YANA, IKHRAMI (2017) PELAKSANAAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS YANG DIIKUTI DENGAN LIKUIDASI OLEH LIKUIDATOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover dan Abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (85kB) | Preview |
|
|
Text (BAB 1)
BAB 1.pdf - Published Version Download (374kB) | Preview |
|
|
Text (BAB AKHIR)
BAB AKHIR.pdf - Published Version Download (143kB) | Preview |
|
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (148kB) | Preview |
|
Text (Tesis Fulltext)
TESIS FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (8MB) |
Abstract
Likuidasi merupakan suatu proses pemberesan harta kekayaan Perseroan Terbatas. Pemberesan harta kekayaan ini dilakukan oleh likuidator yang dapat diangkat secara khusus. Aturan mengenai pembubaran sebuah Perseroan Terbatas harus diikuti dengan likuidasi diatur dalam Pasal 142 UUPT, akan tetapi UUPT belum mengatur secara eksplisit mengenai mekanisme pembubaran Perseroan Terbatas tersebut, hal ini terlihat dari contoh kasus yang diambil yaitu PT. Agam Karya Prima dan PT. Rahman Tamin dalam likuidasi. Rumusan masalahnya yaitu: 1)Bagaimana hubungan hukum antara likuidator dengan pihak ketiga? 2)Bagaimana hak dan kewajiban pemegang saham dan likuidator dalam pembubaran perseroan dengan likuidasi? 3)Bagaimana tugas dan pertanggungjawaban likuidator dalam melakukan likuidasi perseroan? Berdasarkan rumusan masalah di atas, metode yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: 1)Dalam melaksanakan tugasnya peran likuidator terbit dari suatu hubungan hukum antara likuidator dengan pihak lain atau khususnya organ Perseroan Terbatas.Berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan perikatan atau hubungan hukum lahir karena persetujuan / karena undang-undang. 2)Pelaksanaan pembubaran Perseroan Terbatas dengan likuidasi melahirkan hak dan kewajiban bagi pemegang saham dan likuidator. Likuidator berhak mewakili pembubaran Perseroan Terbatas yang diikuti dengan likuidasi atas pemberesan seluruh aset Perseroan Terbatas. Kewajiban likuidator dalam rangka melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan Terbatas dalam likuidasi terdapat dalam Pasal 149 ayat (1) UUPT. 3)Likuidator wajib melakukan pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perseroan, mengumumkan dalam Surat Kabar dan BNRI serta melakukan pembayaran kepada kreditor dan membagikan sisa hasil likuidasi kepada pemegang saham. Setelah semua tugas likuidator selesai dilakukan maka likuidator harus memberikan laporan kepada RUPS atau Pengadilan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan likuidasi Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas akan kehilangan status badan hukum sampai selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban diterima oleh RUPS atau Pengadilan. Kata Kunci: Perseroan, Likuidasi, Likuidator.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 30 Jan 2017 08:27 |
Last Modified: | 30 Jan 2017 08:27 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/22016 |
Actions (login required)
View Item |