PEMBUATAN AKTA WASIAT BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA MELALUI NOTARIS DI KOTA PADANG

Rizkan, Aris (2023) PEMBUATAN AKTA WASIAT BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA MELALUI NOTARIS DI KOTA PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (141kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (366kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (128kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (275kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Akta wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan olehnya dapat dicabut kembali. Walaupun etnis Tionghoa sudah dikategorikan sebagai warga negara Indonesia, terhadap mereka masih berlaku KUH Perdata. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) bagaimana pembuatan akta wasiat melalui Notaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di Kota Padang; 2) bagaimana pendaftaran wasiat bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di Kota Padang; dan 3) bagaimana implikasi akta wasiat terdaftar atau tidak terdaftar dalam pembuatan surat keterangan ahli waris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di Kota Padang. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuatan akta wasiat melalui Notaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di Kota Padang tunduk kepada KUH Perdata. Warga negara Indonesia keturunan Tionghoa untuk melakukan tindakan pencegahan perselisihan diantara ahli waris, semasa si pewaris masih hidup, yaitu dengan membagi harta kekayaan semasa hidupnya, yakni dengan cara hibah dan wasiat. Pendaftaran wasiat bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di Kota Padang, yaitu surat wasiat yang dibuat dalam bentuk akta Notaris dalam hal ini surat wasiat umum. Sedangkan terhadap akta wasiat olografis dan akta wasiat rahasia tidak dapat di daftarkan, hal ini disebabkan karena jenis akta tersebut merupakan akta di bawah tangan yang dibuat oleh pewaris, sehingga tidak memiliki unsur-unsur akta Notaris, seperti tidak memiliki nomor akta dan nomor reportorium. Jika akta wasiat tersebut tidak didaftarkan maka akta wasiat tersebut tidak berlaku mengikat. Sebelum Notaris membuat surat keterangan ahli waris, Notaris harus mengecek terlebih dahulu wasiat si pewaris di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Keterangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yakni apakah terdapat wasiat dari pewaris atau tidak, hal ini akan menjadi rujukan bagi Notaris dalam membuat surat keterangan ahli waris. Kata Kunci: Wasiat, Akta, dan Notaris.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. Dr. A. Irzal Rias, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 14 Aug 2023 08:18
Last Modified: 14 Aug 2023 08:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/210052

Actions (login required)

View Item View Item