Chelvia, Yundra (2023) POLITIK HUKUM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (230kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (350kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (127kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (210kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Pengaturan terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945) tepatnya Pasal 22A yang menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dengan kata “diatur lebih lanjut…” berarti harus adanya undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disingkat UU Nomor 12 Tahun 2011) merupakan aturan turunan dari Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945. Namun undang-undang ini telah mengalami perubahan karena banyaknya kekurangan yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, perumusan masalah yang penulis bahas dalam penelitian ini, pertama bagaimana latar belakang perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan? Dan kedua, bagaimana materi muatan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemnentukan Peraturan Perundang-Undangan? Metode Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji studi kepustakaan melalui penedekatan perundang-undangan, histori dan konseptual. Hasil pembahasan permasalahan dapat disimpulkan bahwa dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 masih banyaknya terdapat kekurangan dan perlu diadakan lagi penyempurnaan terhadap undang-undang tersebut. Menindak lanjuti hal tersebut pertama terbentuklah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Materi muatan baru yang terdapat dalam UU ini yaitu adanya pemantauan dan peninjauan atau dikenal juga dengan istilah evaluasi peraturan perundang-undangan. Selanjutnya adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-undang ini lahir karena merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2021 tentang Uji Formil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Materi muatan baru yang diatur dalam UU ini yaitu terkait dengan metode Omnibus dan partisipasi masyarakat bermakna.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Arifiani, S.H., M.H. Henny Andriani, S.H., M.H. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 17 Jul 2023 03:09 |
Last Modified: | 17 Jul 2023 03:09 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/206810 |
Actions (login required)
View Item |