David, Handafi (2023) PEMANFAATAN IZIN HAK AKSES DATA KEPENDUDUKAN (DATA WAREHOUSE) OLEH ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN TANAH DATAR. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover & Abstrak)
Cover & Abstrak.pdf - Published Version Download (102kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version Download (143kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version Download (62kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (48kB) |
|
Text (Skripsi Full)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pemanfaatan data kependudukan yang bersumber dari Dinas Dukcapil mendorong semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk menggunakan pendekatan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019. Tujuan dari pemanfaatan data ini diantaranya pemanfaatan data untuk sekolah, mengurus perizinan data, mengurus bantuan sosial dan semuanya harus sama dengan sumber data yang ada di Dinas Dukcapil sehingga tidak ada lagi orang yang memiliki identitas yang berbeda-beda. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Pengambilan data menggunakan Teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu (purposive sampling) dan Teknik analisis data menggunakan rumus interval dan persentase, dimana narasumber yang di wawancarai dipilih berdasarkan pertimbangan dan merupakan informan yang berkompeten untuk menjawab pertanyaan peneliti. Berdasarkan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, izin akses pemanfaatan data diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Lembaga Pengguna. Setelah pengajuan izin kepada Kementerian Dalam Negeri dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS), lalu akses data akan diberikan sesuai dengan kebutuhan dan penggunaannya. Lembaga Pengguna akses akan dimonitor oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Dukcapil dan secara berkala akan dilakukan pengendalian, pengawasan dan evaluasi. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini yaitu : Pertama Bagaimana tata cara penggunaan hak akses data kependudukan bagi Lembaga Pengguna di Kabupaten Tanah Datar? Kedua Bagaimana Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Dukcapil dengan Lembaga Pengguna di Kabupaten Tanah Datar?. Penelitian ini bertujuan : Pertama Untuk mengetahui bagaimana tata cara penggunaan hak akses data kependudukan bagi Lembaga Pengguna di Kabupaten Tanah Datar. Kedua Untuk mengetahui bagaimana Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Dukcapil dengan Lembaga Pengguna di Kabupaten Tanah Datar. Fokus penelitian ini yaitu Perjanjian Kerja Sama antara Menteri Dalam Negeri c.q Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaga Pengguna) dalam pemanfaatan data.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Hengki Andora, SH., LL.M |
Uncontrolled Keywords: | Pemanfaatan, Izin hak akses data kependudukan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 05 Sep 2023 04:11 |
Last Modified: | 05 Sep 2023 04:11 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/212076 |
Actions (login required)
View Item |