PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN KEPOLISIAN: Studi Kasus Di Polres Padang Panjang

Wisman, Wisman (2023) PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN KEPOLISIAN: Studi Kasus Di Polres Padang Panjang. Masters thesis, Program Magister Ilmu Hukum.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan AbstrakTesis Wisman.pdf - Published Version

Download (48kB)
[img] Text (Bab 1)
Bab 1 Tesis Wisman.pdf - Published Version

Download (408kB)
[img] Text (Bab Akhir)
Bab Akhir Tesis Wisman.pdf - Published Version

Download (37kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (38kB)
[img] Text (Full Tesis)
Full Tesis Wisman.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENYIDIKAN KEPOLISIAN: Studi Kasus Di Polres Padang Panjang (Wisman, 2120113002, Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas,121 halaman, 2023) ABSTRAK Keadilan restoratif (restorative justice) adalah suatu proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang bertujuan untuk pemulihan hubungan antara korban dan tersangka. Dasar hukum pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 tahun 2021 yang menekankan pemulihan keadaan, dengan proses mediasi yang berujung pada suatu kesepakatan dan penghentian perkara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan alasan yang digunakan penyidik untuk melakukan penghentian penyidikan yaitu tidak terdapat cukup bukti, peristiwa ternyata bukan tindak pidana, dan perkara tersebut ditutup demi hukum. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan hukum penghentian perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice) ditingkat penyidikan, bagaimanakah penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam peyelesaian tindak pidana di tingkat penyidikan serta kendala yang dihadapi dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice) ditingkat penyidikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Dari penelitian diperoleh hasil bahwa kedudukan hukum penghentian perkara dengan keadilan restoratif (restorative justice) didasarkan pada Perpol No. 8 Tahun 2021 yang diterapkan di tingkat penyidikan dengan mekanisme penyelesaian yang mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 4 dan 5 Perpol No. 8 Tahun 2021. Kendala dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) di tingkat penyidikan terletak pada sulitnya untuk mencapai suatu kesepakatan antara korban dan tersangka dalam proses mediasi. Kata kunci: Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Penyelesaian Tindak Pidana, Penyidikan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 18 Jul 2023 04:46
Last Modified: 18 Jul 2023 04:46
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/206827

Actions (login required)

View Item View Item