ini adalah 13Soerjono Soekanto, Op.Cit., hlm. 170. seluruh mereka yang terkait dengan Pengawasan terhadap Pelayanan Administratif di Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang. b. Sampel dan Teknik Sampling. Sampel merupakan himpunan atau sebagian dari populasi. Dalam suatu penelitian, pengumpulan data dilakukan terhadap sampel. Adapun teknik sampling yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah non-probability sampling dengan cara purposive sampling, yaitu penarikan sampel dengan cara memilih atau mengambil subjek berdasarkan atas alasan tertentu, meskipun demikian sampel yang dipilih dianggap dapat mewakili populasi yang ada. Dalam hal ini yang menjadi sampel penelitian adalah Sekretaris Lurah, Lurah Lubuk Lintah, Sekretaris Camat Kuranji, beberapa masyarakat Lubuk Lintah dan Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. 6. Teknik Pengolahan dan Analisis Data Teknik pengolahan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah : a. Pengolahan Data Yang digunakan adalah editing data yaitu proses penelitian kembali terhadap catatan, berkas-berkas, dan informasi yang dikumpulkan, serta memeriksa dan memperbaiki jika terdapat kesalahan dalam pengisian daftar wawancara terstruktur, memilah data yang dianggap perlu untuk menjawab permasalahan dalam penelitian.14 b. Analisis Data Dari data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, yaitu penggambaran hasil penelitian yang menggunakan kalimat-kalimat agar hasil penelitian ini lebih mudah untuk dipahami. Namun apabila terdapat data kuantitatif, penulis akan mencantumkan didalam hasil penelitian demi kelengkapan informasi yang berkaitan dengan penelitian. 14Amirudin dan Zainal Asikin, Op.Cit., hlm. 168

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 29 Feb 2016 06:51
Last Modified: 29 Feb 2016 06:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2295

Actions (login required)

View Item View Item