PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI POLRESTA KOTA PADANG

LISMA, ERINA SARI (2015) PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI POLRESTA KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text
505.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Latar Belakang Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena sosial. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu tindak pidana. Tindak pidana adalah suatu pelanggaran norma-norma yang oleh pembentuk undang-undang ditangapi dengan suatu hukuman pidana, maka sifat-sifat yang ada dalam setiap tindak pidana adalah sifat melanggar hukum.1 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, terlebihlebih di era terbuka dan informasi yang kadangkala budaya kekerasan yang muncul lewat informasi tidak bisa dipilih pengaruh negatifnya terhadap kenyamanan hidup dalam rumah tangga. Kondisi yang demikian cenderung mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga mereka tidak bisa tumbuh dan berkembang secara natural, bahkan menghambat anak berprestasi di sekolahnya. Untuk dapat menyelamatkan pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal, kiranya perlu dilakukan penanganan secara psikologis dan edukatif terhadap kasus KDRT, baik yang sifatnya kuratif maupun preventif, sehingga bukan saja berarti bagi pelaku KDRT, melainkan utamanya bagi kurban KDRT dan masyarakatnya secara lebih luas 1Wirdjono prodjodikoro, 2003 Tindak- tindak pidana tertentu di indonesia, cetakan ke dua, refika aditama, bandung, hlm 1 2 Kekerasan diartikan sebagai perbuatan seseorang yang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain, atau menyebabkan kerusakan fisik. Kekerasan merupakan wujud perbuatan yang lebih bersifat fisik yang mengakibatkan luka, cacat, sakit atau unsur yang perlu diperhatikan adalah berupa paksaan atau ketidak relaan pihak yang dilukai. Kekerasan pada dasarnya adalah semua bentuk perilaku baik verbal maupun non verbal yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang lainnya, sehingga menyebabkan efek negatif secara fisik, emosional dan psikologis. Secara singkat dapat dijelaskan suatu tindakan pemaksaan yang dilakukan baik secara persuasif maupun fisik ataupun gabungan keduanya. Pengertian KDRT menurut Pasal 1 Undang-Undnag Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, menyatakan : “Perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya penderitaan fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga, ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam rumah tangga. “ Lingkup rumah tangga yang termasuk dalam tindak pidana kekerasan, sebagai berikut:2 a. Suami, istri dan anak, b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga tersebut, 2 Mohammad Taufik Makarao, dkk, 2013, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rieneka Cipta, Jakarta, hlm 177. 3 c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat manusia serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan perempuan harus mendapatkan perlindungan Negara dan masyarakat agar terhindar dari kekerasan atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat kemanusiaan.3 Perlindungan korban tindak pidana kekerasan dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan atau kerugian pihak yang telah menjadi korban tindak pidana.4 Segala sesuatu yang dapat meringankan penderitaan yang dialami seseorang akibat menjadi korban itulah yang dimaksud dengan perlindungan korban. Upaya untuk meringankan penderitaan tersebut dapat dilakukan dengan cara mengurangi penderitaan fisik dan penderitaan mental korban. Perlindungan terhadap korban tindak pidana merupakan perlindungan yang harus diberikan karena hukum memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali), maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal 3 Lihat http//www.kekerasan dalam rumah tangga.com diakses pada tanggal 20 April 2014, pukul 11.00 wib 4 Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hlm 56. 4 ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan dan melalui penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan. 5 Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi disebabkan oleh pemahaman anggota keluarga tentang hak dan kewajiban tidak mampu mereka tunaikan secara wajar dan mantap. Tindak kekerasan penganiayaan dalam rumah tangga antara lain: faktor penelantaran rumah tangga, faktor ekonomi, kurangnya komunikasi antara suami istri dan sudah tidak ada lagi rasa cinta dan kasih sayang antara suami dan istri. Dalam mengatasi kekerasan dalam rumah tangga tangga di perlukan peranan penyidik untuk mengungkap telah terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini juga diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyatakan : “Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kejahatan dalam rumah tangga, memelihara rumah tangga yang harmonis dan sejahtera yang merupakan perwujudan prinsip persamaan hak dan penghargaan terhadap martabat manusia”. Dalam Pasal 19 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyatakan: “Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ”. 