POLITIK HUKUM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Chelvia, Yundra (2023) POLITIK HUKUM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (230kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (350kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (210kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pengaturan terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI Tahun 1945) tepatnya Pasal 22A yang menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dengan kata “diatur lebih lanjut…” berarti harus adanya undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disingkat UU Nomor 12 Tahun 2011) merupakan aturan turunan dari Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945. Namun undang-undang ini telah mengalami perubahan karena banyaknya kekurangan yang terdapat dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, perumusan masalah yang penulis bahas dalam penelitian ini, pertama bagaimana latar belakang perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan? Dan kedua, bagaimana materi muatan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemnentukan Peraturan Perundang-Undangan? Metode Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji studi kepustakaan melalui penedekatan perundang-undangan, histori dan konseptual. Hasil pembahasan permasalahan dapat disimpulkan bahwa dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 masih banyaknya terdapat kekurangan dan perlu diadakan lagi penyempurnaan terhadap undang-undang tersebut. Menindak lanjuti hal tersebut pertama terbentuklah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Materi muatan baru yang terdapat dalam UU ini yaitu adanya pemantauan dan peninjauan atau dikenal juga dengan istilah evaluasi peraturan perundang-undangan. Selanjutnya adanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-undang ini lahir karena merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2021 tentang Uji Formil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Materi muatan baru yang diatur dalam UU ini yaitu terkait dengan metode Omnibus dan partisipasi masyarakat bermakna.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Arifiani, S.H., M.H. Henny Andriani, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 17 Jul 2023 03:09
Last Modified: 17 Jul 2023 03:09
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/206810

Actions (login required)

View Item View Item