PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRESTA PADANG

Suryadinata, Lbn Gaol (2023) PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK YANG BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI POLRESTA PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (245kB)
[img] Text (BAB I PENDAHULUAN)
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (292kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
BAB IV Kesimpulan.pdf - Published Version

Download (94kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (143kB)
[img] Text (Full text)
Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (801kB)

Abstract

Penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional harus saling bekerjasama dan saling berkoordinasi supaya tahap tahap sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No.65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 tahun, inisiatif awal pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut di tangan penyidik didukung oleh peran pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional dalam mengambil keputusan apakah pelaku anak yang belum berumur 12 tahun tersebut dikembalikan kepada orangtua/wali atau dimasukkan ke LPKS. Adapun permasalahannya yakni: 1) Bagaimanakah peran penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional dalam penyelesaian perkara anak yang belum berumur 12 tahun Pada Tingkat Penyidikan di Polresta Padang. 2) Bagaimanakah Penyelesaian Perkara Pidana Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Pada Pada Tingkat Penyidikan di Polresta Padang; 3) Apakah kendala dalam pelaksanaan penyelesaian perkara anak yang belum berumur 12 tahun Pada Tingkat Penyidikan di Polresta Padang. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif analisis. Kesimpulan yang penulis dapat dari hasil penelitian yaitu: Peran Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional memilki keterkaitan masing- masing dalam melakukan koordinasi untuk mengambil keputusan terhadap pelaku anak belum berumur 12 tahun sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No.65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 tahun. inisiatif awal pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut terletak di tangan penyidik didukung oleh peran pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional dalam mengambil keputusan apakah pelaku anak yang belum berumur 12 tahun tersebut dikembalikan kepada orangtua/wali atau dimasukkan ke LPKS. 2) Penyelesaian perkara pidana anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun pada pada tingkat penyidikan di Polresta Padang Penyidik diawali dengan pemaparan hasil pengecekan oleh Penyidik, Laporan Riset Kemasyarakatan oleh PK serta hasil Laporan Sosial oleh Peksos. Proses ini bersinambung sampai terbentuknya konvensi serta penerapan keputusan tersebut, tetapi terdapat kalanya pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial Profesional tidak melakukan sebagaimana telah diatur dalam PP No.65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 tahun dengan tidak melakukan Proses pengambilan keputusan dan tidak meminta penetapan dari Pengadilan Negeri Padang namun pada tahun 2021 terdapat 2 perkara Penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional telah memediasi dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Padang, 3) Kendala Kendala yang ditemui Kurangnya koordinasi diantara Penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional sehingga penyelesaian perkara anak belum berumur 12 tahun di poresta padang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 tahun, Kurangnya pemahaman Penyidik, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional dalam penanganan perkara anak belum berumur 12 tahun sehingga tidak mengetahui peran dan fungsinya masing-masing sehingga menjadi hambatan dalam penegakan hukum yang akan merugikan kepentingan anak, Keterbatasan pemahaman hukum masyarakat baik korban maupu keluarga korban yang menganggap bahwa penjara merupakan tempat yang tepat bagi anak yang melakukan tindak pidana KATA KUNCI : Penyelesaian, Perkara anak, Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun, Tingkat Penyidikan

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. H. Elwi Danil, SH,. MH Prof. Dr. Aria Zurnetti, SH,. M.Hum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 28 Aug 2023 04:28
Last Modified: 28 Aug 2023 04:28
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/210212

Actions (login required)

View Item View Item