BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN HIBAH DI KABUPATEN TANAH DATAR

SHINDY, RIZKIANA ARNAZ (2015) BALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN HIBAH DI KABUPATEN TANAH DATAR. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
578.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (715kB)

Abstract

Hibah merupakan pemberian suatu barang atau benda dari pemberi hibah pada saat ia masih hidup kepada penerima hibah secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Dalam hal perbuatan hukum pemindahan hak milik atas tanah berdasarkan hibah di Kabupaten Tanah Datar maka penerima hibah harus melakukan balik nama sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan hibah untuk mendapatkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat atas hak milik atas tanah yang diperoleh oleh penerima hibah tersebut. Sehingga penulis merumuskan dua pertanyaan yaitu apa alasan orang menghibahkan tanah dan melakukan Balik Nama Sertifikat Hak Milik atas Tanah Berdasarkan Hibah di Kabupaten Tanah Datar, dan bagaimana proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan hibah di Kabupaten Tanah Datar. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis melakukan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis sosiologis kemudian dianalisa secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat kabupaten Tanah Datar cendrung melakukan balik nama sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan hibah. hal ini dilakukan agar pihak penerima hibah mendapatkan jaminan kepastian hukum atas hak milik atas tanah yang dihibahkan kepadanya.Peralihan hak milik atas tanah Karena hibah sangat rawan terjadinya sengketa dan tuntutan hukum untuk menghindari hal tersebutlah masyarakat cendrung melakukan sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan hibah di Kabupaten Tanah Datar. Proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan hibah di Kabupaten Tanah Datar dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar. Untuk melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena hibah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta hibah yang dibuat oleh PPAT. Dalam rangka melakukan melakukan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena hibah memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui oleh pemohon hak yang bersangkutan. Tahapan tersebut antara lain: para pihak mendatangi kantor PPAT setempat,setelah para pihak mengutarakan keinginannya dan melengkapai persyaratan selanjutnya PPAT melakukan pengecekan sertifikat tanah yang akan di hibah ke Kantor Pertanahan selanjutnya para pihak menandatangani akta hibah,selanjutnya akta hibah beserta dokumen-dokumen menjadi persyaratan dalam pendaftaran peralihak hak milik karena hibah oleh PPAT dalam jangka waktu 7(tujuh) hari diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan peralihan haknya untuk memperoleh balik nama sertifikat hak milik atas tanah berdasarkan hibah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 29 Feb 2016 06:48
Last Modified: 29 Feb 2016 06:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2289

Actions (login required)

View Item View Item