FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA PADANG

claudia, devionicha (2017) FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI KOTA PADANG. Diploma thesis, universitas andalas.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Kejahatan tidak akan dapat hilang dengan sendirinya, sebaliknya kasus kejahatan semakin sering terjadi dan yang paling dominan adalah jenis kejahatan terhadap harta kekayaan, khususnya yang termasuk didalamnya adalah tindak pidana penadahan. Tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatu dalam pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana salah satu unsur dari penadahan adalah unsur culpa, yang berarti bahwa sipelaku penadahan dapat dianggap patut harus dapat menyangkal asalnya barang dari kejahatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: a) Apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua di kota Padang? , b) Apakah bentuk penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengurangi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua di kota Padang, c) Bagaimanakah upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua di kota Padang?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian yang melihat bagaimana kenyataan dilapangan dan menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan analisis data kualitatif, yaitu data yang dijabarkan tidak menggunakan angka-angka, melainkan menggunakan teori dan konseps para ahli, peraturan perundang-undangan, dan logika untuk memperoleh kesimpulan yang relevan. Data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa, tindak pidana penadahan merupakan tindak pidana umum yang berhubungan dengan harta kekayaan, dimana tindak pidana penadahan ini diatur dalam ketentuan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana dalam ketentuan pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa suatu tindak pidana dinyatakan tindak pidana penadahan apabila barang yang menjadi objek merupakan hasil dari tindak pidana atau bersumber dari tindak pidana. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua di kota Padang ada dua yaitu, 1) faktor internal yaitu merupakan sebab-sebab yang berasal dari diri si petindak, seperti : faktor ekonomi dan faktor individu, 2) faktor ekstern uaitu sebab-sebab yang timbul dari luar diri si petindak, seperti : faktor lingkungan dan faktor perkembangan teknologi dan budaya.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 08 Oct 2024 02:35
Last Modified: 08 Oct 2024 02:35
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/21093

Actions (login required)

View Item View Item