PENGELOLAAN KEKAYAAN NAGARI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NAGARI DI NAGARI MALAI V SUKU KABUPATEN PADANG PARIAMAN

YUDHI, HARIOGA (2015) PENGELOLAAN KEKAYAAN NAGARI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NAGARI DI NAGARI MALAI V SUKU KABUPATEN PADANG PARIAMAN. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan.

[img] Text
426.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (667kB)

Abstract

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut sebagai UUD 1945), Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik dan merupakan Negara Hukum. Dalam Negara Hukum, ditetapkan aturan dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan. Di dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia sendiri menggunakan prinsip desentralisasi, dimana telah dicantumkan dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggaraan desentralisasi sendiri dilaksanakan secara utuh dan bulat oleh Kabupaten dan Kota, asas desentralisasi merupakan asas yang menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintahan pusat atau dari pemerintahan tingkat yang lebih tinggi kepada pemerintahan daerah yang lebih rendah sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah itu.1 Terjadinya perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga mengakibatkan perubahan dalam berbagai sistem kehidupan di masyarakat. 1C.S.T. Kansil, Pemerintahan Daerah Di Indonesia (Hukum Administrasi Daerah), Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 3. Bentuk dari perubahan yang terjadi adalah bentuk sistem pemerintahan yang sentralistik menjadi desentralistik yang sering juga disebut dengan otonomi daerah. Hal ini didasari dengan keluarnya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mana sudah diganti dengan Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan di daerah, karena daerah Kabupaten dan Kota diberi kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di daerah menurut keinginan sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah sebagai satuan pemerintahan terendah sesuai dengan semangat desentralisasi dan kemandirian yang dicantumkan dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, mempunyai kebebasan untuk mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahannya, sepanjang dalam koridor hukum dan mewujudkan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakatnya. Kebebasan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat daerah diwujudkan dengan adanya kewenangan daerah membuat regulasi (Perda).2 Daerah selain diberi kewenangan untuk mengatur, serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, juga diberi kesempatan dalam pemebentukan daerah.3 2Muhammad Fauzan, Hukum Pemerintahan Daerah Kajian Tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2006, hlm. 26 3 Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indobesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008. hlm. 15 Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberi peluang kepada Pemerintahan Daerah untuk menentukan nama dan bentuk pemerintahan terendah. Hal ini tergambar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 12 yang menyebutkan bahwa “Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia ”. Jadi dengan adanya desentralisasi maka dibentuk otonomi bagi suatu pemerintahan daerah yang nantinya berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu daerah tersebut. Sehingga daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan daerah yang bersangkutan. Untuk mewujudkan pembangunan dan penyelenggaran pemerintahan di daerah maka dibutuhkan dana, dimana dana tersebut dapat digali dari potensi daerah itu sendiri. Perkembangan otonomi daerah memunculkan ide untuk mengembalikan sistem pemerintahan di Sumatera Barat kepada sistem nagari. Di daerah Sumatera Barat dikenal dengan suatu istilah yang dikenal dengan “babaliak ka nagari”. Hal ini di tindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sumatera Barat, ditahun 2000 pemerintahan Sumatera Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat membentuk Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2000 yang mengatur mengenai Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari. Peraturan Daerah ini membahas acuan-acuan pokok bagi pemerintahan Kabupaten dan khususnya nagari-nagari dalam menetapkan suatu kebijakan bagi nagarinya masing-masing. Dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan bahwa pemerintahan terendah di Sumatera Barat adalah nagari, yang kemudian direvisi dengan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari. Pasal 1 Angka (7) Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 , menyatakan bahwa nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul Adat Minangkabau (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Kemudian dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Nagari, Pasal 1 angka (11) menyatakan bahwa Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul adat Minangkabau (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah) dan atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Sumatera Barat memiliki beberapa Kabupaten-kabupaten yang mana di dalam Kabupaten tersebut terdapat nagari-nagari yang menjalankan pemerintahannnya berdasarkan asal usul nagari tersebut. Dalam penyelengaraan semua urusan adat dan urusan pemerintahan dari pemerintahan daerah di Nagari, terdapat suatu pemerintahan yang terstruktur yaitu pemerintahan Nagari. