FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI KOTA PADANG DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA

VIRA, MARTA YETTA (2015) FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI KOTA PADANG DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
514.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (937kB)

Abstract

Latar Belakang Masalah Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, sehingga setiap kegiatan manusia atau masyarakat yang merupakan aktivitas hidupnya harus berdasarkan peraturan yang ada dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kejahatan akan terus bertambah dengan cara yang berbeda-beda bahkan peralatan yang semakin canggih dan modern sehingga kejahatan akan semakin meresahkan masyarakat, namun karena sifatnya yang merugikan, maka wajar pula bilamana masyarakat berusaha untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kejahatan. Kejahatan merupakan suatu istilah yang tidak asing lagi dalam kehidupan bermasyarakat. Pada dasarnya kejahatan itu diberikan kepada suatu jenis perbuatan atau tingkah laku manusia tertentu yang dapat dinilai sebagai perbuatan jahat. Perbuatan atau tingkah laku yang dinilai serta mendapat reaksi yang bersifat tidak disukai oleh masyarakat itu, merupakan suatu tindakan yang tidak dibenarkan untuk muncul di tengah-tengah masyarakat. Kejahatan menurut J.E Sahetapy adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh negara.1 Kejahatan seperti pemerkosaan, penganiayaan, perampokan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. 1 A. Gumilang, Kriminalistik (Pengetahuan Tentang Teknik dan Taktik Penyidikan), Angkasa, Bandung, 1993, hlm. 4. 2 Dewasa ini pembahasan mengenai kejahatan masih tetap merupakan masalah yang banyak dibicarakan orang, baik yang berhubungan dengan kuantitas maupun kualitas dari kejahatan itu sendiri. Kejahatan senantiasa muncul silih berganti dan tidak pernah hilang dari muka bumi. Masalah kejahatan dalam masyarakat mempunyai gejala yang sangat kompleks dan rawan serta senantiasa menarik untuk dibicarakan. Hal ini dapat dipahami karena persoalan kejahatan itu sendiri adalah tindakan yang merugikan dan bersentuhan langsung dengan kehidupan manusia. Oleh karena itu upaya dan langkah-langkah untuk memberantas kejahatan perlu senantiasa dilakukan. Masyarakat modern yang serba kompleks sebagai produk kemajuan teknologi, mekanisasi, industrilisasi dan urbanisasi memunculkan banyak masalah sosial. Usaha adaptasi atau penyesuaian diri terhadap masyarakat modern yang sangat kompleks itu menjadi tidak mudah. Kesulitan mengadakan adaptasi menyebabkan banyak kebimbangan, kebingungan, kecemasan dan konflik, baik konflik eksternal yang terbuka, maupun internal dalam batin sendiri yang tersembunyi dan tertutup sifatnya. Sebagai dampaknya orang lalu mengembangkan pola tingkah laku menyimpang dari norma-norma umum, dengan jalan berbuat semau sendiri demi keuntungan sendiri dan kepentingan pribadi, kemudian mengganggu dan merugikan orang lain. Salah satu kejahatan yang dapat mengganggu keseimbangan hidup, keamanan, dan ketertiban dalam pergaulan masyarakat adalah kejahatan terhadap nyawa atau biasa disebut dengan tindak pidana pembunuhan. Tindak pidana pembunuhan merupakan satu bentuk kejahatan yang cukup mendapat perhatian di 3 kalangan masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita saksikan fenomena-fenomena pembunuhan, baik yang diberitakan melalui media elektronik maupun media cetak. Menurut KUHP yang dimaksud dengan tindak pidana pembunuhan adalah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan untuk lebih jelasnya dapat kita lihat dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi : “Barangsiapa yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun” Pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang tidak manusiawi, karena pembunuhan merupakan suatu perbuatan berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Kepentingan hukum yang dilindungi di sini adalah kepentingan hukum perorangan (individuale belangen) karena yang menjadi obyek dari tindak pidana ini adalah nyawa (leven) manusia. Atas dasar obyeknya (kepentingan hukum yang dilindungi), maka tindak pidana pembunuhan dibedakan dalam 3 macam, yakni:2 1. Tindak pidana pembunuhan orang pada umumnya, dimuat dalam Pasal 338, 339, 340, 344, 345 KUHP 2. Tindak pidana pembunuhan terhadap bayi pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, dimuat dalam Pasal 341, 342, dan 343 KUHP 2 Adami Chazawi, Keahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm 55. 4 3. Tindak pidana pembunuhan terhadap bayi yang masih ada dalam kandungan ibu (janin), dimuat dalam Pasal 346, 347, 348, dan 349 KUHP Belakangan ini banyak terjadi kasus pembunuhan yang pelakunya adalah orang terdekat korban. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh orang terdekat semakin marak terjadi dan menjadi fenomena belakangan ini. Suami membunuh istri, sepupu dibunuh keponakan, kawan karib dibunuh rekannya, dan lain-lain selalu menghiasi media. Nyawa sepertinya tidak ada harganya lagi. Di Indonesia, dalam praktiknya, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku disertai dengan tindak pidana lain, seperti yang terjadi di Kecamatan Namorambe dan Kecamatan Medan Denai, Sumatera Utara (Sumut), pada 12 Mei 2014 lalu, dimana pelaku melakukan perampokan disertai dengan pembunuhan untuk menghilangkan jejak.3 Dalam berbagai macam kasus pembunuhan, dapat kita ketahui bahwa pembunuhan bisa dilakukan dengan berbagai cara baik dengan alat maupun tanpa menggunakan alat tertentu. Alat apa saja bisa digunakan seseorang untuk menghilangkan nyawa orang lain, karena peralatan tersebut dianggap efektif dan efisien guna mencapai tujuan pembunuhan tersebut. Berbagai alat bisa digunakan untuk melakukan pembunuhan anatara lain senjata api, senjata tajam (pisau, belati, golok, pedang, samurai, paku), benda tumpul (kayu), tali-menali, dan sebagainya. Pada kasus pembunuhan yang menggunakan alat, tak jarang dilakukan disertai dengan cara memotong-motong atau memisahkan anggota tubuh korban 3 http://sp.beritasatu.com/home/perampokan-dan-pembunuhan-terjadi-lagi-disumut/ 35336, Perampokan dan Pembunuhan Terjadi Lagi di Sumut, diakses pada hari Rabu 21 Januari 2015, Pukul 18.45 WIB 5 oleh pelaku atau biasa disebut dengan mutilasi. Mutilasi ini termasuk ke dalam modus operandi kejahatan dimana para pelaku kejahatan menggunakan metode ini dengan tujuan untuk mengelabui para petugas, menyamarkan identitas korban, serta menghilangkan jejak dari para korban dengan memotong bagian tubuh menjadi beberapa bagian, seperti kepala, tubuh dan bagian-bagian tubuh lain, yang kemudian bagian-bagian tubuh tersebut dibuang secara terpisah. Tindak pidana pembunuhan dilatarbelakangi oleh berbagai sebab, sehingga seseorang merencanakan, memutuskan dan mengeksekusi pembunuhan terhadap orang lain. Berbagai motif seringkali menjadi daya penggerak bagi seseorang untuk melakukan pembunuhan. Dalam kasus pembunuhan berencana, biasanya seorang calon pembunuh sudah mengetahui siapa calon korban yang akan dibunuhnya, sedangkan dalam kasus pembunuhan biasa, seseorang membunuh orang lain karena adanya konflik emosional antara dirinya sendiri dengan korban. Konflik sosio-emosional ditengarai oleh suatu masalah yang tak bisa terselesaikan dengan baik. Di Kota Padang sendiri, pada tahun 2013 lalu terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya dengan cara menusuk korban dengan pisau belati milik pelaku. Peristiwa itu terjadi di halaman Badan Pemberdayaan Mayarakat (BPM) Sumbar, Jalan Pramuka I No. 13 C, Kecamatan Padang Utara, Minggu (7/4/2013) sekitar pukul 15.00 WIB. Pada kasus ini suami tega mengahabisi nyawa istrinya hanya karena adanya pertengkaran di antara mereka.4 4 http://www.inilah.com, Bertengkar, Suami Bunuh Istri, diakses pada hari Jumat 14 November 2014, Pukul 20.00 WIB 6 Selain itu, pada 12 Oktober 2014 lalu, di Kota Padang terjadi kasus pembunuhan dengan korban bernama Mira Juwita, seorang pelayan toko di Pasar Raya yang dibunuh oleh pelaku yang bernama Rafliandi yang merupakan seorang satpam SMA Negeri 4 kota Padang. Pelaku tega membunuh korban hanya karena kesal korban tak mau dirayu. Pelaku membunuh korban dengan memukul korban dengan benda tumpul di bagian kepala belakang.5 Dengan adanya kasus pembunuhan yang terjadi belakangan ini seperti kasus suami bunuh istri, pertanda mulai bergesernya nilai-nilai moral dan kemanusiaan dari pelaku atau tersangka sehingga seseorang dengan mudah untuk melakukan tindakan membunuh tanpa pemikiran yang panjang. Tindak pidana pembunuhan tidak bisa diberantas tetapi yang bisa dilakukan adalah bagaimana mengurangi, mencegah atau menghindari terjadinya peristiwa pembunuhan. Pembunuhan dapat dialami oleh siapa pun, selama masih ada konflik sosio-emosional yang belum terselesaikan antara individu yang satu dengan invidu yang lainnya. Konflik sosioemosional memang menjadi pemicu terjadinya tindak pidana pembunuhan, karena seseorang merasa kecewa, sakit hati atau dendam pada orang lain. Secara ekstrim pelampiasan rasa kecewa, sakit hati atau dendam atau amarah dilampiaskan dengan cara membunuh orang lain. Khususnya di Kota Padang, seperti yang kita ketahui bahwa masyarakat Kota Padang masih memegang erat agama dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat serta masih memiliki rasa saling menghargai dan toleransi yang tinggi antar sesamanya, namun tindak pidana pembunuhan di Kota Padang masih tetap 5 http://www.sindonews.com, Kesal Tak Mau Dirayu, Satpam SMA Bunuh Pelayan Toko diakses pada hari Jumat 14 November, Pukul 21.00 WIB 7 terjadi. Padahal pembunuhan itu sendiri merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup, dan tidak ada seorang pun yang berhak untuk mengakhiri hidup orang lain dengan alasan apapun. Didasarkan dari uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk mengangkatnya dalam sebuah penyusunan proposal dengan judul : “FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI KOTA PADANG DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA”

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 26 Feb 2016 04:29
Last Modified: 26 Feb 2016 04:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2074

Actions (login required)

View Item View Item