Prosedur Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Padang

Lidya, Iusticia Putri (2017) Prosedur Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (cover)
cover.pdf - Published Version

Download (27kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab I)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (57kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab 5)
BAB 5.pdf - Published Version

Download (23kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (20kB) | Preview
[img] Text (tugas akhir utuh)
TA 1.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (360kB)

Abstract

Suatu negara, wilayah atau daerah dinilai maju dan berkembang dapat dilihat dari pembangunannya. Maka dari itu pemerintah Indonesia harus berusaha mencapai target dengan berusaha maksimal menggali potensi yang ada di negara Indonesia. Indonesia tergolong negara berpenduduk padat. Dengan padatnya penduduk tersebut tidak dipungkuri jika tuntutan ekonomi juga akan semakin meningkat. Pemerintah melakukan berbagai cara untuk menghimpun dana sehingga biaya yang dianggarkan untuk membiayai pembangunan nasional bisa terpenuhi. Salah satu sumber dana yang menjadi primadona adalah penerimaan dari sektor pajak. Menurut KUP, Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penerimaan yang berasal dari pajak dibagi menjadi beberapa sektor meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Bea Materai, dan Pajak Daerah lainnya. Peran masyarakat untuk membayar pajak sangat dibutuhkan untuk menanggung pembiayaan negara, karena pajak adalah salah satu cara pemerintah mendapatkan dana untuk pembiayaan pembangunan, pendidikan, kesehatan. Dan tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa membayar pajak adalah kewajibannya kepada negara, warga negara juga harus mengetahui pengetahuannya akan dasar-dasar ilmu perpajakan dan perhitungan serta pelaporannya, karena ilmu perpajakan ini tidak hanya untuk dipelajari oleh kalangan tertentu saja. Saat ini hampir seluruh orang yang berpenghasilan diharuskan mengatahui peraturan perpajakan yang berlaku. Didalam perpajakan, terdapat beberapa pembagian dan jenis-jenis pajak, salah satunya adalah penggolongan pajak menurut golongannya yaitu Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak penghasilan termasuk pajak langsung karena pajak dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan merupakan pajak negara sehingga hasil pemungutannya merupakan sumber penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak di Indonesia dalam sistem administrasinya telah mengalami reformasi sejak tahun 1983. Reformasi perpajakan yang sangat mendasar adalah perubahan mengenai penentuan besarnya pajak yang harus dibayar dimana pada saat sebelum reformasi, pajak atas penghasilan menganut ditandai dengan berubahnya sistem pemungutan pajak dari sistem official assesement menjadi sistem self assesement. Dalam sistem self assesement, Wajib Pajak diberi kepercayaan penuh untuk berinisiatif mendaftarkan dirinya guna mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Dengan harapan Wajib Pajak sadar melakukan seluruh kewajiban perpajakannya demi kepentingan bersama. Jadi, dalam sistem ini peran serta Wajib Pajak yang menjadi penentu dalam tercapainya target penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Sedangkan Office Assesment System memberi kewenangan kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Di samping itu terdapat sistem lain yaitu withholding system dimana sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Menurut UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pajak Penghasilan ( PPh ) pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Sekretariat Daerah Kota Padang merupakan suatu instansi pemerintahan yang memiliki pegawai yang setiap bulannya menerima penghasilan, atas penghasilan yang diterimanya itu dikenakan pajak penghasilan pasal 21. Berdasarkan survey penulis, perhitungan dan Pelaporan tidak dilakukan oleh pegawai bersangkutan tetapi dilakukan oleh bendahara. Hal itu menyebabkan tidak semua pegawai mengerti dengan kewajiban perpajakan. Sekretariat daerah Kota Padang melakukan pembayaran pajak menggunakan sistem self assessment dimana sistem pemungutan pajak memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini sebenarnya mempermudah dalam melakukan pembayaran pajak dengan catatan tidak melanggar peraturan perpajakan dan manipulasi data. Selain dari pada itu, untuk menghindari pelanggaran pada peraturan perpajakan dan manipulasi data, diharapkan adanya perhitungan pajak yang benar dan jelas sesuai dengan undang-undang perpajakan. Perhitungan pajak disini bukan dimaksudkan untuk pembayaran pajak, tetapi mengatur supaya pajak yang dibayarkan tidak lebih atau tidak kurang dari jumlah yang seharusnya. Karena pentingnya prosedur perhitungan, penyetoran dan pelaporan kewajiban pajak, maka penulis tertarik untuk membahas permasalahan tersebut dalam Laporan Kerja Praktek dengan judul “Prosedur Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kota Padang”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi
Depositing User: d3 akuntansi akuntansi
Date Deposited: 02 Feb 2017 03:11
Last Modified: 02 Feb 2017 03:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/22700

Actions (login required)

View Item View Item