ANALISIS WEWENANG KPPU DALAM PENERAPAN SANKSI TERHADAP PERSEKONGKOLAN TENDER PADA PUTUSAN KPPU PERKARA NOMOR 05/KPPU-I/2020

Ravi Eka, Firman (2023) ANALISIS WEWENANG KPPU DALAM PENERAPAN SANKSI TERHADAP PERSEKONGKOLAN TENDER PADA PUTUSAN KPPU PERKARA NOMOR 05/KPPU-I/2020. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (232kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (340kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Draft Version

Download (265kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (196kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara eksplisit tidak memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menjatuhkan sanksi larangan mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD dalam jangka waktu tertentu kepada pelaku usaha. Dalam memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pihak terkait terhadap kegiatan persekongkolan tender diperlukan perbaikan kewenangan yang dimiliki oleh KPPU dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap kegiatan persekongkolan tender atau penyelarasan dalam peraturan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Rumusan masalah pada penelitian ini: 1. Bagaimana wewenang KPPU dalam menjatuhkan sanksi larangan mengikuti pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah pada Putusan KPPU Perkara Nomor 05/KPPU-I/2020. 2. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan kasasi KPPU terhadap Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Perkara Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN.NiagaSby yang membatalkan Putusan KPPU Perkara Nomor 05/KPPU-I/2020. Metode penelitian ini Yuridis Normatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa: 1. KPPU berwenang untuk memuat sanksi larangan mengikuti tender seperti pada Putusan KPPU No. 05/KPPU-I/2020. Dimana Lampiran II angka 4.3.6 huruf (c) Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 memberi celah kepada KPPU untuk memuat sanksi tersebut pada putusannya. Sehingga Putusan KPPU No. 05/KPPU-I/2020 yang telah dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1256 K/Pdt.Sus-KPPU/2021 dapat menjadi dasar penerbitan SK No. 29 oleh PA/KPA yang melarang PT. Karya Kandangan Nasional mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah di Indonesia selama 2 (dua) tahun. 2. Ditinjau dari Putusan MA Perkara No. 1256 K/Pdt.Sus-KPPU/2021, Putusan Perkara No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN-NiagaSby yang mengartikan frasa “pihak lain” dalam keterlibatan persekongkolan sebagai subjek yang terbatas terhadap pelaku usaha adalah suatu kekeliruan. Berkenaan dengan saran dan pertimbangan kepada pihak yang berwenang untuk memberikan sanksi terhadap pihak pelaku usaha maupun bukan pelaku usaha melalui Rekomendasi Majelis Komisi telah diatur oleh Pasal 35 huruf (e) UU No. 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Persekongkolan Tender, Larangan Mengikuti Tender, KPPU.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. H. Busyra Azheri, S.H., M.H Neneng Oktarina, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 06 May 2024 03:00
Last Modified: 06 May 2024 03:00
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/217103

Actions (login required)

View Item View Item