Prosedur Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Samsat Kota Payakumbuh

Naufal, Mahdy Ramadhana (2017) Prosedur Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Samsat Kota Payakumbuh. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
FILE 1 Cover.pdf - Published Version

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab 1)
FILE 2 BAB 1 Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (357kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab 5)
FILE 3 BAB 5 Penutup.pdf - Published Version

Download (227kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
FILE 4 Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (222kB) | Preview
[img] Text (Tugas Akhir Full Text)
FILE 5 TA Utuh.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

1.1. Latar Belakang Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, hal ini dikarenakan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan negara terutama dalam hal pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan kegiatan yang berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama – sama pemerintah. Oleh karena itu, peranan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak. Pajak merupakan alternatif yang sangat potensial. Sebagai salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat potensial, sector pajak merupakan pilihan yang sangat tepat, selain karena jumlahnya yang relative stabil juga merupakan cerminan partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan. Jenis pungutan di Indonesia terdiri dari pajak Negara (pajak pusat), pajak daerah, retribusi daerah, bea dan cukai, dan penerimaan Negara bukan pajak. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2009 perubahan keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan aturan terbaru hasil revisi dari Permendagri No. 29 Tahun 2002 menyatakan bahwa bagian pendapatan daerah dikelompokkan atas 3 bagian yaitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah, dan lain – lain pendapatan asli daerah yang sah. Kedua, yaitu dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Selanjutnya yaitu lain – lain pendapatan yang sah. Dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka pemerintah daerah mengambil langkah – langkah atau tindakan yang dapat meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu sumber pendapatannya adalah pajak daerah. Pajak daerah menurut Kesit (2005:2) “adalah pungutan wajib atas orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pemerintah daerahtanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. Pajak daerah memiliki peranan penting dalam meningkatkan penerimaan disamping pajak pemerintahan pusat. Pajak daerah memiliki berbagai jenis pajak mulai dari pajak provinsi hingga pajak kabupaten/kota diatur oleh Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jenis pajak daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 dibagi menjadi 2 bagian yaitu Pajak Provinsi yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Dan Pajak Kabupaten/Kota yang terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak enerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dari sekian banyak pajak daerah, salah satu jenis pajak yang sumber pendapatannya cukup besar adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (12) Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 defenisi pajak kendaraan bermotor sebagai berikut : “Pajak Kendraan Bermotor, yaitu pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda besrta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat – alat berat dan alat – alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.” Sekarang ini pertumbuhan penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dibanding dengan kendaraan umum dalam menjalankan aktivitasnya, dan juga banyak masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu sehingga pertumbuhan kendaraan bermotor terus mengalami peningkatan. Seiring meningkatnya jumlah kendaraan semakin banyak pula masyarakat yang kurang memahami bagaimana prosedur pembayaran dan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Dalam proses pemungutan pajak kendaraan bermotor saat ini masih belum optimal karena rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu dapat disebabkan beberapa faktor antara lain kurang giatnya aparat dalam melakukan penagihan dan sikap apatis dari masyarakat yang kurang memahami bagaimana prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis ingin membahas lebih lanjut mengenai penerimaan pajak kendaraan bermotor dalam sebuah laporan yang berjudul “Prosedur Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Samsat Kota Payakumbuh”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi
Depositing User: d3 akuntansi akuntansi
Date Deposited: 02 Feb 2017 03:31
Last Modified: 02 Feb 2017 03:31
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/22650

Actions (login required)

View Item View Item