KEPASTIAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DENGAN DASAR PENERBITAN SURAT PALSU (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR NOMOR 67/Pid.B/2021/PN Bsk)

Nugraha, Yodi (2023) KEPASTIAN HUKUM SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DENGAN DASAR PENERBITAN SURAT PALSU (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR NOMOR 67/Pid.B/2021/PN Bsk). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK (12).pdf - Published Version

Download (167kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (398kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version

Download (225kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (282kB)
[img] Text (Tesis Full)
FULL TESIS.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Di dalam proses penerbitan sertipikat, diperlukan suatu proses yang melibatkan pihak pemohon, para pemilik tanah yang bersebelahan, pemong desa maupun pihak instansi yang terkait untuk memperoleh penjelasan dan surat-surat sebagai alas hak yang berhubungan dengan permohonan sertipikat tersebut. Penjelasan baik lisan maupun tertulis dari pihak terkait memiliki peluang untuk terjadinya pemalsuan, daluwarsa, bahkan adakalanya tidak benar atau fiktif sehingga timbul sertipikat yang cacat hukum. Kasus sengketa pertanahan dengan objek sengketa sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan dengan menggunakan surat palsu adalah Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II Nomor 67/Pid.B/2021/PN Bsk yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sengketa dalam kasus ini terletak di Jorong Baruah, Nagari Padang Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana kepastian hukum sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan berdasarkan surat palsu? Dan Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 67/Pid.B/2021/PN BskMetode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Adapun hasil temuan dalam penelitian ini, yaitu Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan dengan menggunakan surat palsu, tentu tidak memberikan kepastian hukum. Sertipikat ini dapat dikategorikan sebagai sertipikat asli tapi palsu. Sertipikat semacam ini, tentunya harus dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku serta ditarik dari peredaran setelah dibuktikan melalui proses di Pengadilan Negeri. Untuk mencegah terjadinya sertipikat asli tapi palsu ini yaitu dengan meningkatkan ketelitian aparat yang memproses pembuatan dan penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 67/Pid.B/2021/PN Bsk bahwa Terdakwa terbukti secar sah dan meyakinkan di persidangan memenuhi unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu Pasal 263 ayat (1) KUHP. Sehingga Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Sertipikat, Hak Atas Tanah Penerbitan, dan Surat Palsu

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr.Rembrandt,SH.,M.Pd
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Kepastian Hukum, Sertipikat, Hak Atas Tanah Penerbitan, dan Surat Palsu
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 20 Sep 2023 07:46
Last Modified: 20 Sep 2023 08:21
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/216671

Actions (login required)

View Item View Item