Mellinia, Analyes Khaira (2023) KEPASTIAN HUKUM JAMINAN BANK PADA UPAYA KEBERATAN DAN KASASI PUTUSAN KPPU DALAM PERKARA KEMITRAAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 01/PDT.SUS-KPPU/2022/PN.NIAGA JKT PST). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (249kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version Download (581kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
BAB IV Penutup.pdf - Published Version Download (225kB) |
|
Text (Daftar Kepustakaan)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version Download (440kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo Pasal 4 ayat (1) dan (3) PERMA No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU jo Pasal 11 Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan terlapor wajib menyerahkan jaminan bank sebagai jaminan pemenuhan atas putusan KPPU yang memuat sanksi denda apabila ingin mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. Pada kenyataannya, keberatan yang diajukan PT Sinar Ternak Sejahtera atas putusan KPPU yang memuat sanksi denda tetap diterima Pengadilan Niaga Jakarta Pusat walaupun syarat wajib menyerahkan jaminan bank tidak dipenuhi oleh PT Sinar Ternak Sejahtera. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum jaminan bank pada upaya keberatan dan kasasi putusan KPPU dalam perkara kemitraan (studi putusan No. 01/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN.Niaga Jkt Pst) dan akibat hukum dari pertimbangan hakim tentang jaminan bank pada upaya keberatan dan kasasi putusan KPPU dalam perkara kemitraan (studi putusan No. 01/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN.Niaga Jkt Pst). Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan bank dalam upaya keberatan dan kasasi putusan KPPU perkara kemitraan pada putusan No. 01/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN.Niaga Jkt Pst menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penerapannya, karena hakim dalam Putusan No.1/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN Niaga Jkt Pst tidak menjalankan peraturan yang telah secara tegas diatur pada tiga peraturan perundang-undangan terkait jaminan bank sebagai syarat wajib pengajuan keberatan putusan KPPU yang memuat sanksi denda. Pertimbangan hakim tentang jaminan bank pada upaya keberatan dan kasasi putusan KPPU perkara kemitraan pada Putusan No. 01/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN.Niaga Jkt Pst menimbulkan akibat hukum terhadap pelaksanaan putusan KPPU No. 09/KPPU-K/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu tidak dapat dilakukan eksekusi jaminan karena pada pertimbangannya hakim tetap menerima upaya keberatan walaupun PT Sinar Ternak Sejahtera tidak menyerahkan jaminan bank sebagai jaminan pelaksanaan putusan KPPU yang di dalamnya memuat sanksi denda. Kata kunci : kepastian hukum, jaminan bank, KPPU, kemitraan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Hj. Ulfanora, S.H., M.H. Upita Anggunsuri, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 21 Jul 2023 09:31 |
Last Modified: | 21 Jul 2023 09:31 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/208917 |
Actions (login required)
View Item |