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009 menjelaskan bahwa Pemerintahan Nagari adalah Wali Nagari beserta perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Nagari. Pemerintahan Nagari yang dipimpin oleh Wali Nagari memiliki wewenang dalam mengatur kepentingan masyarakatnya, Wali Nagari sebagai pemimpin disuatu nagari harus mampu memikirkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan tidak hanya tergantung pada bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dikarenakan banyaknya tugas yang harus diemban oleh Pemerintah Daerah, sehingga tidak semua kebutuhan nagari dapat diperhatikan oleh Pemerintah Daerah. Maka karna itu pemerintah nagari diharapkan dapat mencari sumber dana lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan. Jika tidak ada bantuan dari Pemerintah Daerah maka nagari bersangkutan secara otomatis tidak dapat melaksanakan pembangunan yang sudah direncanakan. Oleh sebab itu peningkatan potensi nagari harus dilakukan semaksimal mungkin oleh pemeritah nagari. Salah satu upaya yang strategis adalah dengan mengali dan memberdayaakan potensi kekayaan yang dimiliki nagari. Pemberdayaan potensi nagari dalam meningkatkan pendapatan asli nagari dapat dilakukan dengan mendirikan Badan Usaha Milik Nagari, kerjasama dengan pihak ketiga dan melakukan peminjaman. Sumber pendapatan yang telah diambil alih oleh nagari tidak dibenarkan diambil alih oleh kabupaten. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Perda Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 menyatakan bahwa kekayaan nagari adalah harta benda yang ada atau yang kemudian menjadi milik dan kekayaan Nagari baik bergerak maupun tidak bergerak. Apabila dicermati pernyataan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 menyatakan nagari mempunyai harta kekayaan yang sudah ada, tentu dapat dimanfaatkan dan dikelola untuk kesejahteraan masyarakat nagari. Pengelolaan dan pemanfaatan harta kekayaan nagari telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemenfaatan dan penegelolaan harta kekayaan nagari dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari Berdasarkan Peraturan Nagari. Pengelolaan dan pemanfaatan tersebut bertujuan untuk menambah pemasukan bagi nagari dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di nagari, dimana selama ini pembiayaan pemerintahan nagari hanya bersumber dari APBD pemerintahan kabupaten nagari yang bersangkutan. Dewasa ini mungkin ada juga beberapa nagari yang sudah memanfaatkan harta kekayaan nagarinya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di nagari. Didalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, harta kekayaan nagari meliputi a. Pasar Nagari. b. Tanah lapang atau tempat rekreasi. c. Balai masjid dan atau Surau Nagari. d. Tanah, hutan, sungai, kolam, dan atau laut yang menjadi ulayat Nagari. e. Bangunan yang dibuat oleh Pemerintahan Nagari dan atau anak Nagari untuk kepentingan umum. f. Harta benda dan kekayaan lainnya. Harta kekayaan Nagari yang dijelaskan diatas tersebut berbeda dalam Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009. Peraturan Daerah ini membagi dua kewenangan dalam pengelolaan harta kekayaan Nagari, ada yang dikelola Pemerintahan Nagari dan ada yang dikelola oleh Kerapatan Adat Nagari (selanjutnya disebut KAN). Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman memberikan kewenangan yang lebih dominan kepada KAN di dalam mengurus dan mengelola harta kekayaan Nagari. Dalam Pasal 122 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009 menyatakan bahwa KAN memiliki kewenangan mengelola kekayaan Nagari. Adapun harta kekayaan Nagari yang dikelola oleh KAN meliputi : a. Tanah Nagari b. Pasar Nagari c. Tambatan Perahu d. Bangunan Nagari e. Objek rekreasi yang diurus oleh Nagari f. Hutan Nagari g. Perairan dalam batas tertentu yang diurus oleh Nagari h. Jalan Nagari i. Pelelangan ikan yang dikelola oleh Nagari j. Dan lain-lain yang dikelola oleh Nagari Sedangkan ruang lingkup harta kekayaan yang dikelola oleh Pemerintahan Nagari meliputi : a. Aset bekas Nagari yang meliputi asset Pemerintahan Nagari. b. Tanah kas Nagari. c. Kantor Wali Nagari yang dibangun oleh APD dan partisipasi masyarakat Nagari. d. Lain-lain yang merupakan kekayaan Pemerintahan Nagari. Dari penjelasan diatas, bahwasanya KAN di Kabupaten Padang Pariaman memiliki kewenangan yang lebih dominan dibandingkan dengan Pemerintahan Nagari di dalam mengurus dan mengolah harta kekayaan Nagari. Kekayaan Nagari yang dikelola dan dimanfaatkan dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan nagari pada umumnya sesuai dengan keadaan atau kondisi wilayah serta bagaimana kebijakan yang dibuat oleh pemerintahan nagari. Sehubungan dengan itu Nagari Malai V Suku merupakan salah satu nagari yang terdapat di pesisir pantai Kabupaten Padang Pariaman. Daerah ini dapat menjadi sasaran kunjungan wisata di Kabupaten Padang Pariaman apabila dapat dikelola oleh pemerintahan nagari. Selain berada di pesisir pantai, sebagian daerah nagari Malai V Suku juga berada di daerah perbukitan yang dapat dijadikan oleh penduduk sekitar dalam bercocok tanam. Kondisi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli nagari. Selain dari daerah yang dapat dijadikan sektor pariwisata, sektor pertanian dan perikanan juga diharapkan mampu memberikan sumbangan terhadap peningkatan pendapatan asli nagari. Jadi dengan potensi yang dimiliki nagari Malai V Suku, baik dalam bidang pariwisata, pertanian, dan perikanan maupun bidang lainnya, ini mampu mengangkat pendapatan asli nagarinya. B. Perumusan Masalah Beranjak dari latar belakang yang telah diuraikan di atas, adapun yang menjadi perumusan masalah yang perlu diteliti yaitu : 1. Bagaimana pengelolaan kekayaan Nagari dalam penyelenggaran Pemerintahan Nagari di Nagari Malai V Suku? 2. Kendala yang ditemui dalam pengelolaan kekayaan nagari dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Di Nagari Malai V Suku? C. Tujuan Penelitian Sesuai dengan latar belakang dan rumusan masalah diatas maka penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui penerapan peraturan nagari tentang pola pelaksanaan pengelolaan kekayaan nagari dalam rangka meningkatkan pendapatan asli nagari. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk : 1. Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan kekayaan Nagari dalam penyelengaaran Pemerintahan Nagari di Nagari Malai V Suku. 2. Untuk mengetahui kendala yang ditemuai dalam pengelolaan kekayaan Nagari dalam penyelengaraan Pemerintahan Nagari di Nagari Malai V Suku. D. Manfaat Penelitian Manfaat yang di harapkan dari penelitian ini adalah: 1. Secara teoritis Manfaat teoritis, agar hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah yang berkaitan dengan sistem pemerintahan nagari sebagai pemerintahan terendah di Provinsi Sumatera Barat. 2. Secara praktis Manfaat praktis, diharapkan agar dapat bermanfaat dan dijadikan masukan-masukan kepada pemerintahan nagari untuk mengelola kekayaan nagari. E. Metode Penelitian Penelitian merupakan sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina, dan mengembangkan ilmu pengetahuan.4 Oleh karena itu metode yang diterapkan harus disesuaikan dengan ilmu penegetahuan dan sejalan dengan objek yang diteliti. Guna memperoleh data yang kongkret, maka penelitian ini menggunakan metode-metode sebagai berikut : 1. Metode Pendekatan Masalah Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris (yuridis sosiologis) yaitu merupakan metode pendekatan masalah yang dilakukan dengan mempelajari hukum positif dari suatu objek penelitian dan melihat penerapan praktek di lapangan. 4 Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,UI-PRESS, Jakarta, 2008, hlm. 3. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan mengumpulkan data primer yang langsung diperoleh langsung dari narasumber.5 Dalam hal ini, peneliti ingin melihat ketentuan yang ada dan pelaksanaan ketentuan tersebut yakni tentang Pengelolaan Kekayaan Nagari Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Di Nagari Malai V Suku Kabupaten Padang Pariaman dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. 2. Sifat Penelitian Spesifikasi ini bersifat deskriptif, dikatakan deskriptif karena hasil penelitian ini diharapkan akan diperoleh gambaran atau lukisan faktual mengenai keadaan objek yang diteliti dengan maksud untuk mempertegas hipotesa-hipotesa agar dapat membantu didalam memperkuat teori-teori lama atau didalam kerangka menyusun teori-teori baru.6 Dalam penelitian ini penulis berusaha mendeskripsikan atau menggambarkan bagaimana Pengelolaan Kekayaan Nagari Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Di Nagari Malai V Suku Kabupaten Padang Pariaman dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. 3. Sumber Data Dalam penelitian ini digunakan dua data, yaitu a. Data Primer Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan. Data primer diperoleh langsung dari sumber pertama, yakni perilaku warga masyarakat 5 Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia, Jakarta, 1998, hlm. 9. 