PEMBATALAN PERCERAIAN BAGI PENGANUT AGAMA KRISTEN KATHOLIK DITINJAU DARI PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (STUDI PERKARA NOMOR : 311/Pdt.P/ 2015/PN.SDA)

Meldira, Givani (2017) PEMBATALAN PERCERAIAN BAGI PENGANUT AGAMA KRISTEN KATHOLIK DITINJAU DARI PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (STUDI PERKARA NOMOR : 311/Pdt.P/ 2015/PN.SDA). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (abstrak)
Cover & abstrak.pdf - Published Version

Download (270kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab i)
BAB I.pdf - Published Version

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text (bab iv)
penutup.pdf - Published Version

Download (57kB) | Preview
[img]
Preview
Text (daftar pustaka)
KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (76kB) | Preview
[img] Text (skripsi full text)
Skripsi full text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PEMBATALAN PERCERAIAN BAGI PENGANUT AGAMA KATHOLIK DITINJAU DARI PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN ( STUDI PERKARA : 311/Pdt.P/ 2015/PN.SDA) (Meldira Givani, 1210112243, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2016, 52 Halaman) ABSTRAK Pembatalan Perceraian diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mana pembatalan perceraian harus dilaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap. Contoh dari pembatalan perceraian adalah Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 311/ Pdt.P/2015/PN.SDA yang memutus perkara pembatalan perceraian bagi penganut Agama Katholik. Perkara ini diajukan setelah para pemohon melakukan perceraian selama 5 (lima) tahun.. Permasalahan yang dikaji dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 311/Pdt.P/2015/PN.SDA : Apa saja alasan-alasan penganut Agama Kristen Katholik mengajukan permohonan pembatalan perceraian? Bagaimana proses pembatalan perceraian berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan? Bagaimana kekuatan hukum antara akta perkawinan dengan surat keterangan pembatalan perceraian? Permasalahan tersebut menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, sifat penelitian bersifat deskriptif, teknik pengumpulan data adalah studi dokumen dan wawancara. Sehingga didapat hasil penelitian bahwa alasan-alasan para pemohon mengajukan permohonan pembatalan perceraian adalah karena agama, masih ada rasa cinta diantara para pemohon, keluarga, dan penyesalan, proses pembatalan perceraian sama dengan perkara permohonan perdata lainnya, serta kekuatan hukum antara akta perkawinan dengan surat keterangan pembatalan perceraian sama-sama berkekuatan hukum tetap karena merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yakni pejabat pencatatan sipil.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 21 Feb 2017 07:41
Last Modified: 21 Feb 2017 07:41
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/20622

Actions (login required)

View Item View Item