PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOTO GELAP

RIO, PARANATA (2015) PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOTO GELAP. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
529.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Semakin berkembangnya kemajuan zaman seiring meningkatnya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka semakin meningkat pula kebutuhan yang harus dipenuhi oleh setiap orang, baik itu kebutuhan pokok maupun kebutuhan sekunder. Namun sangat disayangkan sekali, perkembangan zaman itu tidak selalu diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan sebagian umat manusia, yang tampak dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang sangat banyak berada di bawah garis kemiskinan dan pengangguran. Hal ini menyebabkan jumlah kejahatan di Indonesia cenderung meningkat.1 Banyak orang yang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran melakukan tindak kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup, salah satunya dengan perjudian. Mereka berangan-angan mendapatkan hasil yang berlimpah dengan pekerjaan yang tidak terlalu berat. Secara umum, perjudian adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan diantara beberapa pilihan dimana hanya ada satu pilihan saja yang benar dan yang menjadi pemenang. Pemain yang kalah taruhan akan 1 http//: www. Kompas.com, Kapolda Metro Jaya: Kriminalitas Akibat Pengangguran, diakses pada hari jum’at tanggal 26 September 2014. 2 memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.2 Adapun masalah yang timbul akibat perjudian adalah bahwa beberapa orang akan menjadi ketagihan, mereka tidak akan berhenti melakukan perjudian dan akhirnya kehilangan banyak uang. Jadi, jelaslah perjudian selain merugikan diri sendiri, juga dapat merugikan masyarakat karena judi selain meracuni jiwa seseorang juga dapat meracuni perekonomian masyarakat secara luas. Selain rugi uang, mental dan kesehatan, juga dapat mendorong pemainnya menjadi pemalas dan pada akhirnya akan sangat mudah melakukan tindakan kriminal seperti mencuri, korupsi bahkan membunuh.3 Seperti kita ketahui bahwa semua jenis perjudian itu menurut ajaran agama dan adat istiadat yang hidup ditengah-tengah masyarakat dilarang, begitu pula dengan ketentuan hukum yang berlaku, selain dilarang perjudian juga dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dalam tata hukum Indonesia. Tindak pidana perjudian dirumuskan dalam dua pasal, yakni Pasal 303 dan 303 bis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang kedua pasal itu merupakan kejahatan yaitu: 2 http//: www. Repository.usu.ac.id/../09E01190.pdf, Peranan Polisi Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian, diakses pada hari jum’at tanggal 26 September 2014. 3 Anton Tabah ,1991, Menatap dengan Mata Hati Polisi Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, hal. 181. 3 1. Kejahatan Menawarkan atau Memberi kesempatan untuk Bermain Judi Kejahatan yang dimaksudkan di atas dirumuskan dalam pasal 303, yang selengkapnya adalah sebagai berikut:4 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin; 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara; (2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu. (3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Bila kita cermati Pasal 303 ayat 1 di atas maka tindak pidana perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Ancaman pidana penjara dan pidana denda tersebut merupakan hasil perubahan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana,dari Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun 4 Adami Chazawi,2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Jakarta, Raja Grafindo Persada, hal. 157. 4 delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. 2. Menggunakan Kesempatan Main Judi yang Diadakan dengan Melanggar Pasal 303 Kejahatan yang dimaksudkan di atas dirumuskan dalam Pasal 303 bis yang rumusannya sebagai berikut:5 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah; 1. Barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303; 2. Barangsiapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah member izin untuk mengadakan perjudian itu. (2) jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah Semula rumusan kejahatan Pasal 303 bis Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berupa pelanggaran dan dirumuskan dalam Pasal 542 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun melalui UU No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian diubah menjadi kejahatan dan diletakkan dalam Pasal 303 bis. Dengan adanya perubahan tersebut, ancaman pidana yang semula berupa kurungan maksimum satu bulan atau denda maksimum Rp 4500,00 (empat 5 Ibid., hal. 167 5 ribu lima ratus rupiah) dinaikkan menjadi pidana penjara maksimum empat tahun atau denda maksimum Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Namun demikian, walaupun tindak pidana perjudian telah dilarang dan pelakunya dapat dikenakan pidana, tindak pidana perjudian itu tetap saja berlangsung. Salah satu tindak pidana perjudian yang masih marak terjadi adalah perjudian toto gelap. Perjudian toto gelap (selanjutnya disebut togel) berasal dari judi buntut atau judi dengan menggunakan kupon. Togel berasal dari dua kata yaitu toto dan gelap. Toto sendiri berarti pacuan kuda, sedangkan gelap adalah sesuatu yang sifatnya tidak resmi atau ilegal. Jadi togel merupakan bentuk perjudian taruhan yang sifatnya ilegal atau tidak resmi yang biasanya tentang keputusan perlombaan pacuan kuda yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba.6 Menurut Majalah Kepolisian Semeru pengertian judi togel adalah: suatu perbuatan kejahatan yang melakukan taruhan uang yaitu sebagai alatnya kupon togel dimana disitu terdapat angka-angka yang akan dipertaruhkan dengan uang dengan melawan hukum.7 Perjudian togel dilakukan oleh semua kalangan baik tua maupun muda. Perjudian togel tidak hanya dilakukan oleh orang-orang di kota besar tapi juga sudah merebak sampai ke daerah-daerah, tak terkecuali di wilayah 6 http//: www. Elibrary.ub.ac.id/bitstream/1234567, Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak pidana Perjudian Toto Gelap, diakses pada hari jum’at tanggal 21 November 2014. 