Deviola, Ramadhani (2023) KONSTITUSIONALITAS SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (150kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (284kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (128kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (265kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Pemilihan umum merupakan bentuk implementasi dari sistem demokrasi dan juga dari penerapan sila keempat Pancasila dan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam pemilu, para pemilih disebut konstituen, dan kepada mereka para peserta pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya. Pada hakekatnya, pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk pada suatu lembaga. Konstitusi Indonesia yang merupakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki urgensi penting dalam semua rangkaian proses politik dan pemerintahan yang diselenggarakan, termasuk dalam pemilihan umum. Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional, meskipun terdapat isu-isu mengenai kelemahannya. Berdasarkan pemaparan tersebut di atas maka dirumuskan permasalahan dalam penelitian sebagai berikut: 1.) Bagaimana Dinamika Pengaturan Terkait Sistem Pemilihan Umum di Indonesia? 2.) Bagaimana Konstitusionalitas Sistem Proporsional Terbuka Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan studi dokumen, yaitu analisis terhadap undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan doktrin-doktrin ilmu hukum. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa 1.) pemilihan umum di Indonesia sejak 1955 hingga Tahun 2019 menggunakan dua sistem, yaitu sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional tertutup digunakan dari Tahun 1955 sampai Tahun 1999. Sedangkan sistem proporsional terbuka diterapkan dari Tahun 2004 hingga tahun 2019. penerapan sistem proporsional terbuka di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam penerapannya, sistem ini dirancang untuk mencapai representasi yang lebih inklusif dan memperkuat keberagaman politik di Indonesia. Namun masih ada beberapa kekurangan yang membutuhkan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut dari pihak yang berkepentingan guna meningkatkan sistem pemilu di Indonesia. 2.) Pengujian konstitusional Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menunjukan kewenangan badan yudisial untuk menentukan terjadinya pertentangan atau tidak. Dinyatakan konsitusional ketika Undang-Undangnya berkesesuaian dengan norma Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berisi norma-norma, aturan, dan ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Yunita Syofyan, S.H., M.H Henny Andriani, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 20 Sep 2023 03:51 |
Last Modified: | 20 Sep 2023 03:51 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/215930 |
Actions (login required)
View Item |