Penerapan Pemunggutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Peralihan Hak Melalui Jual Beli Di Kabupaten Solok Selatan Dan Kota Pariaman

Rezi, Yosrialde Putra (2023) Penerapan Pemunggutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Peralihan Hak Melalui Jual Beli Di Kabupaten Solok Selatan Dan Kota Pariaman. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK, ABSTRACK.pdf - Published Version

Download (310kB)
[img] Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version

Download (716kB)
[img] Text (BAB IV Kesimpulan Dan Saran)
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN.pdf - Published Version

Download (313kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (238kB)
[img] Text (Full Tesis Rezi)
FULL TESIS REZI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Prosedur pemunggutan BPHTB di Kabupaten Solok Selatan dan Kota Pariaman, diatur berdasarkan Perbup dan Perwako Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemunggutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, pada Pasal 5 ayat (1) wajib pajak menghitung dan mengisi sendiri Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD BPHTB). Wajib pajak diminta untuk menghitung dan mengisi sendiri SSPD BPHTBnya. Ini selaras dengan sistem pemunggutan pajak Self Assesment System. Namun masih banyak wajib pajak tidak menghitung dan mengisi SSPD BPHTB secara sendiri, tetapi lebih cenderung menyerahkan kepada PPAT, sehingga amanat Perbup dan Perwako dan sistem pemunggutan pajak Self Assesment System tidak telaksana. Walaupun diserahkan ke PPAT, wajib pajak masih ada yang melakukan kecurangan pajak, dengan cara memperkecil harga transaksi jual beli yang sebenarnya terjadi dengan harga transaksi yang dituangkan pada formulir BPHTB yang dimohonkan oleh wajib pajak. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Penerapan Pemunggutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Peralihan Hak Melalui Jual Beli Di Kabupaten Solok Selatan Dan Kota Pariaman 2) Bagaimana Penentuan Nilai Tanah Sebagai Dasar Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Peralihan Hak Melalui Jual Beli Di Kabupaten Solok Selatan Dan Kota Pariaman. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Empiris, data yang digunakan data primer dan data sekunder serta teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan penelitian ini. Penerapan Pemunggutan BPHTB di Kabupaten Solok Selatan dan Kota Pariaman tidak sepenuhnya menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yaitu Perbup dan Perwako, dimana didalam aturan telah menyatakan pengurusan BPHTB mulai dari pengisian SSPD BPHTB, perhitungan sampai penyetoran BPHTB terutang dilakukan oleh wajib pajak sendiri tetapi itu tidak terlaksana, ini terjadi karena masih kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap pengurusan BPHTB sehingga wajib pajak mencari alternatif lain dengan menyerahkan pengurusan BPHTB tersebut kepada PPAT, serta masih ada wajib pajak yang melakukan kecurangan pajak, dengan memperkecil harga transaksi jual beli yang sebenarnya terjadi dengan harga yang dituangkan pada formulir SSPB BPHTB yang dimohonkan, dengan menggunakan 2 kwitansi transaksi jual beli, satu yang benar dan satu lagi yang telah dikurangi, supaya dapat mengelabui SKPD terkait dan PPAT. Penentuan nilai tanah, untuk dasar pengenaan pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah transaksi jual beli. Namun prakteknya harga transaksi jual beli yang telah disepakati oleh para pihak tidak langsung dikabulkan oleh SKPD terkait. Namun memiliki pertimbangan-pertimbangan yang lain, seperti di Solok Selatan berpatokan pada hasil validasi, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga transaksi, sedangkan di Pariaman dilakukan dengan pertimbangan: 1) nilai transaksi jual beli 2) Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 3) Harga pasar 4) Wilayah atau lokasi tanah 5) Nilai ekonomis tanah 6) Jenis tanah 7) Turun ke lapangan. Kata Kunci: Penerapan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, Jual Beli.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: DR. YUSLIM, S.H,. M.H. DR. KHAIRANI, S.H,. M.H.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 14 Jul 2023 08:11
Last Modified: 14 Jul 2023 08:11
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/206553

Actions (login required)

View Item View Item