EKSISTENSI REPUBLIK TIONGKOK (TAIWAN) SEBAGAI SUBJEK HUKUM DITINJAU DARI KETENTUAN TENTANG PENGAKUAN (RECOGNITION) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

INDAH, SURYANI AFUAR (2015) EKSISTENSI REPUBLIK TIONGKOK (TAIWAN) SEBAGAI SUBJEK HUKUM DITINJAU DARI KETENTUAN TENTANG PENGAKUAN (RECOGNITION) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
527.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Negara merupakan subjek hukum internasional yang pertama dan paling utama. Berdasarkan konvensi montevidio tahun 1933 tentang right and duties of state, syarat-syarat suatu negara yaitu penduduk tetap, wilayah yang tertentu, pemerintah, kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain(pengakuan). Ketentuan mengenai pengakuan dalam perkembangan hukum internasional menjadi persoalan yang rumit sehingga menimbulkan berbagai masalah. Republik Tiongkok (Taiwan), salah satu negara yang mengalami hal tersebut. Taiwan merupakan bagian dari Tiongkok sebelum terjadi perang saudara. Tiongkok tidak mengakui Taiwan sebagai suatu negara karena menganggapnya masih sebagai bagian provinsinya. Tiongkok melakukan berbagi macam upaya untuk merebut Taiwan salah satunya melalui kebijakan satu China atau one china policy yang menghambat Taiwan untuk berhubungan dengan negara lain. Berdasarkan pernyataan diatas, penulis mengidentifikasi ada beberapa permasalahan hukum yaitu: pertama bagaimana pengaturan tentang pengakuan (recognition) menurut ketentuan hukum internasional? dan yang kedua bagaimana eksistensi Republik Tiongkok (Taiwan) sebagai subjek hukum ditinjau dari ketentuan tentang pengakuan (recognition) menurut hukum internasional?. Untuk menemukan jawaban atas permasalahan diatas, maka penulis melakukan penelitian dengan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Semua data tersebut akan dianalisis dengan cara kualitatif. Dari penelitian yang telah penulis lakukan, maka diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1). Bahwa pengaturan mengenai pengakuan belum diatur secara tegas oleh hukum internasional, hanya berupa hukum kebiasaan internasional. Bagi masyarakat internasional tolak ukur dalam pengakuan dilihat dari sikap PBB dalam memberikan pengakuan kepada suatu negara. 2) bahwa secara de facto Taiwan telah memenuhi seluruh kriteria sebagai negara, karena telah memenuhi syarat-syarat sebuah negara berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 tentang right and duties of state. Namun secara de jure Taiwan belum dapat disebut sebagai negara karena Taiwan saat ini belum diakui sebagai sebuah negara oleh dunia internasional termasuk PBB, tetapi dengan hubungan yang mulai membaik dengan Tiongkok serta praktek negara-negara yang menyiratkan telah memberikan pengakuan walaupun secara diam-diam hal tersebut dapat membuat eksistensi Taiwan sebagai negara dan subjek hukum internasional akan menjadi jelas. Kata kunci : Pengakuan Internasional, Taiwan, Negara

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 26 Feb 2016 04:46
Last Modified: 26 Feb 2016 04:46
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2104

Actions (login required)

View Item View Item