TES WAWASAN KEBANGASAAN DALAM PROSES ASESMEN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2021 DITINJAU DARI ASAS KEMANFAATAN DALAM HUKUM

Ayu Lismi, Nurrul Aini (2023) TES WAWASAN KEBANGASAAN DALAM PROSES ASESMEN PEGAWAI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TAHUN 2021 DITINJAU DARI ASAS KEMANFAATAN DALAM HUKUM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
cover abstrak.pdf - Published Version

Download (371kB)
[img] Text (BAB 1 Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version

Download (293kB)
[img] Text (BAB IV Penutup)
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version

Download (25kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA (1).pdf - Published Version

Download (140kB)
[img] Text (Skripsi Full)
Skripsi Ayu Lismi Nurrul Aini 1810112176 (1).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan konsekuensi KPK ditetapkan sebagai lembaga kekuasaan eksekutif, yang artinya secara kepegawaian KPK pun ikut beralih status menjadi ASN. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa proses perekrutan Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) harus memenuhi persyaratan dan juga melalui beberapa tahapan. Dalam proses asesmen alih status ini, KPK mengikuti tahapan secara prosedural yang tertuang dalam UU ASN. Selama prosesnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah tahapan yang paling menyita perhatian publik, pasalnya hasil TWK ini dijadikan dasar dalam mengagalkan 57 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam TWK. Berdasarkan uraian diatas, maka yang ingin ditelaah adalah: Pertama, bagaimana proses asesmen alih status pegawai kpk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, bagaimana implikasi dari proses tersebut ditinjau dari asas kemanfaatan dalam hukum. Data yang didapatkan yakni data sekunder dengan mengolah data yang berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapatkan hasil bahwa proses terkait TWK KPK dimuat dalam Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara Mengenai Pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi ASN bahwa TWK dibagi menjadi tiga tahapan yaitu: tahapan persiapan, tes indeks moderasi (IMB- 68) dan integritas dan tahapan wawancara. Pelaksanaan rangkaian asesmen diseleraskan dengan pengaturan yang ada. Jika ditinjau dari asas kemanfaatan maka dalam pelaksanaan proses asesmen alih status dengan menggunakan TWK dapat memenuhi indikator tersebut dengan beberapa catatan atas pelaksanaan TWK KPK tahun 2021.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Jul 2023 03:22
Last Modified: 21 Jul 2023 03:22
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/208625

Actions (login required)

View Item View Item