FHANI, ALHAKKI (2017) KLAUSULA EKSENORASI DALAM PERJANJIAN KREDIT KOMERSIL PADA BANK NAGARI. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
|
Text (cover dan abstrak)
cover.pdf Download (300kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (945kB) | Preview |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Download (230kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (207kB) | Preview |
|
Text (THESIS)
TESIS UTUH.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Klausula eksenorasi adalah klausula yang dipergunakan dengan tujuan untuk membebaskan atau membatasi tanggung jawab salah satu pihak terhadap gugatan pihak lain, dalam hal bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian tersebut. . Untuk itu penulis membahas 1)bagaimana kedudukan Perjanjian Kredit Bank yang mempunyai klausula eksenorasi dalam Hukum Perikatan. 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan atas klausula eksenorasi tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian 1) Kedudukan Perjanjian Kredit Bank yang mempunyai klausula eksenorasi dalam Hukum Perikatan adalah perjanjian baku yang ditetapkan oleh pihak kreditur dengan pihak debitur yang berarti menyetujui isi dari perjanjian itu. Hal ini sesuai dengan asas konsensualisme, bahwa perjanjian itu lahir telah adanya kata sepakat dari kedua belah pihak. Salah satu syarat perjanjian yaitu sebab yang halal, walaupun isi perjanjian ditentukan oleh pihak kreditur yang cendrung berat sebelah tetapi ada pembatasan mengenai klausula baku yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2) Perlindungan Hukum terhadap pihak yang dirugikan atas klausula eksenorasi adalah dengan membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK. Salah satu wewenang BPSK adalah melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku. Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai pencantuman klausula baku dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlidungan Konsumen, menyatakan : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)” Keywords: Klausula Eksenorasi, Perjanjian Kredit, Bank Nagari
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 07 Feb 2017 06:54 |
Last Modified: | 07 Feb 2017 06:54 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/22550 |
Actions (login required)
View Item |