Penerapan Prinsip Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

HERLANTY, FEBRIMA (2023) Penerapan Prinsip Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (454kB)
[img] Text (BAB 1 (PENDAHULUAN))
BAB 1.pdf - Published Version

Download (431kB)
[img] Text (BAB AKHIR (PENUTUP/KESIMPULAN))
BAB IV.pdf - Published Version

Download (447kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (499kB)
[img] Text (TESIS FULL)
FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Dalam pembentukan undang-undang terdapat hal penting yang harus diperhatikan yaitu adanya partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana standar pemenuhan secara bermakna (meaningful participation) yang dilakukan pemerintah dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? 2) Apakah Penyusunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah memenuhi prinsip secara bermakna (meaningful participation)? Jenis Penelitian adalah penelitian Normatif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen. Data dianalisis dengan analisis kualitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah: 1. Standar pemenuhan partisipasi masyarakat dalam penyusunan KUHP dari rentang waktu 1961 hingga saat ini dilakukan berdasarkan INPRES Nomor 15 Tahun 1970, KEPRES 188 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. 2. Penerapan prinsip partisipasi secara bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan KUHP telah dilakukan melalui kegiatan RDPU (rapat dengar pendapat umum), dialog publik, sosialisasi hingga forum diskusi dan terdapat masukan-masukan masyarakat yang meliputi penghapusan yang terdiri 6 pasal, reformulasi atau perubahan terhadap 57 pasal, lalu terdapat penambahan 2 pasal baru dan penambahan subtansi pada 1 pasal, dan reposisi pasal terdiri atas 4 pasal. Kata Kunci : Demokrasi, RUU KUHP, Meaningful Participation, Partisipasi Masyarakat

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 19 Sep 2023 04:59
Last Modified: 19 Sep 2023 04:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/215820

Actions (login required)

View Item View Item