PER SETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN SEBAGAI PEMENUHAN HAK PASIEN PADA PELAKSANAAN TINDAKAN KEDOKTERAN (STUDI KASUS DIRUMAH SAKIT SEMEN PADANG )

Rama, Arsa Faisal (2023) PER SETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN SEBAGAI PEMENUHAN HAK PASIEN PADA PELAKSANAAN TINDAKAN KEDOKTERAN (STUDI KASUS DIRUMAH SAKIT SEMEN PADANG ). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (343kB)
[img] Text (Cover dan Abstrak)
BAB I.pdf - Published Version

Download (805kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (151kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (176kB)
[img] Text (Tesis Fulltext)
TESIS.pdf - Published Version

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Persetujuan Tindakan Kedokteran sebagai pemenuhan hak pasien mengacu kepada hubungan hukum persetujuan. Persetujuan antara dokter dan pasien. Tindakan kedokteran merupakan tindakan yang hanya bisa dilakukan oleh para tenaga medis, karena tindakan tersebut bertujuan meringankan penderitaan yang dialami oleh pasien dan pemulihan bagi yang mendapat gangguan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dalam Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa "persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran baru bisa terjadi apabila dokter telah memberikan informasi lengkap kepada pasien mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. (disebut dengan Informed Consent ) Dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Kedokteran Gigi. (UUPK) ditegaskan bahwa ayat (1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan, dan ayat (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap. Pemberian penjelasan oleh dokter kepada pasien sekurang-kurangnya mencakup diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis yang dilakukan, alternatif tindakan lain dan risikonya, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.Zaman sekarang pasien sudah banyak tahu tentang haknya untuk mendapatkan pelayan kesehatan, karena kalau haknya tidak terpenuhi dalam tindakan kedokteran maka akibatnya terjadi persengketaan, yang penyelesaiannya dapat dilakukan pengadilan dan juga non litigasi. Pelaksanaan tindakan kedokteran dalam pemenuhan hak pasien diteliti di SPH, karena SPH tergolong rumah sakit swasta yang baru tumbuh dan mempunyai banyak sekali pasien. Untuk itu dirumuskan masalah sebagai berikut: 1.Bagaimana pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran dalam pemenuhan hak pasien pada tindakan kedokteran di rumah sakit Semen Padang Hospital? 2. Bagaimana akibat hukum tidak dilaksanakannya persetujuan tindakan kedokteran sesuai ketentuan perundang-undangan di rumah sakit Semen Padang Hospital? Penelitian ini bersifat yuridis empiris.Pengambilan data lapangan dengan purposive dengan metode aksidental sampling. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode induktif. Hasil penelitian, ditemukan 1. Pelaksanaan persetujuan tindakan kedokteran dalam pemenuhan hak pasien sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUK, UUPK, UURS, sekalipun pasien dalam kondisi tidak sadar dan juga tanpa ada keluarganya maka dokter … harus segera memberikan tindakan kedokteran tanpa harus memberikan Informed consent Hal ini juga sudah sesuai dengan SOP dan ketentuan perundang-undangan. 2. Akibat hukum jika tidak dilaksanakannya persetujuan tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan adalah pertanggung jawaban dokter secara hukum perdata, pidana dan juga hukum administrasi Negara. Kata kunci: 1. Persetujuan Tindakan Kedokteran, 2.Pemenuhan Hak Pasien, I

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr.Syofirman Syofyan,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: 1. Persetujuan Tindakan Kedokteran, 2.Pemenuhan Hak Pasien,
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 14 Jul 2023 03:27
Last Modified: 14 Jul 2023 03:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/206415

Actions (login required)

View Item View Item