PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG AKTANYA DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM BERDASARKAN JUDEX JURIST (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2349.K/PDT.G/2020

Mercy, Monica Yolanda (2023) PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG AKTANYA DINYATAKAN BATAL DEMI HUKUM BERDASARKAN JUDEX JURIST (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2349.K/PDT.G/2020. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover-abstrak MM (1).pdf - Published Version

Download (173kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
bab 1 MM.pdf - Published Version

Download (251kB)
[img] Text (Bab Penutup)
Bab penutup MM.pdf - Published Version

Download (139kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar pustaka MM (2).pdf - Published Version

Download (149kB)
[img] Text (Tesis Fulltext)
Full Text MM.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (844kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan suatu akta notaris yang memuat dua perbuatan hukum di dalamnya, yakni akta pengakuan hutang dan akta kuasa menjual dan tanggung jawab notaris sebagai pejabat pembuat akta terhadap akta yang mengandung cacat hukum. Metode yang digunakan untuk penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang mengacu kepada penelitian kepustakaan dan undang-undang kemudian dilakukan pengumpulan dan analisa data setelah itu ditarik kesimpulan menggunakan metode pemikiran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Akta Pengakuan Hutang yang disertai dengan Akta Kuasa Menjual sebagai jaminan tidak akan memiliki kepastian hukum. Argumentasinya, Akta Kuasa Menjual yang dibuat sebagai jaminan itu mengalami cacat kehendak, karena pihak debitur tidak memiliki kehendak untuk menjual tanah atau bangunan yang dijadikan jaminan melalui akta pengakuan hutang tersebut dan Akta Kuasa Menjual termasuk jenis “kuasa mutlak” yang jelas telah dilarang dan merupakan penyelundupan hukum karena bertentangan dengan Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 1982 Jo. No. 12 Tahun 1984 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak atas Tanah dan juga tidak dibenarkan sebagaimana dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan MARI No : 3176 K/Pdt/1998, Putusan MARI No : 1991.K/Pdt/1994 dan Putusan MARI No : 199 K/TUN/2000. Selanjutnya, kepada Notaris sebagai pejabat pembuat akta dapat dimintai tanggung jawab secara pidana, perdata atau administratif.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Rembrandt,S.H.,M.Pd , Dr. Yussi Adelina Mannas,S.H.,M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 24 Jul 2023 15:41
Last Modified: 24 Jul 2023 15:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/209582

Actions (login required)

View Item View Item