WANPRESTASI PERJANJIAN PERBAIKAN GUDANG ANTARA PT. PERTAMINA EP DENGAN PT. GUNA KARYA ADHITAMA DI PULAU BUNYU, KALIMANTAN UTARA

Rizki, Pratama (2023) WANPRESTASI PERJANJIAN PERBAIKAN GUDANG ANTARA PT. PERTAMINA EP DENGAN PT. GUNA KARYA ADHITAMA DI PULAU BUNYU, KALIMANTAN UTARA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
1. COVER - ABSTRAK RIZKI.pdf - Published Version

Download (413kB)
[img] Text (BAB 1 Pendahuluan)
2. BAB I PENDAHULUAN RIZKI.pdf - Published Version

Download (448kB)
[img] Text (BAB 4 PENUTUP)
3. BAB IV PENUTUP RIZKI.pdf - Published Version

Download (183kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
4. DAFTAR PUSTAKA RIZKI.pdf - Published Version

Download (188kB)
[img] Text (SKRIPSI FULL)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

WANPRESTASI PERJANJIAN PERBAIKAN GUDANG ANTARA PT. PERTAMINA EP DENGAN PT. GUNA KARYA ADHITAMA DI PULAU BUNYU, KALIMANTAN UTARA ABSTRAK Wanprestasi atau tidak terpenuhinya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun yang tidak disengaja. Pihak yang tidak sengaja melakukan wanprestasi ini dapat terjadi karena memang tidak mampu untuk memenuhi prestasi atau juga karena terpaksa untuk tidak melakukan prestasi tersebut. Wanprestasi terjadi pasti hanya ada di dalam suatu perjanjian, Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih Seperti yang dilakukan oleh PT Pertamina EP dengan PT Guna Karya Adhitama yaitu kedua belah pihak melakukan perjanjian perbaikan gudang. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi juga memberikan penjelasan mengenai pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian perbaikan gudang antara PT Pertamina EP dengan PT Guna Karya Adhitama di Pulau Bunyu, Kalimantan Utara. Dan apa sanksi yang diberikan oleh PT Pertamina EP kepada PT Guna Karya Adhitama akibat wanprestasi dalam perjanjian perbaikan gudang PT Pertamina EP di Pulau Bunyu, Kalimantan Utara. Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, ialah pendekatan yang lebih menekankan pada praktek lapangan dikaitkan pada aspek hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum dinyatakan wanprestasi PT Guna Karya Adhitama telah diberikan surat kelalaian sampai ke dua kalinya. Akibatnya PT Pertamina EP melakukan pemutusan perjanjian sesuai isi perjanjian pada Pasal 9.2 butir e kepada PT Guna Karya Adhitama dalam perjanjian perbaikan gudang milik PT Pertamina EP di Pulau Bunyu, Kalimantan Utara. Selain pemutusan perjanjian PT Guna Karya Adhitama juga dikenakan sanksi denda sebesar 5% oleh PT Pertamina EP di potong dari nilai yang seharusnya dibayarkan oleh PT Pertamina EP kepada PT guna Karya Adhitama. Untuk itu sebaiknya pihak PT Guna Karya Adhitama lebih memperhatikan kualitas-kualitas pekerjaannya. Mulai dari alat-alat yang digunakan, bahan-bahan yang digunakan, bahkan sampai tenaga ahli yang dipekerjakan. Agar nantinya tidak terulang kembali wanprestasi yang disebkan oleh keterlambatan waktu. Pastinya dengan kinerja yang profesional pihak-pihak lain juga akan tertarik melakukan kerjasama. Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian, Jasa Konstruksi

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Hj. Ulfanora, S.H., M.H Neneng Oktarina, S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 26 Jul 2023 05:03
Last Modified: 26 Jul 2023 05:17
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/209605

Actions (login required)

View Item View Item