Mukhti, Putri (2023) Pengajuan Surat Penolakan Oleh Tersangka Terkait Access To Justice Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Pada Tingkat Penyidikan Di Polresta Padang. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK (1).pdf - Published Version Download (240kB) |
|
Text (BAB I)
BAB I (1).pdf - Published Version Download (245kB) |
|
Text (BAB AKHIR)
BAB AKHIR.pdf - Published Version Download (88kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA (2).pdf - Published Version Download (143kB) |
|
Text (FULL TESIS)
FULL TESIS OKK.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Surat penolakan adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Tersangka untuk menyatakan bahwa Tersangka tidak perlu didampingi oleh Penasihat Hukum untuk memperoleh bantuan hukums secara cuma-cuma dalam tingkat pemeriksaan. Pelaksanaan Surat Pernyataan Penolakan oleh Tersangka tidak Didampingi oleh Penasihat Hukum untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma di tingkat penyidikan adalah praktik yang tidak ditemukan aturan hukumnya di dalam KUHAP. Dalam Pasal 56 KUHAP hanya mengatur bahwa aparat penegak hukum wajib menunjuk Penasehat Hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan bagi Tersangka. Adapun Rumusan Masalah (1) Bagaimanakah tata cara pengajuan surat penolakan oleh Tersangka terkait access to justice untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan di Polresta Padang? (2) Apakah pertimbangan atau alasan Tersangka melakukan penolakan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan di Polresta Padang dan (3) Bagaimanakah konsekuensi Tersangka melakukan penolakan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan di Polresta Padang?. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi dokumen. Data di analisis secara kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Pengajuan Surat Pernyataan Penolakan oleh Tersangka untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma di tingkat penyidikan adalah praktek yang tidak ditemukan aturan hukumnya di dalam KUHAP. Pasal 56 KUHAP tidak dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum, terutama para penyidik dan terlihat dari rendahnya penggunaan Penasehat Hukum dalam pendampingan penyidikan di wilayah Polresta Padang. (2) Alasan Tersangka melakukan penolakan untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma pada tingkat penyidikan adalah karena Tersangka dapat memberikan dan menjawab pertanyaan dari Penyidik dengan sendiri. (3) Konsekuensi bagi Tersangka dapat menimbulkan akibat hukum yang berat karena tidak didampingi oleh Penasehat hukum, bisa saja Tersangka yang seharusnya dapat dihukum dengan hukuman minimal apabila didampingi oleh Penasehat Hukum, menjadi mendapatkan hukuman yang maksimal karena tidak didampingi oleh Penasehat Hukum. Kata Kunci : Surat Penolakan, Bantuan Hukum secara cuma-cuma, Access to Justice, Penyidikan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 11 Jul 2023 10:10 |
Last Modified: | 11 Jul 2023 10:10 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/205941 |
Actions (login required)
View Item |