PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Wanda, Leksmana (2023) PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (149kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (506kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (129kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (226kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
Teses Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Wanda Leksmana, 1920112003, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas Tahun 2023 ABSTRAK Penggunaan istilah omnibus law di Indonesia pada Pidato Kenegaraan Presiden Tahun 2019 untuk menggabungkan puluhan undang-undang menjadi satu undang-undang merupakan fenomena baru pasca reformasi. Namun, bagi negara common law system yakni Kanada dan Amerika Serikat telah lama menerapkan omnibus law sejak abad XVIII. Pada Oktober 2020, terbit Undang-Undang Cipta Kerja omnibus law, hingga akhirnya kelompok masyarakat melakukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi dan terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dengan amar putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun. Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat undang-undang yang mengatur penerapan omnibus law di Indonesia. Berdasarkan hal itu, maka penulis mengangkat penelitian yang berjudul, PENERAPAN OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu pertama, bagaimana penerapan omnibus law dalam pembentukan perundang-undangan pada common law system, civil law system, dan di Indonesia. Kedua, bagaimana dampak penerapan omnibus law di Indonesia sebelum dan sesudah diatur dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan historis, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa omnibus law diperkenalkan oleh Negara sistem common law, yakni Amerika Serikat (1850) dan Kanada (1868) dengan penamaan omnibus bill. Kemudian, negara sistem civil law yang menerapkan omnibus bill yakni Negara Vietnam pada 2007. Sedangkan, praktik omnibus law di Indonesia telah dilakukan pada TAP MPR Nomor V/MPR/1973 Tentang Peninjauan Kembali TAP MPRS Sejak Tahun 1960. Pasca reformasi, omnibus law diterapkan diantaranya dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut beberapa pasal pada 4 UU berbeda materi muatan. Dampak hukum penerapan omnibus law sebelum adanya regulasi mengatur omnibus law diantaranya adalah partisipasi masyarakat yang bermakna tidak terwujud karena mengabaikan asas keterbukaan sebagai asas formil. Selanjutnya, setelah adanya regulasi mengatur omnibus law maka telah ada kepastian hukum penerapan omnibus law. Maka saran dari penulis, penerapan omnibus law di Indonesia harus konsisten terhadap asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meski regulasi mengatur omnibus law, tidak ada batasan materi muatan. Namun, legislatif harus memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyajikan omnibus law secara bertahap atau berjilid seperti yang pernah dilakukan oleh negara Amerika Serikat dan Kanada. Kata Kunci: Omnibus Law, Perundang-Undangan

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. YULIANDRI, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 20 Sep 2023 08:14
Last Modified: 20 Sep 2023 08:14
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/216784

Actions (login required)

View Item View Item