“PERSIDANGAN PERDATA SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) DIKAITKAN DENGAN ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM”

Alief, Ramadhoni Pratama (2023) “PERSIDANGAN PERDATA SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) DIKAITKAN DENGAN ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM”. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (223kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (365kB)
[img] Text (Bab V Penutup)
Bab V.pdf - Published Version

Download (199kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (209kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam menghadapi arus digitalisasi di segala bidang, Mahkamah Agung melakukan suatu pemutakhiran hukum, khususnya dalam bidang hukum acara perdata dengan menerbitkan peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik (e-Court), pemberlakuan Perma tersebut telah banyak mengubah ketentuan penting, salah satunya terkait dengan proses beracara dalam perkara perdata di pengadilan baik tingkat pertama, tingkat banding, maupun tingkat kasasi. Sebelum Perma no. 1 Tahun 2019 ini diberlakukan sistem persidangan perkara perdata di pengadilan hanya dengan sistem konvensional, yakni majelis hakim, panitera, para pihak, langsung melakukan proses persidangan di ruang sidang pengadilan dan masyarakat umum juga dapat mengikuti proses persidangan atau menjadi penonton sidang dalam setiap perkara perdata di pengadilan di setiap tahapannya, baik pada saat pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Setelah Perma 1 Tahun 2019 diberlakukan terdapat suatu sistem baru dalam pemeriksaan persidangan di pengadilan yang dikenal dengan sistem E-Litigasi, yaitu persidangan secara elektronik yang terdiri dari serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan dengan bantuan teknologi informasi dan komunikasi, yang mana didalam proses e-Litigasi ini pada tahapan jawab jinawabnya, para pihak tidak perlu datang ke ruang sidang pengadilan, dikarenakan para pihak baik penggugat maupun tergugat hanya dimintakan untuk mengunggah dokumen hukumnya ke sistem e-Court pengadilan tanpa perlu mendatangai pengadilan. Akibat dari sistem e-Litigasi tersebut, masyarakat umum jadi tidak dapat mengikuti maupun menyaksikan proses persidangan perkara perdata yang memakai sistem tersebut, sehingga sistem ini dianggap menyimpangi asas persidangan terbuka untuk umum yang terdapat di dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Makna dari pasal tersebut adalah semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain, selanjutnya putusan pengadilan itu hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Rumusan Masalah yang terdapat didalam penulisan skripsi ini adalah 1. Bagaimana Kekuatan Hukum Dari Perma No. 1 Tahun 2019 Dalam Sistem Hukum Acara Perdata Di Indonesia? 2. Apakah Sistem E-Litigasi Telah Sesuai Dengan Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum? Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu memberikan gambaran terhadap suatu gejala atau keadaan tertentu di dalam masyarakat. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik secara hierarki mempunyai kedudukan di luar hierarki, namun diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan mengikat yang mana dipertegas dalam isi ketentuan penutup dari Perma tersebut. 2. Persidangan perdata secara elektronik (E-Litigasi) yang terdapat di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik telah menyimpangi asas persidangan terbuka untuk umum yang terdapat di dalam pasal 13 undang-undang nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Kata Kunci: E-Litigasi, Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum, Persidangan Secara Elektronik, E-Court

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Linda Elmis, S.H., M.H Dr. Dahlil Marjon, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 13 Jul 2023 03:24
Last Modified: 13 Jul 2023 03:24
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/206161

Actions (login required)

View Item View Item