TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN DI ASIA TENGGARA (ASEAN) DALAM UPAYA MENCIPTAKAN PERDAMAIAN

RAHMI, YESENIA SUSAN (2015) TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN DI ASIA TENGGARA (ASEAN) DALAM UPAYA MENCIPTAKAN PERDAMAIAN. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
479.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (766kB)

Abstract

Saat sekarang ini untuk memenuhi kebutuhan sebuah negara, negara tersebut menjalin hubungan internasional dengan negara lain. Hubungan internasional yang diadakan tersebut merupakan hubungan kerjasama antar negara, negara dengan individu, atau negara dengan organisasi internasional. Tidak selamanya hubungan yang dijalin berjalan dengan baik. Hubungan itu dapat menimbulkan perselisihan yang disebabkan perbedaan pendapat yang berujung pada sengketa hukum. Manakala hal demikian terjadi, hukum internasional berperan dalam penyelesaiannya. Peran hukum internasional tersebut adalah memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Upaya-upaya penyelesaian terhadap sengketa internasional telah menjadi perhatian yang cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke-20. Upaya-upaya ini ditujukan untuk menciptakan hubungan antar negara yang lebih baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional. Dalam perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal dua cara penyelesaian sengketa internasioal, yaitu penyelesaian secara damai dan perang (militer). Pada saat sekarang penyelesaian sengketa secara damai merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling utama, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 33 piagam PBB, yang mendorong negara-negara dunia untuk lebih mengutamakan cara-cara penyelesaian sengketa secara damai dalam menyelesaikan setiap persoalan hubungan internasional yang ada. Perkembangan hukum internasional dalam mengatur cara-cara penyelesaian sengketa secara damai ini secara formal pertama kali lahir sejak diselenggarakan the Hague Peace Conference (Konferensi Perdamaian Den Haag) tahun 1899. Konferensi ini menghasilkan the Convention on the Pacific Settlement of International Disputes tahun 1907. Konferensi Perdamaian Den Haag ini memiliki dua arti penting, yaitu: a. Memberikan sumbangan penting bagi hukum perang (sekarang hukum humaniter internasional). b. Memberikan sumbangan penting bagi aturan-aturan penyelesaian sengketa secara damai antar negara. Berdasarkan konferensi perdamaian Den Haag ini, negara-negara berupaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai, sebagaimana yang diatur dalam hukum internasional. Penyelesaian sengketa secara damai dapat ditempuh melalui berbagai cara diantaranya, penyelesaian yudisial (judicial settlement), negosiasi, mediasi dan penyelidikan (iquiry). Penyelesaian yudisial berarti penyelesaian melalui pengadilan yudisial internasional. Menurut Peter Malanezuk yang dikutip oleh Huala Adolf dalam bukunya Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, mengungkapkan bahwa salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara hukum atau judicial settlement dalam hukum internasional adalah melalui badan peradilan internasional (world court atau international court). Salah satu badan peradilan internasional yang menyelesaikan sengketa internasional secara hukum adalah International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, lebih lengkap Huala Adolf dalam bukunya tersebut menyebutkan : “Dalam hukum internasional, penyelesaian secara hukum dewasa ini dapat ditempuh melalui berbagai cara atau lembaga, yaitu Permanent Court of International of Justice (PCIJ) atau Mahkamah Permanen Internasional, International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, the International Tribunal for the Law of the Sea (Konvensi Hukum Laut 1982), atau International Criminal Court.” Ketentuan yang mengatur tentang Mahkamah Internasional (ICJ) diatur dalam Statuta Mahkamah atau ICJ Statute dan Bab XIV Piagam PBB. Terkait tugas dan wewenang Mahkamah Internasional (ICJ) terdapat dalam Bab II Statuta dan beberapa pasal yang terdapat pada statuta mahkamah serta Piagam PBB. Tugas dan wewenang Mahkamah Internasional (ICJ) adalah: 1. Mengadili perselisihan atau persengketaan antar negara, yang mana para pihak sepakat untuk mengajukan sengketa ke mahkamah internasional (ICJ). 