Fahrihamzah, Akbar (2023) KEDUDUKAN HUKUM SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PEODMAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA DI MASJID DAN MUSALA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover da Abstrak.pdf - Published Version Download (166kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (268kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (193kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (184kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala (SE MENAG Nomor 5 Tahun 2022) yang dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama merupakan salah satu bentuk tindakan pemerintah demi memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan dalam masyarakat. Apabila ditinjau secara yuridis, kedudukan SE MENAG Nomor 5 Tahun 2022 sebenarnya tidak lagi bisa dikualifisir sebagai peraturan perundang-undangan (sesuai amanat UU No. 10 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2011), melainkan SE MENAG Nomor 5 Tahun 2022 merupakan salah satu bentuk diskresi yang dikeluarkan oleh Menteri Agama sebagai bagian dari Pemerintahan yang sah. Maka penulis merumuskan permasalahan mengenai bagaimanakah kedudukan SE MENAG Nomor 5 Tahun 2022 dalam sistem hukum di Indonesia dan bagaimanakah kekuatan hukum pengaturan SE MENAG Nomor 5 Tahun 2022 serta bagaimanakah pengaturan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan SE MENAG Nomor 5 Tahun 2022. Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan penelitian yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier sebagai pelengkap. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa kedudukan SE MENAG Nomor 5 Tahun 2022 dalam sistem hukum Indonesia bukan sebagai peraturan perundang-undangan melainkan suatu bentuk peraturan kebijakan. Namun, kedudukannya adalah sah di mata hukum karena sudah sesuai dengan pedoman pembentukan diskresi oleh pejabat pemerintahan yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. SE MENAG Nomor 5 Tahun 2022 memiliki kekuatan mengikat secara internal (bukan eksternal) serta dikarenakan sifatnya yang berupa pemberitahuan mendesak dan tidak termasuk kategori peraturan perundang-undangan maka SE MENAG Nomor 5 Tahun 2022 tidak memiliki sanksi hukum bagi pelanggarnya karena bukan merupakan norma hukum yang dapat melahirkan sanksi hukum. Kata Kunci: SE MENAG Nomor 5 Tahun 2022, diskresi, Peraturan Kebijakan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Hengki Andora,S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 20 Jul 2023 03:00 |
Last Modified: | 20 Jul 2023 03:00 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/208272 |
Actions (login required)
View Item |