PELAKSANAAN PERKAWINAN OLEH WALI HAKIM DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN GUGUAK PANJANG KOTA BUKITTINGGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

JEFRI, KUSUMA (2017) PELAKSANAAN PERKAWINAN OLEH WALI HAKIM DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN GUGUAK PANJANG KOTA BUKITTINGGI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Abstrak)
ABSTRAK(14).pdf - Published Version

Download (155kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I pendahuluan.pdf - Published Version

Download (74kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV penutup)
BAB IV penutup.pdf - Published Version

Download (54kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (53kB) | Preview
[img] Text (Skripsi full text)
Skripsi full text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 mengatur tentang rukun dan syarat perkawinan, salah satu yang menjadi rukun perkawinan adalah harus adanya wali bagi calon mempelai perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Adakalanya wali nasab digantikan oleh wali hakim, wali hakim adalah Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Rumitnya pelaksanaan perkawinan oleh wali hakim ini membuat aturan tidak bisa terlaksana secara sepenuhnya. Dari latar belakang tersebut terdapat permasalahan. 1) Bagaimana pelaksanaan perkawinan Oleh wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi? 2) Apa kendala-kendala yang ada dalam pelaksanaan perkawinan oleh wali hakim ?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, untuk itu diambil langkah-langkah dengan melakukan wawancara, studi dokumen serta pengolahan dan analisis data. Pelaksanaan perkawinan oleh wali hakim ini sama dengan perkawinan pada umumnya tetapi yang menjadi pembeda adalah adanya keterangan tentang wali, dengan membuat suatu pernyataan tertulis mengenai wali nasab yang sebenarnya. Dan kendala yang ditemukan dilapangan adalah susahnya pembuktian tentang putus wali, yang mana wali nasabnya tidak ada sama sekali. Sebab-sebab perkawinan berwalikan wali hakim adalah Anak luar kawin, wali adhal, mafqud, putus wali. Sebaiknya setiap anggota keluarga menjaga hubungan baik dengan anggota keluarga yang lainnya, ini bertujuan untuk menjaga hubungan keluarga agar tetap harmonis.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 01 Mar 2017 08:51
Last Modified: 01 Mar 2017 08:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/21951

Actions (login required)

View Item View Item