2. Memberikan nasehat atau pendapat hukum kepada Majelis Umum PBB dan organ-organ khusus PBB lain mengenai masalah-masalah hukum. 3. Mendesak Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ). Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa. Sumber potensi sengketa antar negara dapat berupa sumber daya alam, kerusakan lingkungan, perdagangan dan perbatasan wilayah. Negara-negara anggota ASEAN yang letaknya berdampingan, mempunyai potensi yang besar untuk mengalami sengketa perbatasan wilayah. Sengketa perbatasan wilayah yang sering terjadi antar negara ASEAN adalah sengketa perbatasan di laut, karena negara anggota ASEAN mayoritas merupakan negara kepulauan dan berbatasan dengan laut. Sengketa perbatasan apabila dibiarkan berlarut-larut dapat berakibat fatal, dapat menimbulkan kerenggangan hubungan bahkan dapat menimbulkan peperangan. Sengketa perbatasan yang pernah terjadi antar negara di ASEAN di antaranya adalah sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, dimana keduanya memperebutkan pulau Sipadan dan Ligitan yang berawal dari tahun 1996. Pihak Malaysia mengkklaim Sipadan dan Ligitan yang pada awalnya tidak termasuk dalam peta nasional Malaysia, dan juga tidak masuk dalam peta nasional Indonesia. Ketika terjadi perselisihan terhadap kepemilikan Sipadan dan Ligitan ini, kedua pulau dinyatakan sebagai status quo. Namun Malaysia secara sepihak mengeluarkan peta Nasional yang memasukkan Sipadan dan Ligitan ke peta Nasionalnya. Kemudian Indonesia menolak klaim Malaysia sehingga terjadi sengketa perbatasan antar kedua negara. Malaysia dan Indonesia sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Mahkamah Internasional (ICJ). Proses penyelesaian sengketa ini membutuhkan waktu yang lama. Malaysia dan Singapura juga terbelit sengketa perbatasan. Singapura mempunyai sengketa perbatasan dengan Malaysia pada pulau pintu masuk Selat Singapura sebelah timur. Ada tiga pulau yang dipersengketakan, yaitu pulau Pedra Branca atau oleh masyarakat Malaysia dikenal sebagai pulau Batu Puteh, Batuan Tengah dan Karang Selatan. Persengketaan dimulai pada tahun 1979. Sengketa ini sudah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2008, dengan memenangkan Singapura dan menyerahkan Pulau Pedra Branca kepada pemerintahan Singapura. Penyelesaian sengketa ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Apabila sengketa ini berlangsung dalam waktu yang cukup lama, tentu membawa pengaruh buruk terhadap hubungan kedua negara. sengketa yang dialami dapat berpengaruh terhadap hubungan kerjasama di bidang ekonomi dan hubungan kerjasama lainnya yang dijalin oleh kedua negara. Selain terlibat kasus perbatasan antar negara kawasan Asia Tenggara, negara anggota ASEAN juga terlibat dalam sengketa Laut Cina Selatan. Sengketa perbatasan dengan Cina melibatkan 6 (enam) negara. Sengketa memperebutkan antara lain Pulau Spratly dan Paracel itu sudah berlangsung bertahun-tahun dan mengakibatkan ketegangan antara Vietnam, Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Cina, empat negara pertama adalah anggota ASEAN. Bertitik tolak dari latar belakang tersebut sangat menarik untuk diteliti dan dituangkan dalam suatu bentuk karya tulis yang berjudul : “TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBATASAN DI ASIA TENGGARA (ASEAN) DALAM UPAYA MENCIPTAKAN PERDAMAIAN.” B. Perumusan Masalah Dari uraian latar belakang masalah diatas, penulis memfokuskan penelitian mengenai Tinjauan Hukum Terhadap Peran Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dalam Penyelesaian Sengketa Perbatasan di Asia Tenggara (ASEAN) dalam Upaya Menciptakan Perdamaian dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana peran Mahkamah Internasional (ICJ) dalam penyelesaian sengketa perbatasan di ASEAN? 