PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK ATAS JAMINANHUTANG PADA PT. JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 156/PDT.G/2020/PN. PDG

Dewi, Uma (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK ATAS JAMINANHUTANG PADA PT. JAPFA COMFEED INDONESIA Tbk BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 156/PDT.G/2020/PN. PDG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (846kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version

Download (757kB)
[img] Text (Bab V Penutup)
BAB V.pdf - Published Version

Download (344kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (407kB)
[img] Text (Tesis Fulltext)
FULL TESIS DEWI UMA OK.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Lembaga Jaminan Hak Tanggungan ini telah diakui eksistensinya melalui Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda- Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan menjadikan kepentingan debitur maupun kreditur mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Proses pemberian kredit,sering terjadi bahwa pihak kreditur dirugikan ketika pihak debitur melakuka wanprestasi, sehingga diperlukan suatu aturan hukum dalam pelaksanaan pembebanan hak tanggungan yang tertuang dalam suatu perjanjian kredit, yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak terkait, khususnya bagi pihak kreditur apabila debitur wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibannya Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini (1) Bagaimana perlindungan terhadap hukum para pihak jaminan hutang apabila terjadi wanprestasi berdasarkan Putusan Nomor 156/Pdt.G/2020/PN. Pdg?(2) Bagaimana akibat hukum jika lelang terhadap jaminan hutang tidak melunasi hutang debitur dalam Putusan Nomor 156/Pdt.G/2020/PN. Pdg? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif, hasil peinelitian yang diperoleh adalah(1) Janji-Janji yangtercantum dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Semua janji yang tercantum dalam Pasal ini tidak mutlak seluruhnya memberikan perlindungan hukum terhadap kreditur, tetapi hanya sebagian janji saja yang sungguh memberikan perlindungan bagi kreditur apabila debitur wanprestasi. ketika debitur wanprestasi atau cidera janji. Perlindungan hukum tersebut berupa adanya janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan (debitur) untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan pemegang Hak Tanggungan (kreditur) atau janji yang harus dilakukan apabila debiturwanprestasi,(2) akibat hukum atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan yang telah diperjanjikan dimana tergugat melakukan wanprestasi dan nilai dari jaminan hutang tergugat tidak dapat memenuhi jumlah hutang tergugat maka tergugat bertanggung jawab atas sisa hutang sesuai dengan putusan hakim pada nomor 156/Pdt.G/2020/PN. Pdg sebesar Rp. 1.237.820.395,- (Satu Miliyar Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Ferdi,S.H.,M.H
Uncontrolled Keywords: Jaminan Hutang, Kredit, Lelang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 22 Jul 2023 08:50
Last Modified: 22 Jul 2023 08:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/209375

Actions (login required)

View Item View Item