Peralihan Hak Milik atas Tanah berdasarkan Hibah Wasiat dengan Penerima Wasiat Meninggal Dunia di Provinsi Sumatera Barat

Susanti, Maria (2023) Peralihan Hak Milik atas Tanah berdasarkan Hibah Wasiat dengan Penerima Wasiat Meninggal Dunia di Provinsi Sumatera Barat. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (329kB)
[img] Text (BAB I (Pendahuluan))
Bab I Pendahuluan-1.pdf - Published Version

Download (759kB)
[img] Text (BAB AKHIR (Penutup/Kesimpulan))
Bab IV Penutup.pdf - Published Version

Download (175kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (414kB)
[img] Text (Tugas Akhir Utuh (full Text))
full thesis maria.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Seseorang yang meninggal dunia tidak menetapkan segala sesuatu tentang harta warisannya maka terhadap harta yang ditinggalkan, akan dilakukan pembagiannya berdasarkan undang-undang (ab intestato). Sedangkan jika seseorang yang sebelum meninggal telah menuliskan kehendaknya dalam sebuah akta, maka pewarisannya dibagi berdasarkan surat wasiat (testament). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa akibat hukum terhadap akta wasiat dengan penerima wasiat meninggal dunia sebelum dilaksanakan peralihan hak atas tanah dan untuk mengetahui proses peralihan hak atas tanah berdasarkan hibah wasiat dengan penerima wasiat meninggal dunia di Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum yuridis empiris. Bahan hukum yang diperoleh, baik bahan hukum primer maupun sekunder, diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Akibat hukum terhadap akta wasiat jika penerima wasiat meninggal dunia sebelum dilaksanakan peralihan hak atas tanah yaitu : a) Apabila penerima wasiat meninggal sebelum pewaris atau pemberi wasiat meninggal dunia maka wasiat tersebut dinyatakan gugur, b) Apabila penerima wasiat meninggal dunia setelah pemberi wasiat terlebih dahulu meninggal dunia maka wasiat tersebut tetap berlaku dikarenakan berlakunya pemberian berdasarkan wasiat yaitu setelah pemberi wasiat meninggal dunia. 2) Pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah berdasarkan hibah wasiat meninggal dunia di Provinsi Sumatera Barat, terdapat perbedaan pelaksanaan peralihan hak nya di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat. Di Kantor Pertanahan Kota Padang, proses peralihan hak milik atas tanah atas objek hibah wasiat dilaksanakan melalui proses Hibah dengan menggunakan Akta Hibah dari PPAT. Sedangkan peralihan hak milik atas tanah berdasarkan hibah wasiat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dilaksanakan melalui proses Warisan dengan wasiat. Sementara di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, untuk peralihan hak milik atas tanah dengan penerima wasiat meninggal dunia mewajibkan dengan melengkapi persyaratan berupa Penetapan Pengadilan setempat.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 31 Aug 2023 07:36
Last Modified: 31 Aug 2023 07:36
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/210270

Actions (login required)

View Item View Item