ILHAM, RAMADHANA (2015) PENGAWASAN KEPABEANAN TERHADAP IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (STUDI PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B TELUK BAYUR PADANG). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text
513.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Latar Belakang Masalah Pembukaan UUD 1945 memuat ketentuan yang bersifat groundnorm sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pandangan hidup tersebut berimplikasi pada usaha Negara untuk mencapai tujuan Negara yang termaktub pada alinea ke IV pembukaan UUD 1945. Salah satu tujuan Negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan Negara tersebut diperlukan Hukum untuk mengatur, melaksanakan, serta mengawasi segala bentuk perbuatan Pemerintah dan masyarakat. Indonesia merupakan Negara Hukum, hal ini termaktub jelas pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Negara hukum yang dimaksud adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat). Pengertian hukum menurut Utrecht, yaitu “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran-pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari 2 Pemerintah kepada si pelanggar.”1 Dikarenakan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan hukum (rechstaat) maka Pemerintah Indonesia sendiri mengutamakan supremasi hukum yang didukung dengan pilar-pilar penyangga berupa:2 1. Pilar sistem peraturan perundang-undangan, yaitu bahwa undang-undang sebagai hukum tertulis harus mampu mengikat sebagian atau keseluruhan penduduk wilayah Negara; 2. Pilar pelaksana hukum yang diemban oleh aparat pemerintah. Pencapaian tujuan negara sebagaimana telah disebut di atas selalu terkait dengan dana sebagai bentuk pembiayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Tanpa dana, berarti tujuan negara tidak dapat terselenggara sehingga hanya berupa cita-cita hukum belaka. Salah satu sumber dana yang masuk ke dalam kas negara adalah dari sektor pajak dan termasuk didalamnya adalah bea masuk dan bea keluar. Pengertian pajak dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya 1 R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, hlm 35. 2 Eddhi Sutarto, Rekonstruksi Sistem Hukum Pabean Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2010, hlm.1. 3 kemakmuran rakyat. Sementara pengertian dari bea masuk dan bea keluar dalam Pasal 1 angka 15 dan 15a, yaitu bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor dan pengertian bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor. Dasar hukum tindakan Pemerintah dalam memungut pajak tercantum pada Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan undang-undang”. Pasal 23A UUD 1945 tersebut memberikan dasar hukum bagi pemungutan pajak oleh pemerintah (Negara) terhadap rakyat diantaranya, yaitu bea masuk dan bea keluar. Instansi yang berwenang dalam pemungutan bea masuk dan bea keluar, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Undang-undang yang berkaitan dengan bea masuk dan bea keluar, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2006 menyebutkan pengertian kepabeanan, “Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.” Salah satu ranah yang termasuk ke dalam kepabeanan adalah Impor. Pengertian impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Salah satu impor yang dapat dilakukan adalah impor barang yang dibawa oleh penumpang. Ruang lingkup impor barang yang dibawa oleh penumpang, 4 yaitu berupa barang pribadi penumpang dan barang dagangan. Undang-undang Kapabean disamping mengatur norma-norma yang berkaitan dengan pemungutan bea masuk dan bea keluar juga mengatur norma-norma yang berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang yang dimasukkan dan dikeluarkan dari daerah pabean sehingga disamping mengatur hal-hal yang berkaitan dengan fiskal, sekaligus mengatur hal-hal diluar fiskal. Pasal 78 UU No. 17 Tahun 2006 mengatur tentang pengawasan, yang berbunyi: “Pejabat bea dan cukai berwenang untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan terhadap barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dan barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi menurut Undang-Undang ini yang berada di sarana pengangkut, tempat penimbunan atau tempat lain.” Sementara yang dimaksud dengan pengawasan itu sendiri di dalam Pasal 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan, yaitu “Pengawasan adalah keseluruhan kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang meliputi kegiatan intelijen, penindakan, penanganan perkara, intelijen dan penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika, dan pengelolaan sarana operasi.” Terkait dalam pengawasan dalam bidang Kepabeanan tersebut yang berwenang melakukan pengawasan yaitu Instansi Kepabeanan itu sendiri. Instansi Kepabeanan dimanapun di dunia ini adalah suatu organisasi yang keberadaannya amat essensial 5 bagi suatu negara, demikian pula dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting dari negara dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk:3 1. Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya; 2. Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri; 3. Memberantas penyelundupan; 4. Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara; 5. Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara. Di Sumatera Barat khususnya di Kota Padang terdapat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Padang. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B memiliki pos-pos Bea Cukai, yaitu: 1. Pelabuhan Teluk Bayur Padang; 3 http://www.beacukai.go.id/, Sekilas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diakses pada tanggal 9 November 2014, pukul: 22:37 WIB. 6 2. Kantor Pos Lalu Bea Padang; 3. Bandara Internasional Minangkabau; 4. Kawasan Berikat pada PT. Usaha Inti Padang; 5. Kawasan Berikat pada PT. Wilmar Nabati Indonesia. Pada pos-pos tersebut disediakan hanggar yang disediakan untuk Bea Cukai dalam melakukan pengawasan. Salah satu pos pengawasan yang menjadi tempat masuknya penumpang dari luar negeri, yaitu pada Bandara Internasional Minangkabau. Seperti diketahui bahwa perkembangan perdagangan internasional, baik yang menyangkut kegiatan di bidang impor maupun ekspor di Indonesia akhir-akhir ini mengalami kemajuan yang amat pesat. Di Sumatera Barat seperti yang diberitakan oleh Badan Pusat Statistik melalui Berita Resmi Statistik Perkembangan Ekspor dan Impor Sumatera Barat Oktober 2014, diberitakan bahwa secara kumulatif nilai ekspor Sumatera Barat terhitung dari Januari-Oktober 2014 naik sebesar 2,36 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara disektor impor secara kumulatif nilai impor Sumatera Barat terhitung dari Januari-Oktober 2014 mengalami peningkatan sebesar 5,31 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.4 Karena perkembangan yang pesat tersebut tentunya tidak luput dari pelanggaran yang terjadi di bidang kepabeanan. Seperti yang akhir-akhir ini terjadi di 4 http://sumbar.bps.go.id/, Berita Resmi Statistik Perkembangan Ekspor dan Impor Sumatera Barat Oktober 2014, diakses pada tanggal 3 Desember 2014, pukul 17.00 WIB. 7 Sumatera Barat, yaitu Petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman, Sumatera Barat, menangkap seorang penumpang pesawat Air Asia dari Malaysia. Penumpang tersebut berinisial KM (73), berkewarganegaraan Jepang, ditangkap, Sabtu (22/11/2014), pukul 08.20 WIB karena membawa sabu metavitamin seberat 2,56 kilogram.5 Hal seperti ini diindikasikan sebagai salah satu pelanggaran Kepabeanan di Bidang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang. Oleh karena itu, perkembangan ekspor dan impor yang meningkat dan rentannya terjadi pelanggaran Kepabeanan di Bidang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang perlulah dilakukan pengawasan yang berkesinambungan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Padang agar dapat memaksimalkan pemasukan Negara dari sektor bea dan cukai dan juga untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang terlarang yang akan mempengaruhi keberlangsungan hidup bangsa Indonesia. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap: “PENGAWASAN KEPABEANAN TERHADAP IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI (STUDI PADA KANTOR PENGAWASAN DAN 5 http://www.sumbarsatu.com/Berita/8787-Petugas-BIM-Gagalkan-Penyelundupan-Sabusabu- Senilai-Rp3-Miliar.html#sthash.pzQsc03i.dpuf, diakses pada tanggal 3 Desember 2014, pukul 17.00 WIB. 8 PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B TELUK BAYUR PADANG)”
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | Ms Lyse Nofriadi |
Date Deposited: | 26 Feb 2016 04:24 |
Last Modified: | 26 Feb 2016 04:24 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2073 |
Actions (login required)
View Item |