Rean, Anggreny (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT DI KOTA BUKITTINGGI. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (144kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (374kB) |
|
Text (BabIV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (130kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (188kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Kota Bukittinggi memiliki morfologi permukaan yang berbukit serta berada pada jalur Patahan Sesar Semangko, mengakibatkan kota ini memiliki kerentanan terhadap bencana alam seperti gempa bumi dan tanah longsor. Dalam hal ini berdasarkan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD secara memadai. Pemerintah Kota Bukittinggi harus menyediakan alokasi anggaran secara memadai untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pengalokasian dan penggunaan anggaran BTT (belanja tidak terduga) untuk keadaan darurat di Kota Bukittinggi? (2) Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan anggaran BTT untuk keadaan darurat di Kota Bukittinggi tahun 2022? (3) Bagaimana tindak lanjut dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran BTT untuk keadaan darurat di Kota Bukittinggi?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan data sekunder. Data primer diambil dengan melakukan wawancara selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Pada tahun 2022 anggaran BTT di Kota Bukittinggi sebesar Rp.15.070.657.073 dengan realisasi sebesar Rp.271.437.350 atau mencapai 1,80% dari anggaran yang digunakan untuk keadaan darurat pemulihan sarana prasarana pasca kebakaran di Pasar Bawah sebesar Rp.199.780.000 dan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya sebesar Rp.71.657.350. Pada tahun 2022 diketahui bahwa tidak terlaksananya pertanggungjawaban penggunaan anggaran BTT untuk keadaan darurat pemulihan sarana prasarana pasca kebakaran di Pasar Bawah ke walikota. Dalam penggunaan anggaran BTT tahun 2022 untuk keadaan darurat pemulihan sarana prasarana pasca kebakaran di Pasar Bawah, SKPD yang melakukan monitoring dan evaluasi adalah Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Kata Kunci: BTT, Keadaan Darurat, Kota Bukittingg
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Hengki Andora, S.H., LLM Hendria Fithrina, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 20 Jul 2023 04:36 |
Last Modified: | 20 Jul 2023 04:36 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/208309 |
Actions (login required)
View Item |