Perubahan Bentuk Hukum Pegadaian dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Persero menurut PP Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perusahaan Persero

Elsa, Anggita Sari (2017) Perubahan Bentuk Hukum Pegadaian dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Persero menurut PP Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perusahaan Persero. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV Penutup.pdf - Published Version

Download (733kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (729kB) | Preview
[img] Text (Tugas Akhir Full Text)
Tugas Akhir Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (25MB)

Abstract

Pegadaian sebagai perusahaan yang mengemban amanat pemerintah untuk membantu meningkatkan berbagai produk dan layanan jasa keuangan terutama bagi masyarakat menengah ke bawah berdasarkan hukum gadai dan fidusia. Pegadaian telah mengalami sejumlah pergantian status, terakhir dengan dikeluarkannya PP Nomor 51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka dan kompetitif mengharuskan Pegadaian untuk mengoptimalkan peran dengan cara melakukan perubahan bentuk hukum menjadi PT (Persero). Permasalahan dalam skripsi ini 1) Bagaimana proses perubahan bentuk hukum Pegadaian dari Perum menjadi PT (Persero)? 2) Apa akibat hukum perubahan bentuk hukum Pegadaian dari Perum menjadi PT (Persero)? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa proses perubahan bentuk hukum Pegadaian dari Perum menjadi PT (Persero) dilakukan dengan menyerahkan hasil kajian dan surat permohonan untuk mengubah status Pegadaian oleh Kementerian Negara BUMN kepada Departemen Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk kemudian diusulkan kepada Presiden, penyusunan rancangan perubahan bentuk badan hukum oleh Direksi, diumumkan melalui Ringkasan Rancangan Perubahan Bentuk Hukum dalam surat kabar Media Indonesia pada tanggal 18 November 2010, diumumkan secara tertulis kepada seluruh karyawan, memperoleh surat pemberitahuan tidak keberatan dari kreditor, mendapatkan persetujuan penyusunan Rancangan PP dari Presiden RI, mendapatkan persetujuan dari Menteri BUMN sebagai Pemilik Modal Perum Pegadaian, melakukan harmonisasi terhadap Rancangan PP tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum sebagaimana disampaikan oleh Ditjen Peraturan PerUUan Kementerian Hukum dan HAM, Menteri BUMN menyampaikan rancangan PP tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum kepada Presiden RI. Akibat hukum perubahan bentuk hukum Pegadaian dari Perum menjadi PT (Persero) yaitu berubahnya bentuk perusahaan, organ dan penyelenggara negara, modal dan saham serta penambahan kegiatan usaha. Untuk itu, BUMN yang telah memenuhi persyaratan perubahan bentuk hukum disarankan untuk merubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) agar lebih efektif dan efisien serta mampu bersaing dalam era glabal ini dan agar pencarian keuntungan perusahaan melalui optimalisasi aset tidak mengganggu kewajiban pelayanan umum meski tujuan utama Persero adalah mengejar keuntungan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 30 Jan 2017 06:40
Last Modified: 30 Jan 2017 06:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/22107

Actions (login required)

View Item View Item