REZA SRI MAULANI, REZA (2023) PERLINDUNGAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP TINDAKAN PEMALSUAN DATA PADA AKTA JUAL BELI OLEH PENGHADAP. Masters thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.
Text (COVER DAN ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf - Published Version Download (196kB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Updated Version Download (232kB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Download (140kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (215kB) |
|
Text (TESIS FULL)
TESIS.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (728kB) | Request a copy |
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Salah satu akta yang dibuat oleh Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ialah akta jual beli. Dalam pembuatan akta jual beli tidak jarang dipermasalahkan oleh para pihak atau pihak ketiga lainnya yang merasa dirugikan oleh akta tersebut karena diduga adanya pemalsuan data pada akta tersebut, sehingga menyebabkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terlibat dalam permasalahan tersebut dan ikut diperiksa oleh pihak yang berwajib. Dalam penelitian ini rumusan masalah sehubungan dengan perlindungan hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tindakan pemalsuan data pada akta jual beli oleh penghadap yaitu : 1. Bagaimanakah bentuk perlidungan hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tindakan pemalsuan data pada akta jual beli oleh penghadap? 2. Bagaimanakah akibat hukum terhadap akta jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang di dalamnya terdapat data yang dipalsukan oleh penghadap? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa : 1.Perlindungan hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tindakan pemalsuan data pada akta jual beli oleh penghadap berupa pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Kementerian, Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan IPPAT dalam bentuk saran, masukkan/pendampingan dalam penyidikan dan/ataupun keterangan ahli dalam pengadilan baik sebagai sebagai saksi maupun tersangka. 2. Akibat hukum terhadap akta jual beli yang di dalamnya terdapat data dipalsukan merupakan akta jual beli yang terbukti cacat hukum karena tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian dan/atau tidak terpenuhinya syarat formil dan materil pembuatan akta, sehingga kedudukan akta jual beli sebagai akta otentik dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof.Dr.Ismansyah, S.H.,M.H |
Uncontrolled Keywords: | A. Buku Adami Chazawi.2001. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada Adami Chazawi dan Ardi Ferdian. 2016. Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Amir Ilyas. 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogjakarta. Rengkang Education Pukap Indonesia. Bagir Manan. 1995. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung. Mandar Maju. Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum dan Praktek. Jakarta. Sinar Grafika. C.S. T Kansil. 1989 .Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta. Balai Pustaka Dominikus Rato. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogjakarta. Laksbang Pressindo. Erna Sri Wibawati dan R Murjiyanto. 2013. Hak atas Tanah dan Peralihannya,. Yogjakarta.Liberty. Forum Akses Keadilan untuk Semua (FOKUS). 2012. Bantuan Hukum Untuk Semua (Brief Paper tentang Undang-Undang Bantuan Hukum dan Implementasi). Jakarta Selatan. Open Society Justice Intiative Herlien Budiono. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung.Citra Aditya Bakti Herlien Budiono. 2014. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung. Citra Aditya Bakti I Made Widnyana. 2010. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. PT. Fikahati Aneska Irwan Soerodjo. 2003. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya. Arkola. Hatta Isnaini Wahyu Utomo.2020. Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat AktaTtanah. Jakarta. Kencana Jimly Asshiddiqie. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Jakarta. Mahkamah Konstitusi RI. J. Satrio, Hukum Jaminan.2004. Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan. Bandung.Citra Aditya Bakti Kamus Besar Bahasa Indonesia.1995. Edisi Kedua. Jakarta. Balai Pustaka. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Cetakan Ketiga, 2005. Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka. Jakarta Kohar A, 1983. Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung. Penerbit Alumni Komar Andasasmita. 2000. Notaris dengan Sejarah Peranan dan Tugas Kewajiban Rahasia Jabatan. Bandung. Sumur. Mariam Darus Badrulzaman.2009. Kompilasi Hukum Jaminan. Bandung. Mandar Maju Mochtar Kusumaatmaja dan Arief Sidharta. 2000. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung. Alumni. Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rieneka Cipta Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 1988. Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta. Sinar Bakti. Muammar Himawan. 2004, Pokok-Pokok Organisasi Modern, Jakarta. Bina Ilmu Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakata. Universitas Sebelas Maret Moch Anwar. 1986. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid 1. Jakarta.Alumni M. Nur Rasaid. 2008. Hukum Acara Perdata. Jakarta. Sinar Grafika. Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya. PT. Bina Ilmu ________________ .2007. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya. Peradaban. ________________2011. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogjakarta, Gajah Mada University Press. Rachmad Setiawan. 2020. Hukum Perikatan Ajaran Umum Perjanjian. Bandung. Yrama Widya. R. Soegondo Notodisoerjo. 1993. Hukum Notariat Di Indonesia. Jakarta. Rajawali Pers Riduan Syahrani. 2014. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Salim HS. 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta. Rajawali Pers ¬¬¬¬________. 2016. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakaarta. Raja Grafindo Persada ________.2019. Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah,Depok. PT. Raja Grafindo Persada Satjipto Rahardjo. 2000. Ilmu Hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti ______________. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta. Kompas. ______________. 2014. Ilmu Hukum Cet 8. Bandung. Alumni Soejono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press _______________. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta. UI Press Soeroso.2011. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta. Pt. Sinar Grafika Sri Soesilowati Mahdi,Surini Ahlan Sjarif, Akhmad Bucdi Cahyono. 2005. Hukum Perdata (Suatu Pengantar). Jakarta. CV Gitama Jaya Supomo. 2005 .Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri cet 17. Bandung. Pradnya Paramita Tan Thong Kie.2005. Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta. Ichtisar Baru Van Hoeve Teguh Prasetyo.2011. Hukum Pidana. Jakarta. PT. Raja Grafindo _____________.2016. Hukum Pidana. Jakarta. PT. Raja Grafindo Urip santoso.2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta. Kencana Widodo.2017. Metodologi Penelitian Populer&Praktis. Jakarta. Raja Grafindo Wirjono Prodjodikoro. 2008. Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung. Refika Aditama Zainudin Ali. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Sinar Grafika B. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Perdata (Burgelijk Wetboek voor Indonesie) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah C. Jurnal Berti Nova Khafifa Bazar, Ana Silviana. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Hak dan Kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notarius Volume 14 Nomor 1 Deviana Yuanitasari. 2017. Peran Notaris Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kontrak Standar Bagi Konsumen Indonesia. Sriwijaya Law Review,Vol 1 Issue 2. Juli Luthvi Febryka Nola. 2016. Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia. Negara Hukum . Vol. 7 No. 1. Juni Purna Noor A. 2018. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Melalui Jual Beli. Lex Renaissance Nomor 1 Volume 3 Riska Sri Agustin. Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Akta Otentik Yang Digunakan Sebagai Dasar Pengajuan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah. Lex Jurnal : Kajian Hukum Dan Keadilan R. Tony Prayogo. 2016. Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tetang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Makamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentanng Pendoman Beracara dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol.13 No. 02. Juni. Satjipto Raharjo. 2009. Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum Sonya Putri Oktavia M Sarno, Budi Santoso, Adya Paramita Prabandari. 2021. Peran PPAT dalam Melakukan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli, Notarius Volume 14 Nomor 2 Teresia Din, Lilik Mulyadi, Udin Narsudin. 2016-2017.Perlindungan hukum terhadap pejabat pembuat akta tanah dalam pembuatan akta otentik, Jurnal Penelitian Legalitas. Vol 2 Nomor 2 Varent Nathalia Putri , Rouli Anita Valentina. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Terkait Dokumen Palsu Melalui Card Reader. Pilar (Pakuan Law Review) Volume 08 Nomor 01 D. Tesis/Disertasi Aria Zurneti. 2017. Kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Padang. Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Unand, Padang. Muchsin. 2003. Perlindungan dan K.epastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Disertasi S3. Surakarta, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Purna Noor Aditama. 2017. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah melalui Jual Beli.S2 Tesis.Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Setiono. 2004. Rule of Law. Disertasi S3, Surakarta. Fakultas Hukum.Universitas Sebelas Maret. Titik Utami. Pertanggungjawaban Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Melaksanakan Jabatannya dalam Pembuatan Akta. Depok. Universitas Indonesia E. Internet Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N.,M.Kn. 2021. Ironi Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Merahasiakan Minuta Akta. Hukum Online. Gifari Zakawali. 2023. Pajak Jual Beli Tanah : Dasar Hukum dan Cara Menghitungnya. Orami Luthfia Ayu Azanella.2022. Apa itu E-KTP?. Kompas.com. Soska Zone. 2018 “Notaris, Penghadap, Saksi, dan Akta,” Hasyimsoska. Perlindungan Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pemalsuan, Akta Jual Beli |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 31 Aug 2023 03:49 |
Last Modified: | 31 Aug 2023 03:49 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/211530 |
Actions (login required)
View Item |