2. Apa pengaruh putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam menciptakan perdamaian di ASEAN? C. Tujuan Penelitian Tujuan dilakukan penelitian adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui bagaimana peran Mahkamah Internasional (ICJ) dalam penyelesaian perbatasan antar negara di ASEAN. 2. Untuk mengetahui pengaruh putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam menciptakan perdamaian di ASEAN. D. Manfaat Penelitian Penulisan ini diharapkan akan memberikan manfaat sebagai berikut: 1. Manfaat teoritis Hasil penulisan hukum ini diharapkan dapat membantu dalam menerapkan ilmu secara teoritis di bangku perkuliahan dan memberikan informasi bagi segenap civitas academica terutama bagi yang mendalami hukum internasional yang akan mengambil penulisan hukum yang berkaitan dengan peran International Court of Justice dan perdamaian dunia. 2. Manfaat praktis Penelitian ini diharapkan berguna bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi dan menambah sumber ataupun referensi bacaan tentang peran Mahkamah Internasional (ICJ) dalam penyelesaian sengketa perbatasan di ASEAN dalam upaya menciptakan perdamaian. E. Metode Penelitian 1. Metode Pendekatan Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu prosedur penelitian ilmiah yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum tertulis dan ketentuanketentuan yang berlaku, dalam hal ini ketentuan mengenai Mahkamah Internasional (ICJ). 2. Sifat Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Demikian juga hukum dalam pelaksanaannya di dalam masyarakat yang berkenaan objek penelitian. 3. Jenis Data Penelitian yang penulis buat ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersumber pada data sekunder. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier . a) Bahan Hukum Primer (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) (2) Statuta Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) b) Bahan hukum sekunder merupakan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti buku-buku, karya ilmiah, artikel, media masa atau jurnal hukum, serta penelusuran informasi melalui internet yang berkaitan dengan Mahkamah Internasional (ICJ). c) Bahan hukum tertier merupakan petunjuk atau penjelasan mengenai bahan bahan hukum primer atau bahan hukum sekunder yang berasal dari kamus dan ensiklopedia yang berkaitan dengan Mahkamah Internasional (ICJ). 4. Metode Pengumpulan Data Untuk sumber informasi dalam penelitian, penulis dapatkan melalui penelitian kepustakaan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundangundangan, dokumen, dan hasil penelitian yang berkaitan dengan Mahkamah Internasional (ICJ) dan perdamaian dunia di perpustakaan Universitas Andalas dan perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Andalas, serta dapat dilakukan dengan cara mencari informasi tentang penelitian sejenis dan berkaitan dengan permasalahan yang diteliti melalui media cetak dan elektronik serta akses internet. 5. Pengolahan Data dan Metode Analisis Data a) Pengolahan Data Editing, yaitu melakukan pengeditan seluruh data yang telah terkumpul dan disaring menjadi kumpulan data yang benar-benar dapat dijadikan suatu acuan yang akurat dalam penarikan kesimpulan. b) Metode Analisis Data Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan analisa data kualitatif, yaitu mempelajari data yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan, aturan perundang-undangan kemudian dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk uraian, sehingga dapat menggambarkan, memaparkan serta menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan objek penelitian secara objektif F. Sistematika Penulisan Untuk memberikan uraian yang sebaik-baiknya serta agar sistematik, dalam skripsi ini dibagi atas empat Bab dan setiap Bab terbagi atas beberapa sub bab yang pembagiaannya disesuaikan dengan isi dari masing-masing bab.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: J Political Science > JX International law
J Political Science > JZ International relations
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 29 Feb 2016 03:13
Last Modified: 29 Feb 2016 03:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2194

Actions (login required)

View Item View Item