Tasriyal, Tasriyal (2017) Pengaturan Yayasan Sebagai Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Dalam Menjamin Pemenuhan Hak Pendidikan. Masters thesis, Universitas Andalas.
|
Text (cover dan abstrak)
1. COVER & ABSTRAK.pdf - Published Version Download (203kB) | Preview |
|
|
Text (BAB I Pendahuluan)
2. BAB I (PENDAHULUAN).pdf - Published Version Download (582kB) | Preview |
|
|
Text (BAB V : Penutup)
3. BAB V ( KESIMPULAN & SARAN).pdf - Published Version Download (182kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
4. DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version Download (405kB) | Preview |
|
Text (Thesis Full text)
5. TESIS UTUH.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Keberadaan Yayasan, bukanlah sebuah badan atau lembaga baru di Indonesia. Melalui kegiatan, maksud dan tujuannya yang bersifat sosial, Yayasan sudah banyak berkontribusi pada kehidupan sosial masyarakat, termasuk dalam menyelenggarakan pendidikan. Namun pada perkembangannya, keberadaan Yayasan saat ini sudah terlihat mengalami pergeseran, baik dalam hal praktek masyarakat saat mengelola Yayasan, maupun bentuk pengaturannya. Yayasan saat ini diatur oleh UU Yayasan 2001 dan UU Yayasan 2004. Keberadaan Yayasan sudah dinyatakan sebagai badan hukum, dan juga merupakan badan hukum yang dapat penyelenggaraan pendidikan. Mengingat, pendidikan merupakan hak masyarakat berdasarkan UUD Tahun 1945, dan Yayasan adalah salah satu badan yang dapat menyelenggarakan serta mengelola hak tersebut. Untuk itu, dalam tesis ini membahas mengenai, bagaimana pengaturan Yayasan sebagai badan hukum penyelenggara pendidikan dalam menjamin pemenuhan hak pendidikan, khususnya pada pendidikan formal dasar dan menengah. Dalam melakukan pembahasan, metode yang digunakan adalah; penelitian normatif yaitu penelitian difokuskan pada materi hukum yakni peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan. Pembahasan juga menggunakan beberapa teori yaitu, teori subjek hukum, perundang-undangan dan kepastian hukum. Setelah melakukan pembahasan, ditemukan bahwa, pengaturan yang menetapkan Yayasan sebagai salah satu badan penyelenggara pendidikan adalah Putusan MK No 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009. Putusan ini membatalkan UU BHP yang merupakan delegasi dari UU Sisdiknas dalam hal penyelenggaraan pendidikan melalui badan hukum. Ditetapkannya Yayasan sebagai badan hukum yang dapat berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan, dan UU BHP dinyatakan tidak berlaku mengikat, hal ini melahirkan konsekuensi hukum bahwa, UU Yayasan 2001 jo UU Yayasan 2004 menjadi dasar utama bagi Yayasan dalam mengelola dan/atau menyelenggarakan pendidikan. Mengacu ke dalam UU Yayasan 2001 jo UU Yayasan 2004, apabila dihubungkan dengan penyelenggaraan pendidikan, undang-undang tersebut tidak memiliki batasan-batasan hukum dan kewajiban hukum yang berorientasi pada pemenuhan hak pendidikan. Selain itu, dalam pengaturan UU Yayasan, pengelolaan Yayasan juga memiliki celah dalam hal memperoleh kekayaan atau laba melalui kegiatan yang dikelola Yayasan, dan khusus untuk Pengurus Yayasan juga dapat digaji/dibayar sesuai dengan hasil kekayaan yang didapatkan tersebut. Melihat kondisi hukum yang demikian, dapat disimpulkan bahwa, pengaturan tersebut tidak memiliki jaminan hukum terhadap pendidikan sebagai hak masyarakat yang harus dipenuhi dan dihormati. Yayasan dapat menyampingkan status pendidikan sebagai hak masyarakat dalam penyelenggaranya, apabila ingin memprioritaskan laba untuk kekayaan Yayasan. Dan, perbuatan tersebut bukanlah sebuah pelanggaran hukum menurut UU Yayasan. Kata kunci: Yayasan, Badan Hukum, Penyelenggaraan Pendidikan, Hak Pendidikan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Tesis) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 30 Jan 2017 04:50 |
Last Modified: | 30 Jan 2017 04:50 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/21606 |
Actions (login required)
View Item |