PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI TENTANG PUTUSAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NON EXECUTABLE)

Fatur, Rahman Rinaldi (2023) PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI TENTANG PUTUSAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN (NON EXECUTABLE). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (229kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (660kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (132kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (360kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (828kB)

Abstract

ABSTRAK Suatu perkara yang telah putus dan telah berkekuatan hukum tetap pada hakikatnya memiliki kekuatan eksekutorial karena tercantum irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang dengan tercantumnya irah-irah pada kepala putusan, maka dapat diajukan permohonan pelaksanaan putusan oleh pemohon kepada Ketua Pengadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat (1) bahwa peradilan dilaksanakan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menegaskan putusan wajib untuk dilaksanakan. Namun, dengan alasan-alasan yang dalam Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata serta penilaian Ketua Pengadilan terhadap putusan yang dimohonkan pelaksanaan eksekusinya, suatu putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) dengan penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan. Putusan non executable tidak termuat secara jelas dalam peraturan yang berlaku, tetapi dalam pelaksanaanya masih berjalan selama terdapat alasan yang jelas sesuai yang tertera dalam Buku II Mahkamah Agung. Adanya penetapan putusan non executable seolah-olah melangkahi irah-irah yang tercantum pada kepala putusan yang pada hakikatnya telah berkekuatan hukum tetap dan wajib untuk dilaksanakan. Pihak Pemohon yang putusannya ditetapkan non executable dapat menempuh upaya hukum berupa mengajukan gugatan baru yang ditujukan langsung kepada ketua pengadilan. Rumusan Masalah yang terdapat dalam skripsi ini adalah 1. Apa saja faktor yang menjadikan suatu putusan tidak dapat dilaksanakan? 2. Bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh Pemohon Eksekusi terhadap putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable)? Metode Penelitian yang digunakan dalam adalah Yuridis Normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu yang dihadapi. Penelitian ini bersifat deksriptif yang memberikan gambaran terhadap suatu gejala atau keadaan tertentu di dalam masyarakat. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Faktor penyebab putusan tidak dapat dilaksanakan (non executable) termuat dalam Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus oleh Mahkamah Agung. 2. Upaya hukum yang dapat diajukan oleh pemohon berupa mengajukan gugatan baru kepada ketua pengadilan. Kata Kunci: Penetapan, Eksekusi, Putusan Tidak Dapat Dilaksanakan, Non Executable.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: asman,S.H., M.H Almaududi, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Aug 2023 08:13
Last Modified: 21 Aug 2023 08:13
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/210372

Actions (login required)

View Item View Item