7 Ibid., 6 hukum Polres Padang Pariaman. Perjudian togel tidak lagi menjadi suatu hal yang bersifat rahasia karena sangat mudah sekali ditemukan di lingkungan wilayah hukum Polres Padang Pariaman, umumnya transaksi dilakukan di warung-warung kopi yang ada di Kabupaten Padang Pariaman. Biasanya transaksi pembelian togel dilakukan pada pagi hari dan sore hari akan diumumkan angka togel yang keluar. Perjudian togel bukan saja mengalami peningkatan kuantitas akan tetapi juga terus mengalami peningkatan dari segi kualitasnya. Seperti tindak pidana perjudian togel diwilayah hukum Polres Padang Pariaman yang semakin hari semakin merajalela. Seiring dengan perkembangan zaman dan peradaban manusia, saat ini dunia semakin modern dan canggih. Perjudian togel pun modusnya mengikuti perkembangan zaman. Cara melakukan perjudian togel yang ada saat ini bukan lagi hanya dengan sistem membeli togel ke agen, kemudian si agen memberikan kertas nomor judi tersebut. Namun judi togel yang ada saat ini telah menggunakan sarana yang lebih canggih yaitu menggunakan sarana handphone. Angka-angka dipesan oleh pembeli melalui pesan singkat (sms) kepada penjual. Pembeli dan penjual tidak bertemu langsung saat melakukan transaksi. Pembayarannya dapat dilakukan setelah nomor togel milik pembeli sudah dikirim ke bandar togel sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli. 7 Meningkatnya jumlah kasus perjudian togel di wilayah hukum Polres Padang Pariaman terlihat dari jumlah kasus yang diproses aparat penegak hukum Polres Padang Pariaman. Pada tahun 2012 terdapat 13 kasus, jumlah ini meningkat pada tahun 2013 dimana terdapat 14 kasus, dan pada 2014 terdapat 19 kasus tindak pidana perjudian togel yang diproses secara hukum oleh Polres Padang Pariaman.8 Meski begitu, seakan tidak ada jeranya, kasus tindak pidana perjudian togel tersebut terus berlangsung. Tindak pidana perjudian togel yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman dilakukan cukup profesional dan terorganisir, karena diduga melibatkan oknum aparat negara. Terlibatnya oknum aparat justru menjadi benteng bagi para pelaku judi togel ini yang membuat Polres Padang Pariaman kesulitan dalam menangkapnya. Kebanyakan pelaku tindak pidana perjudian togel yang tertangkap saat ini adalah pengecer dan pengepul togel tetapi belum terhadap bandar besar. Apabila hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, akan sangat merugikan bangsa Indonesia baik di bidang materil maupun spritual secara tidak langsung, sebab perjudian ini lebih mengandalkan pada sisi kehidupan dengan sifat untung-untungan tanpa harus berfikir rasional terlebih dahulu. Dalam melakukan penyidikan sangat dibutuhkan penegak hukum yang profesional agar mata rantai perjudian togel yang sampai saat ini masih 8 Sumber Data: Polres Padang Pariaman 8 berlangsung dapat diungkap secara tuntas dengan harapan tindak pidana perjudian togel tidak lagi terjadi. Aparat kepolisian memiliki wewenang untuk mengungkap terjadinya suatu tindak pidana setelah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau masyarakat tentang adanya tindak pidana seperti telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP). Langkah awal yang dilakukan oleh kepolisian adalah melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.9 Setelah penyelidikan dilaksanakan oleh penyelidik, dan memang telah terjadi suatu tindak pidana maka dilanjutkan dengan penyidikan untuk mengungkapkan serta menemukan tersangka dari tindak pidana yang telah terjadi. Dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, diterangkan bahwa penyidik adalah: Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan. Sedangkan penyidikan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah: 9 Andi Hamzah, 2001, Hukum Acara Pidana, Jakarta, Sinar Grafika, hlm. 118. 9 Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di atas, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyidikan adalah setiap tindakan penyidik untuk mencari bukti-bukti yang dapat meyakinkan atau mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana itu benar-benar telah terjadi. Dalam proses penyidikan perlu diperhatikan adanya perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia, bahwa setiap peristiwa yang terjadi dan diduga sebagai tindak pidana menampakkan bentuknya sebagai tindak pidana. Maka sebelum melangkah lebih lanjut dengan melakukan penyidikan, perlu ditentukan terlebih dahulu data dan keterangan yang didapat dari hasil penyelidikan bahwa peristiwa yang terjadi dan diduga sebagai tindak pidana benar adanya merupakan tindak pidana sehingga dapat dilanjutkan pada tahap penyidikan. Seorang penyidik yang ingin mengumpulkan cukup bukti dalam pemeriksaan perkara harus bekerja secara tekun dan amat teliti, dapat melihat dan menangkap segala hal dengan wajar, cermat, teliti dan akurat serta jangan menambah yang salah dan yang tidak perlu. Penyidikan tidak boleh dilakukan 10 serampangan agar tidak terjadi kesalahan yang menimbulkan pelanggaranpelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, dalam arti mempidana orang yang tidak bersalah. Dengan melihat begitu pentingnya pelaksanaan penyidikan sebagai salah satu proses dalam rangka penegakan hukum, maka penulis merasa tertarik untuk mengkaji hal tersebut dengan judul skripsi: “PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN TOTO GELAP” (Studi Kasus DI POLRES PADANG PARIAMAN)

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 26 Feb 2016 04:49
Last Modified: 26 Feb 2016 04:49
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2108

Actions (login required)

View Item View Item