KEDUDUKAN HUKUM COVER NOTE NOTARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN

ZULHAIMI, ZULHAIMI (2015) KEDUDUKAN HUKUM COVER NOTE NOTARIS DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN. Masters thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
471.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (784kB)

Abstract

Dalam praktek kenotariatan ada akta atau dokumen yang sedang dalam proses pengurusan di kantor Notaris akan tetapi belum selesai pengurusannya, sedangkan klien (pihak yang berkepentingan) membutuhkan akta atau dokumen tersebut, maka Notaris dapat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa akta atau dokumen sedang dalam pengurusan di Kantor Notaris yang bersangkutan, dalam praktiknya surat keterangan tersebut biasanya di sebut dengan cover note. Pada dasarnya cover note yang dikeluarkan oleh Notaris bukan merupakan alat bukti agunan dari sebuah agunan kredit, akan tetapi hanya merupakan surat keterangan yang menjadi pegangan sementara bagi Bank hingga sampai diserahkannya seluruh akta dan jaminan yang telah didaftarkan melalui jasa Notaris tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan dalam tesis ini dapat dirumuskan sebagai berikut : Pertama, apa yang melatar belakangi notaris membuat cover note dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan?. Kedua, bagaimana kedudukan hukum cover note dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan? Ketiga, bagaimana tanggung jawab notaris sehubungan dengan perbuatan cover note dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan jika debitur melakukan wanprestasi?. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yakni dilakukan dengan cara menginventarisasi hukum positif, melakukan sinkronisasi perundangundangan secara vertikal dan horizontal, penemuan asas-asas hukum yang berkaitan penelitian ini. Penelitian ini juga didukung dengan penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : Pertama, Latar belakang notaris membuat cover note dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan adalah karena kebutuhan dalam praktek untuk percepatan pencairan kredit, hal ini berkaitan dengan juga untuk memberi kepercayaan kepada Bank, sertifikat hak tanggungannya sudah pasti akan dapat terdaftar. Maka dengan cover note yang dibuat oleh Notaris sebagai surat yang menunjukan bahwa penerbitan sertifikat jaminan masih dalam proses. Kedua, Kedudukan hukum cover note sebagai akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tidak terpenuhi jika dilihat dari aspek unsur kewenangan yang dimiliki oleh notaris. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak ada satupun norma yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan Notaris untuk mengeluarkan surat keterangan yang disebut sebagai cover note, maka dapat ditafsirkan bahwa cover note muncul karena adanya kebiasaan/kebutuhan dalam praktik kenotariatan, sehubungan dengan hal tersebut cover note lebih cenderung dikategorikan sebagai perikatan yang lahir karena perjanjian bukan karena undangundang atau juga dapat dikatakan sebagai perikatan yang lahir dari perjanjian karena berdasarkan hukum kebiasaan. Ketiga, bahwa terhadap notaris dapat dimintai beberapa bentuk pertanggung jawaban, yaitu : tanggung jawab notaris secara perdata, pidana, peraturan Jabatan Notaris terhadap kebenaran materiil terhadap akta yang dibuatnya; dan tanggung jawab notaris menjalankan tugas jabatannya berdasarkan kode etik notaris. Terhadap cover note yang dibuat notaris, maka terhadap notaris yang bersangkutan dapat diminta pertanggung jawabannya, karena dalam setiap cover note yang dibuat oleh notaris selalu ada kewajiban yang dicantumkan dalam cover note tersebut yakni untuk menyerahkan semua aktaakta yang sedang dilakukan proses pengurusan. Kemudian tanggung jawab notaris berdasarkan kasuistik yang penulis lakukan penelitian dimana notaris yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan semua akta-akta yang sedang dilakukan proses pengurusan karena adanya kelalaian notaris untuk melakukan ceking, dalam hal ini notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum notaris, dalam hal ini notaris tidak melakukan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 97 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 dan Pasal 54 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: C Auxiliary Sciences of History > CD Diplomatics. Archives. Seals > CD921 Archives
K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana Tesis
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 29 Feb 2016 03:23
Last Modified: 29 Feb 2016 03:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2210

Actions (login required)

View Item View Item