5Bambang Sutiyoso, 2006, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan, UII Pers ,Yogyakarta,hlm 28 5 Kepolisian wajib menegakan dan menjunjungi tinggi hukum yang merupakan salah satu tugas dari kepolisian negara republik indonesia didalam menangani segala jenis tindak pidana. Proses penyelidikan dan penyidikan, proses penyelidikan merupakan tindakan pertama yang dilakukan oleh pihak kepolisian, setelah adanya laporan dari pihak korban, maka akan segera melakukan proses penyidikan. Salah satu kasus KDRT yang perlu peranan pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dalam proses penyidikan juga terjadi di kota Padang. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kota padang, salah satu kasus yang dilakukan Zamzani (31 tahun) kepada isterinya yang bernama Siska Werda Mardani (28 tahun). Hal ini terjadi bermula dari keadaan ekonomi keluarga yang kurang, karenakan Zamzani yang bekerja disalah satu perusahaan swasta di kota Padang telah di pecat dari perusahaan, sementara kebutuhan rumah tangga berjalan terus seperti biaya anak sekolah, makan, keperluan rumah tangga lainnya sehingga setiap hari Siska Werda Mardani mendesak kepada Zamzani untuk memenuhi semua kebutuhan tesebut. Hal inilah yang menjadi penyebab hilangnya kesabaran Zamzani terhadap Siska Werda Mardani, yang akhirnya pasangan suami isteri tersebut bertengkar setiap hari karena sudah tidak tahan Zamzani memukul Siska Werda Mardani yang mengakibatkan luka memar dimuka isterinya. Kekerasan yang dilakukan oleh Zamzani ini dilaporkan Siska Werda Mardani ke Polresta Padang. Berdasarkan keterangan-keterangan dan bukti berupa luka memar pada muka Siska Werda Mardani maka pihak kepolisan 6 melakukan proses penyidikan, sebelum melakukan penyidikan Polresta Padang melakukan penyelidikan dari laporan Siska Werda. Setelah melakukan proses penyelidikan, dimana laporan tersebut merupakan suatu tindak pidana maka kepolisian melanjutkanmelakukan proses penyidikan. Proses penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam undang-undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.6 Dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Zamzani maka harus dilakukan pemeriksaan suatu perkara untuk mencari kebenaran materiil (materiile waarheid). Pemerikasaan awal yang dilakukan Polresta Padang adalah memperoleh buktibukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu perkara. Hal ini juga diatur dalam Pasal 102 KUHAP, menyatakan : “Pihak kepolisian (baik itu penyelidik maupun penyidik) yang mengetahui atau menerima laporan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga segera melakukan penyelidikan guna untuk mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindakan penyidikan dan membuatnya terangnya suatu tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut dan dapat menemukan serta menentukan pelakunya.” Usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak polresta Padang untuk mencari kebenaran materiil mengenai tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh Zamzani adalah untuk menghindari kekeliruan dalam penjatuhan pidana terhadap Zamzani. 6 Andi Hamzah, 2001, Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 117 7 Hal ini telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan : “Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya. Dengan adanya ketentuan undang-undang di atas, maka dalam proses penyelesaian perkara pidana KDRT pihak kepolisian wajib mengusahakan pengumpulan bukti maupun fakta mengenai perkara pidana yang ditangani dengan selengkap mungkin. Usaha untuk memperoleh bukti-bukti yang diperlukan guna kepentingan pemeriksaan suatu perkara pidana, seringkali para penegak hukum dihadapkan pada suatu masalah atau hal-hal tertentu yang tidak dapat diselesaikan sendiri dikarenakan masalah tersebut berada di luar kemampuan atau keahliannya. Dalam hal demikian maka bantuan seorang ahli sangat diperlukan dalam rangka mencari dan mendapatkan kebenaran materiil. 7 Kasus KDRT yang terjadi di Kota Padang ini yang telah selesai dilakukan penyidikan, maka penyidik menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas IA Padang. Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik melakukan penelitian dan dibuat dalam karya tulis yang berjudul “PELAKSANAAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI POLRESTA KOTA PADANG”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Ms Lyse Nofriadi
Date Deposited: 26 Feb 2016 04:18
Last Modified: 26 Feb 2016 04:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/2060

Actions (login required)

View Item View Item