PERBEDAAN PANDANGAN TERHADAP PEMBATASAN HAK DI PILIH ANTARA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XX/2022 DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46P/HUM/2018

Qaidah, Bazilah Bazlaa (2023) PERBEDAAN PANDANGAN TERHADAP PEMBATASAN HAK DI PILIH ANTARA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 87/PUU-XX/2022 DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 46P/HUM/2018. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (145kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (300kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (196kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (206kB)
[img] Text (skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Hak dipilih merupakan hak warga negara untuk dipilih menjadi anggota badan permusyawaratan atau perwakilan rakyat dalam suatu pemilihan umum. Pada pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pemilihan Umum diatur mengenai pembatasan hak dipilih bagi mantan terpidana koruptor. Untuk norma pada pasal tersebut Mahkmah Konstitusi dan Mahkamah Agung memiliki pandangan yang berbeda. Hal ini dirumuskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018. Rumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimana pertimbangan majelis Hakim Konstitusi dalam merumuskan Putusan 87/PUU-XX/2022? (2) Bagaimana pertimbangan majelis Hakim Agung dalam merumuskan Putusan 46P/HUM/2018? Penilitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini memperoleh kesimpulan yaitu (1) Untuk pencalonan mantan terpinana koruptor yang menjadi bakal calon anggota legislatif haruslah memiliki pembatasan hak politik tanpa mengurangi hak yang lainnya (2) Putusan Mahkamah Agung berpandangan bahwa hukum tertulis merupakan ketentuan yang harus dilaksanakan apa adanya sehingga peraturan perundang-undangan harus tunduk dibawah undang-undang tanpa memperhatikan aspek sosiologis. Saran untuk penelitian ini adalah (1) pembatasan hak dipilih boleh dilakukan demi kepentingan terjaminnya kebebasan dari kelompok yang kurang beruntung (2) dalam memutuskan suatu putusan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Kata kunci : Pembatasan hak dipilih, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, Putusan Mahkamah Agung Nomor 46P/HUM/2018

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Dian Bakti Setiawan, S.H., M.H Feri Amsari, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 19 Sep 2023 04:59
Last Modified: 19 Sep 2023 04:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/215816

Actions (login required)

View Item View Item