Harsa, Khairu (2023) PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK ( E- RUPS) DENGAN SISTEM E-PROXY DI PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA (Persero), Tbk. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (157kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (473kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (133kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (143kB) |
|
Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui media elektronik diatur dalam Pasal 77 di Undang-Undang Perseroan Terbatas, karena pandemi Covid 19 turut melanda Indonesia maka lahirlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/ POJK.04/ 2020 tentang Rencana Dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Secara Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 / POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan memberikan peluang adanya penyedia jasa e-RUPS, salah satu perusahaan itu adalah PT.KSEI dan melaksanakan e-Rups pada PT Telkom untuk RUPS tahun 2020,2021,dan 2023.Pendekatan penelitian yang peneliti gunakan adalah hukum Yuridis Empiris (sociolegal research), Penelitian ini bersifat deskriptif.Pelaksanaan e-RUPS Telkom ini dalam pelaksanaanya dengan aplikasi bernama easyKSEI dari PT KSEI,Dalam penulisan ini Hukum sebagai alat perubahan dapat dilihat bagaimana hukum mengakomodasi perkembangan manusia dalam pemanfaatan teknologi, terlihat dalam aturan yang membolehkan pelaksanaan Rapat Umum Pemgang Saham secara elektronik (e-RUPS). Pelaksanaan e-RUPS itu sendiri merupakan manifestasi bagaimana Hukum itu menjadi suatu sarana dalam perubahan masyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham walaupun aturan mengenai hal tersebut telah ada namun pelaksanaanya secara masif baru dilakukan pada saat adanya pandemi Covid-19, namun pelaksanaanya khususnya dalam RUPS PT. Tekom tetap dilaksanakan setelah itu sampai pada tahun 2022. teknis melaksanakan kewenangan tersebut Notaris tidak disebutkan wajib hadir dalam RUPS tersebut, .Melihat dari Pasal 12 Ayat 2 & 3 POJK Nomor 16/2020 seakan-akan mengisyaratkan jika risalah rapat dibuat dalam bentuk akta partij atau akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR). Hal ini dikarenakan dalam ketentuan tersebut telah diatur bahwa penyedia E-RUPS lah yang menemui Notaris untuk menyerahkan salinan berita acara (akta di bawah tangan) sebagaimana dimaksud Pasal 12 Ayat (2) POJK Nomor 16/2020. Dalam pelaksanaan e-RUPS PT Telkom sendiri, yang menggunakan sistem e-proxy dengan aplikasi bernama eAsy.KSEI, pihak pengelola yakni PT KSEI mengizinkan Notaris untuk hadir secara fisik maupun melalui media elektronik selama itu direkomendasikan oleh PT Telkom, dan dalam pelaksanaan e-RUPS tersebut PT Telkom selalu menghadirkan Notaris di dalam rapat fisik mereka sehingga akta yang dibuat adalah relaas Akta.Dalam pelaksanaan e-RUPS dalam Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas mensyaratkan penyelenggaraan Rapat Umum Pegang Saham (RUPS) dengan media elektronik ini harus memungkinkan semua peserta melihat dan mendengar secara langsung serta dapat berpartisipasi langsung dalam rapat, dengan metode e-proxy perlu ditingkatkan karena keterlibatan langsung peserta Rapat hanya mereka dapat melihat secara langsung berlangsungnya rapat dari aplikasi yang disediakan, partisipasi mereka dilihat dari hak suara yang telah mereka sampaikan sebelumnya melalui aplikasi Kata Kunci: E-RUPS, Pemegang Saham, PT Telkom
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H.,M.H Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 20 Jul 2023 07:59 |
Last Modified: | 20 Jul 2023 07:59 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/208115 |
Actions (login required)
View Item |