POLITIK HUKUM PERUBAHAN UNDANG - UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN TERKAIT HUBUNGAN KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DAN INSTANSI LAINNYA

Alfy Nazah, Aulia (2023) POLITIK HUKUM PERUBAHAN UNDANG - UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN TERKAIT HUBUNGAN KERJASAMA DENGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM DAN INSTANSI LAINNYA. Diploma thesis, Ilmu Hukum.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (138kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (356kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (289kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Politik hukum merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan dalam meneliti perubahan yang perlu dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan agar memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan masyarakat. Analisa dilakukan terhadap produk hukum terutama pada Pasal 33 Undang-Undang a quo dapat dilihat betapa krusialnya organ atau lembaga penegak hukum dalam pelaksaan kekuasaan negara untuk saling bekerja sama. Oleh sebab itu, pemberian landasan hukum yang kuat melalui pengaturan secara eksplisit terhadap tugas pokok, fungsi, dan wewenang sangatlah penting. Di dalam Pasal 33 Undang-Undang a quo telah dijelaskan mengenai hubungan kerjasama antara lembaga Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya baik skala nasional maupun internasional. Hadirnya aturan ini, menjadi pembaruan bagi lembaga Kejaksaan dan berpengaruh kepada lembaga lainnya yang menjalin hubungan kerja sama. Adapun perumusan masalah yang akan ditelaah dalam penelitian ini Pertama, bagaimana pengaturan terkait hubungan kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Lembaga Penegak Hukum dan Instansi Lainnya? Kedua, bagaimana implikasi perubahan pengaturan terkait hubungan kerjasama Kejaksaan dengan Lembaga Penegak Hukum dan Instansi Lainnya? Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan beberapa pendekatan yaitu konseptual, historis dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini ialah Pertama, Politik hukum perubahan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, terkhusus pada Pasal 33 terkait Hubungan Kerjasama Kejaksaan Republik Indonesia dengan Lembaga Penegak Hukum dan Instansi Lainnya dibentuk untuk melihat kedudukan Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugasnya lembaga Kejaksaan turut menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya agar terwujudunya tujuan dari lembaga Kejaksaan itu sendiri. Kedua, Implikasi dari hadirnya pengubahan pada Pasal 33 Undang-Undang a quo berakibat terhadap peran Kejaksaan dalam melaksanakan kinerja di bidang penuntutan yang dapat menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga penegak hukum bukan hanya nasional tetapi mencakup skala internasional termasuk lembaga atau organisasi. Wujud kerjasama antara Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum lainnya dapat dilihat pada Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terhadap beberapa lembaga penegak hukum di Indonesia dan juga di dunia internasional.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Arfiani, S.H., M.H Henny Andriani, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 04 Sep 2023 07:23
Last Modified: 04 Sep 2023 07:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/211816

Actions (login required)

View Item View Item