Dehafebria, Filiansi (2023) Pengalihan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Diketahui Pihak Perusahaan Pembiayaan Pada PT Adira Finance Cabang Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (300kB) |
|
Text (BAB I (Pendahuluan))
BAB I.pdf - Published Version Download (4MB) |
|
Text (BAB V (Penutup))
BAB V.pdf - Published Version Download (878kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full Text 2_compressed.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (33MB) |
Abstract
PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA DIKETAHUI PIHAK PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PADA PT. ADIRA FINANCE CABANG PADANG (Dehafebria Filiansi, 1910112175, Universitas Andalas, Hukum Perdata Bisnis, 92 Halaman + vii, 2023) ABSTRAK Lembaga pembiayaan merupakan salah satu sumber alternatif yang potensial guna menunjang perekonomian nasional. Lembaga pembiayaan menawarkan bentuk-bentuk baru dalam pemberian dana, dan salah satunya ialah sewa pembiayaan (Finance lease). Namun, tak selamanya pembayaran ini berjalan lancar sesuai keinginan karena adanya faktor penghambat yang memungkinkan debitur untuk melakukan pengalihan objek jaminan fidusia guna menghindari pembayaran denda. Tindakan tersebut jelas dilarang dalam Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu: 1) Apa saja faktor penyebab terjadinya pengalihan objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh debitur tanpa sepengetahuan pihak perusahaan pembiayaan, 2) Bagaimana akibat hukum terhadap pelaksanaan pengalihan objek jaminan fidusia, 3) Bagaimana upaya penyelesaian dari PT. Adira Finance Cabang Padang terkait permasalahan tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan yakni yuridis-empiris yang bersifat deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, faktor penyebab pengalihan objek jaminan fidusia karena adanya kendala ekonomi, kurangnya pengetahuan hukum, pengalihan secara resmi dianggap tidak efektif oleh debitur, adanya penadah, debitur pindah alamat ke luar kota, dan kurangnya pengawasan dari pihak perusahaan. Debitur yang terbukti melakukan tindakan pengalihan dapat dilaporkan ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, sedangkan untuk perdata, kreditur dapat mengajukan gugatan dengan Pasal 1365 KUHPer tentang perbuatan melawan hukum. Terkait dengan upaya penyelesaian pihak perusahaan akan melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait dan apabila negosiasi gagal maka upaya selanjutnya kreditur akan melakukan eksekusi atau penarikan terhadap objek jaminan tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019. Kata Kunci: Pengalihan Objek Fidusia, PT Adira Finance, Jaminan Fidusia
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, S.H, M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 20 Jul 2023 09:07 |
Last Modified: | 20 Jul 2023 09:07 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/208507 |
Actions (login required)
View Item |