PEMENUHAN HAK PEKERJA PADA PT. TIDAR KERINCI AGUNG MELALUI PERJANJIAN KERJA BERSAMA

DWI, WINDA ELKARTIKA (2015) PEMENUHAN HAK PEKERJA PADA PT. TIDAR KERINCI AGUNG MELALUI PERJANJIAN KERJA BERSAMA. Diploma thesis, UPT. Perpustakaan Unand.

[img] Text
201506251344th_dwi winda elkartika.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (871kB)

Abstract

Latar Belakang “Negara Indonesia adalah Negara hukum”, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), dalam hal ini telah jelas diterangkan bahwa segala sesuatu ada hukum yang mengaturnya. Hukum berlaku bagi seluruh rakyat tidak terkecuali bagi seluruh pekerja di Indonesia ini. Salah satu tujuan dari ditegakkan hukum tersebut adalah terjaminnya hak-hak asasi manusia (HAM). Manusia mempunyai kedudukan sentral atau utama dalam tegaknya hukum tersebut. Konsep tentang HAM bukan merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia, salah satu komitmen Indonesia terhadap penghormatan dan jaminan perlindungan HAM terkandung dalam sila kedua Pancasila, dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu kemanusian yang adil dan beradab yang selanjutnya secara tegas mengatur jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia yang paling utama, salah satunya menciptakan kesejahteraaan bagi pekerja di seluruh Indonesia. Bangsa Indonesia menyadari bahwa pekerjaan merupakan hak asasi setiap warga Negara sesuai dengan bunyi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam hal ini Negara berkewajiban untuk memfasilitasi warga Negara agar dapat memperoleh pekerjaan yang layak bagi warga negaranya. Secara umum, posisi pekerja secara individual sangatlah lemah dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya bila dibandingkan dengan posisi penguasa. Dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh terdapat hubungan yang dinamakan hubungan industrial. Hubungan industrial adalah hubungan yang pada dasarnya merupakan proses terbinanya komunikasi, konsultasi musyawarah oleh kemampuan dan komitmen yang tinggi dari semua elemen yang ada di dalam perusahaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) yang berbunyi : Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Supaya hubungan industrial dapat berlangsung dengan baik maka berdasarkan ketentuan Pasal 103 UU Ketenagakerjaan ditentukan sarana hubungan industrial, yaitu : a. Serikat pekerja /Serikat buruh b. Organisasi Pengusaha c. Lembaga kerja sama bipartite d. Lembaga kerja sama tripartite e. Peraturan perusahaan f. Perjanjian kerja bersama g. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan h. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial Salah satu sarana hubungan industrial adalah perjanjian kerja bersama, istilah Perjanjian Kerja Bersama (selanjutnya disebut PKB) ada setelah diundangkannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (selanjutnya disebut UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh), dimaksudkan untuk menggantikan kedudukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), kemudian PKB diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Bersama dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Collective Labour Agreement (CLA), dan dalam bahasa Belanda disebut dengan Collective Arbeids Overemkomst (CAO).1 Dalam Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah : perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sesuai dengan ketentuan dari Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan diatas jelas bahwa PKB itu dilaksanakan secara musyawarah dan berlaku bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan, dengan adanya PKB maka memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha dalam melaksanakan kegiatan usaha di perusahaan. Penulis ingin mengetahui bagaimana pemenuhan hak pekerja PT. Tidar Kerinci Agung melalui PKB terlaksana sesuai dengan yang diperjanjikan di dalamnya atau tidak. 1 Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia,PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000, hlm 65 PKB juga dianggap sebagai bentuk suatu jaminan dalam upaya mengakomodir serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pihak dalam hubungan kerja yakni pekerja/buruh dengan pengusaha, terutama buruh/pekerja, hal ini dikarenakan buruh/pekerja merupakan pihak yang lemah dalam perjanjian kerja.2 PKB dibuat antara Serikat Pekerja/Buruh (selanjutnya disebut SP/SB) dengan pengusaha dimana kedua belah pihak harus mematuhi serta mentaati seluruh isi PKB yang telah disepakati tersebut, namun dalam kenyataannya masih ditemukannya beberapa pengusaha yang tidak mengindahkan beberapa isi dari PKB yang telah disepakati dengan serikat pekerja/buruh, akibatnya banyak dari para pekerja yang menuntut haknya yang tidak diberikan oleh pengusaha. Karena PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial, maka PKB diharapkan dapat memberikan ketegasan peraturan antara pengusaha dan SP/SB. Namun di dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada satu Pasalpun yang menerangkan sanksi bagi pengusaha jika pengusaha ternyata diketahui tidak menjalankan ketentuan-ketentuan Pasal dalam PKB tersebut. Salah satu dari kenyataannya adalah terjadi pada para pekerja di PT.Tidar Kerinci Agung dimana PKB di PT. Tidar Kerinci Agung yang bernama Perjanjian Kerja Bersama-V Tahun 2005 tidak berjalan sesuai 2 Ali, Kedudukan Perjanjian Kerja Bersama Terhadap Perlindungan Hak-Hak Pekerja/Buruh, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Mataram, 2013, hlm ii dengan keinginan para pekerjanya, ada beberapa kesepakatan yang diperjanjikan tidak dilaksanakan oleh perusahaan diantaranya adalah : a. Iuran jaminan hari tua b. Kelebihan Biaya Pemeriksaan, Pengobatan dan Perawatan Kesehatan c. Pakaian Kerja d. Pembayaran Upah Pekerja e. Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2004.3 PT. Tidar Kerinci Agung merupakan suatu Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang perkebunan tepatnya perkebunan sawit.Penulis ingin melihat atau membahas bagaimana pemenuhan hak pekerja melalui PKB. Penulis mengangkat atau memilih judul skripsi ini “ Pemenuhan Hak Pekerja Pada PT. Tidar Kerinci Agung Melalui Perjanjian Kerja Bersama “

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 28 Jan 2016 02:51
Last Modified: 28 Jan 2016 02:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/209

Actions (login required)

View Item View Item