ANGGA, PRATAMA (2023) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 jo. UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sumatera Barat Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A). Masters thesis, Program Magister Ilmu Hukum.
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK ANGGA PRATAMA.pdf - Published Version Download (188kB) |
|
Text (BAB 1)
BAB 1 ANGGA PRATAMA.pdf - Published Version Download (487kB) |
|
Text (BAB AKHIR)
BAB AKHIR ANGGA PRATAMA.pdf - Published Version Download (345kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA ANGGA PRATAMA.pdf - Published Version Download (50kB) |
|
Text (FULL TESIS)
FULL TESIS ANGGA PRATAMA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGENAI UNSUR MELAWAN HUKUM DALAM PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 JO. UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sumatera Barat Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A) (Angga Pratama S.H, NIM. 1920112058, Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum , Universitas Andalas, Halaman 110, Tahun 2023) ABSTRAK Unsur melawan hukum pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki pengertian secara formil dan materil sehingga dalam menentukan seseorang memenuhi unsur melawan hukum pada Pasal 2 UU (PTPK) tersebut memiliki penafsrian yang berbeda-beda. Maka oleh sebab itu penelitian ini akan menkaji mengenai Analisis Terhadap Petimbangan Hakim Mengenai Unsur Melawan Hukum Dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Studi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Padang. Dengan emnagngkat permasalahan sebagai berikut: Pertama, dasar yang digunakan Hakim dalam Pertimbangannya Untuk Menentukan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Memenuhi “Unsur Melawan Hukum” Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Padang. Kedua, Pandangan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sumatera Barat Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A terhadap “Unsur melawan hukum formil” dalam beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil dari penelitian yaitu unsur melawan hukum secara materil tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat sedangkan secara formil unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi masih memiliki kekuatan hukum yang mengikat, yang dipahami bahwa seseorang dapat dijatuhi pidana jika perbuatan seseorang melanggar peraturan peruundangundangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative atau studi kepustakaan dengan dibantu wawancara sebagai data pendukung. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis karena dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang konkret tentang penafsiran unsur melawan hukum pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Melawan Hukum, Pertimbangan Hakim
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Elwi Danil, S.H.,M.H. (Ketua Pembimbing) Dr. Azmi Fendri, S.H.,M.Kn. (Anggota Pembimbing) |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 13 Sep 2023 08:18 |
Last Modified: | 13 Sep 2023 08:18 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/213745 |
Actions (login required)
View Item |