6 Amirudin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 10. melalui penelitian.7 Data tersebut diperoleh melalui wawancara dengan pihakpihak yang terlibat. Dalam kegiatan pengumpulan data ini penulis melakukan wawancara kepada pihak pemerintah nagari yaitu wali nagari, Badan Musyawarah Nagari, wali jorong, KAN dan masyarakat Nagari Malai V Suku. Hasil wawancara itulah yang akan di jadikan penulis sebagai data primer. b. Data Sekunder Data sekunder antara lain, mencakup dokumen-dokumen resmi, bukubuku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan, buku harian, dan seterusnya.8 Data tersebut berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berkaitan dengan penelitian ini bahan hukum tersebut terdiri sebagai berikut : 1. Bahan hukum primer Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat, memiliki kekuatan hukum serta dikeluarkan atau dirumuskan oleh pemerintahan dan pihak lainnya yang berwenang untuk itu.9 Secara sederhana, bahan hukum primer merupakan semua ketentuan yang ada yang berkaitan dengan pokok pembahasan, bentuk undang-undang danperaturan-peraturan yang ada. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer sebagai berikut : a. Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 7 Op.cit, Ronny Hanitijo Soemitro, hlm.11. 8 Ibid, hlm. 12. 9 Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2012, hlm. 113. b. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah c. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah d. Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari e. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 tahun 2009 tentang Pemerintahan Nagari 2. Bahan hukum sekunder Bahan hukum sekunder merupakan bahan-bahan yang berkaitan memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer atau keteranganketerangan mengenai peraturan perundang-undangan.10 Bahan hukum tersebut bersumber dari : a. Buku-buku, buku tersebut terdiri dari : 1. Amir M.S, “Adat Minangkabau: Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang”. 2. Chairul Anwar, “Hukum Adat Minangkabau Meninjau Hukum Adat Minangkabau”. 3. Muhammad Fauzan, “Hukum Pemerintahan Daerah Kajian Tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah”. 4. Siswanto Sunarno, “Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia”. 5. Wajong, “Asas dan Tujuan Pemerintahan Daerah”. 6. Ateng Syafruddin, “Pasang Surut Otonomi Daerah”. b. Tulisan ilmiah dan makalah 10 Ibid, hlm, 112. c. Teori dan pendapat pakar d. Hasil penelitian yang sebelumnya maupun yang seterusnya 3. Bahan Hukum Tersier Bahan hukum tersier merupakan bahan-bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.11 Bahan hukum tersier itu berupa : a. Kamus-kamus hukum b. Kamus Besar Bahasa Indonesia 4. Metode Pengumpulan Data Dalam mengumpulkan data-data penulisan menggunakan metode pengumpulan data sebagai berikut : a. Wawancara Dalam kegiatan pengumpulkan data penulis menggunakan teknik wawancara. Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara Tanya jawab, sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (panduan wawancara).12 Wawancara yang dilakukan penulis adalah wawancara yang semi terstuktur. Maksudnya, daftar peertanyaan yang telah ada dan sesuai dengan rumusan masalah selanjutnya diajukan pada responden kemudian dimungkinkan berkembang pada pertanyaan lainnya dalam rangka 11 Ibid, hlm. 114. 12 Moh Nazir, Metode Penelitian, Gralia Indonesia, Jakarta, 2009, hlm 193-194. mengumpulkan data yang valid. Dalam hal ini respondennya adalah pihak Pemerintahan Nagari, KAN dan masyarakat di Nagari Malai V Suku. b. Studi Dokumen Untuk memperoleh data sekunder dilakukan dengan studi dokumen dengan cara mengumpulakan dan mempelajari bahan perpustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta hasil penelitian karya ilmiah para sarjana yang berhubungan dan berkaitan dengan Pengelolaan Kekayaan Nagari Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Di Nagari Malai V Suku Kabupaten Padang Pariaman. 5. Metode Pengolahan dan Analisis Data a. Metode Pengolahan Data Sebelum melakukan analisis data, data yang ditemukan dan dikumpulkan diolah terlebih dahulu dengan cara melakukan pengoreksian terhadap data yang didapat baik itu temuan-temuan di lapangan maupun datadata yang berasal dari buku maupun aturan-aturan hukum. Cara pengolahan tersebut , yaitu melalui editing. Editing adalah kegiatan yang dilakukan penulis yakni memeriksa kembali mengenai kelengkapan jawaban yang diterima, kejelasannya, konsistensi jawaban atau informasi, relevansinya bagi penelitian maupun keseragaman data yang diterima atau yang didapatkan oleh penulis.13 b. Metode Analisis Data 13 Op. Cit, Soerjono Soekanto, hlm. 246. Setelah hasil dan data diperoleh maupun yang dikumpulkan dari penelitian ini maka dalam menganalisa data tersebut penulis menggunakan metode kualitatif, maksudnya data yang muncul berwujud uraian kata-kata akan diuraikan dalam bentuk kalimat-kalimat berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku-buku atau makalah yang terkait dan pendapat para sarjana yang berhubungan dan berkaitan dengan Pengelolaan Kekayaan Nagari Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Di Nagari Malai V Suku Kabupaten Padang Pariaman.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Randa Erdianti
Date Deposited: 29 Feb 2016 02:42
Last Modified: 29 Feb 2016 02:42
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2170

Actions (login required)

View Item View Item