Achmad, Fauzi Pelawi (2023) UPAYA SATUAN RESERSE KRIMINAL POLRES PASAMAN BARAT DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI WILAYAH HUKUM POLRES PASAMAN BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Covher dan Abstrak.pdf - Published Version Download (213kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (546kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (129kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (250kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban. Pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengatur tugas pokok kepolisian negara Republik Indonesia. Tindak pidana pencurian merupakan tindakan melawan hukum diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XXII pasal 362, 363, 364, 365, 367 tentang pencurian. Publikasi Statistik Kriminal 2021 menyampaikan gambaran secara makro mengenai situasi dan kondisi keamanan terkini serta perkembangannya selama beberapa tahun terakhir. Data registrasi Polri mencatat bahwa selama periode tahun 2018–2020 jumlah kejadian kejahatan atau tindak kriminalitas di Indonesia cenderung menurun. pada tahun 2018 sampai 2020 tingkat kejahatan menurun menjadi 94 kejahatan. Data survei menggambarkan persentase penduduk yang menjadi korban kejahatan selama periode tahun 2019– 2020 juga memperlihatkan pola yang sama dengan data registrasi, yaitu cenderung menurun. Persentase penduduk korban kejahatan mengalami penurunan dari 1,01 persen pada tahun 2019 menjadi 0,78 persen pada tahun 2020. Sementara itu, tingkat pelaporan ke polisi (police report rate) setiap tahun masih relatif rendah. Pada periode 2019-2020, persentase penduduk Indonesia yang mengalami kejadian kejahatan kemudian melaporkannya ke polisi tidak lebih dari 25 persen, dan Pasaman Barat merupakan salah satu kabupaten dengan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua terbesar di Sumatera Barat. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimanakah Upaya Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat dalam menangulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Pasaman Barat?, 2. Apa yang menjadi kendala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat dalam menanggulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kabupaten Pasaman Barat?. Penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu upaya menanggulangi tindak pidana curanmor roda dua yang dilakukan melalui upaya preventif yaitu melakukan koordinasi dengan satuan pembinaan masyarakat memberikan himbauan, penyuluhan, memasang sepanduk, mengoptimalkan kinerja kepolisian dengan melakukan patroli dan upaya represif yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mobile (dari satu titik ke titik lain/secara luas), razia multisasaran, membentuk tim khusus yang terdiri dari gabungan beberapa satuan tugas lain di kepolisian Polres Pasaman Barat. Kendala yang ditemui berupa kendala preventif yaitu masyarakat tidak terlalu mengindahkan penyuluhan polisi atau tidak menerapkan tindakan-tindakan yang seharusnya dilakukan, masih ada masyarakat yang parkir kendaraannya pada tempat parkir ilegal, kurang tanggapnya korban curanmor melapor kepada pihak berwajib, sulit mencari barang bukti karena spare parts kendaraannya yang sudah dibongkar dan dijual secara terpisah, Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat mengalami kesulitan dalam pengejaran terhadap pelaku ke daerah-daerah perbukitan dan perkebunan, seperti di kecamatan Pasaman, Kinali, Ujung Gading, Ranah Batahan. Kendala-kendala yang telah di jelaskan di atas pula kepolisian Polres Pasaman Barat dan Pemerintah Pasaman Barat selaku penegak Hukum dan orang yang dipercaya untuk mengatur serta diberi wewenang pada daerah Pasaman Barat tentunya harus memberikan Upaya pencegahan yang dapat menjadi instrumen pencegahan yang baik dan kuat dalam menegakkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, sehingga kemungkinan terjadinya tindak pidana sangat kecil, yang mengartikan bahwa hukum pidana harus mempunyai pengaruh yang efektif untuk mencegah kejahatan sebelum terjadinya kejahatan tersebut dan melindungi masyarakat dari orang-orang yang melakukan kejahatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. Kata Kunci : Upaya Satreskrim, Penanggulangan, Kendaraan Bermotor Roda Dua
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr, Fadillah Sabri, S.H., M.H Riki Afrizal, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 21 Jul 2023 07:03 |
Last Modified: | 24 Jul 2023 04:10 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/209094 |
Actions (login required)
View Item |